Authentication
340x Tipe DOC Ukuran file 0.28 MB Source: hukor.kemkes.go.id
DRAF RPP TRANSPLANTASI ORGAN BAHAN RAPAT TANGGAL 7 DESEMBER 2016
Rancangan Rancangan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
1. NOMOR ..… TAHUN ….. NOMOR ..… TAHUN …..
TENTANG TENTANG
TRANSPLANTASI ORGAN DAN/ATAU JARINGAN TUBUH TRANSPLANTASI ORGAN DAN/ATAU JARINGAN TUBUH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
2. Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat I. Umum
(3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Transplantasi telah diakui sebagai salah satu kemajuan
Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah yang paling memukau dalam ilmu kedokteran abad ini,
tentang Transplantasi Organ dan/atau Jaringan Tubuh; yang memberikan harapan kehidupan bagi pasien
dengan kegagalan terminal organ dan jaringan akibat
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara penyakit akut maupun kronik. Dewasa ini, jaringan tubuh
Republik Indonesia Tahun 1945; manusia ditransplantasikan dengan tujuan bukan saja
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang untuk menyelamatkan nyawa, namun juga untuk
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia meningkatkan kualitas hidup melalui intervensi yang
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran konstruktif maupun intervensi kosmetik. Sehingga
Negara Republik Indonesia Nomor 5072); tindakan transplantasi memerlukan partisipasi
masyarakat dengan cara menyumbangkan organ dari
individu yang masih hidup ataupun yang telah
meninggal.
Berdasarkan data dari World Health Organization (WHO)
tahun 2008 menunjukkan frekuensi transplantasi organ
tahun 2008 berkisar sekitar 100.900 setiap tahunnya
yaitu ginjal sekitar 69.300, hati sekitar 20.300, Jantung
sekitar 5330, Paru sekitar 3330 dan Pankreas sekitar
2380 dan Usus Kecil sekitar 260. Di negara maju sumber
organ yang utama adalah dari donor mayat sedangkan di
negara berkembang organ lebih banyak berasal dari
donor hidup.
Transplantasi organ di Indonesia masih jauh tertinggal
dibandingkan negara lain. Jumlah pasien Warga Negara
Indonesia yang melakukan transplantasi, khususnya
ginjal di luar negeri diperkirakan lebih banyak
dibandingkan dengan di dalam negeri. Rendahnya
jumlah transplantasi di dalam negeri karena sumber
donor masih dari donor hidup dan belum adanya aturan
yang dapat memberikan kepastian hukum untuk
transplantasi dengan donor mayat, faktor biaya dan
faktor budaya serta kesadaran masyarakat yang masih
rendah tentang pentingnya upaya transplantasi organ.
Penyelenggaraan Transplantasi Organ dan/atau Jaringan
dilakukan sesuai dengan prinsip:
a. Autonomy ; seseorang mempunyai hak penuh untuk
mengizinkan/tidak mengizinkan suatu tindakan atas
dirinya
b. Beneficence ; tindakan yang dilakukan untuk
kebaikan seseorang atau masyarakat
c. Non Malificence; tindakan yang dilakukan tidak boleh
merugikan seseorang/masyarakat
d. Justice; tindakan dilaksanakan secara adil dan
transparan serta tidak membedakan
seseorang/masyarakat berdasarkan status sosial
ekonomi tetapi hanya berdasarkan status kesehatan.
e. Moralitas; pengakuan atas norma agama dan budaya
yang berlaku.
Peraturan terkait mengenai pelayanan transplantasi
tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Bedah
Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta
Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia. Namun,
Peraturan tersebut saat ini dirasakan sudah tidak sesuai
dengan kemajuan ilmu dan teknologi kedokteran yang
berkembang dengan sangat pesat.
Peraturan Pemerintah ini sebagai amanah Undang-
Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan mengatur secara umum hal-hal yang terkait
dengan penyelenggaraan transplantasi organ, jaringan
dan sel untuk dapat menjamin keamanan, kemanfaatan
dan keadilan dalam pelayanan transplantasi bagi donor
maupun resipien; meningkatkan donasi dan ketersedian
organ, jaringan, dan sel; mencegah kegiatan
komersialisasi dan penyalahgunaan organ, jaringan, dan
sel; dan memberikan perlindungan atas martabat,
privasi, dan kesehatan manusia.
3. MEMUTUSKAN : MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TRANSPLANTASI Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
ORGAN DAN/ATAU JARINGAN TUBUH. TRANSPLANTASI ORGAN DAN/ATAU
JARINGAN TUBUH.
4. BAB I II. PASAL DEMI PASAL
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : Pasal 1
1. Transplantasi Organ dan/atau Jaringan Tubuh adalah pemindahan Cukup Jelas
Organ dan/atau Jaringan dari Pendonor ke Resipien guna
penyembuhan dan pemulihan masalah kesehatan Resipien.
2. Organ adalah kelompok beberapa jaringan yang bekerjasama
untuk melakukan fungsi tertentu dalam tubuh.
3. Jaringan adalah kumpulan sel-sel yang mempunyai bentuk dan
faal/fungsi yang sama dan tertentu, yang berdasarkan
kemampuan regeneratifnya terdiri atas jaringan yang dapat pulih
kembali (regenerative tissue) dan jaringan yang tidak dapat pulih
kembali (non-regenerative tissue).
4. Pendonor adalah orang yang menyumbangkan Organ dan/atau
Jaringan tubuhnya kepada Resipien untuk tujuan penyembuhan
no reviews yet
Please Login to review.