Authentication
Materi Pembelajaran Organ-Organ Dalam Perseroan 01 Pemegang Saham 02 Hak-hak Pemegang Saham Terkait Undang-Undang Perseroan Terbatas 03 Perlindungan Terhadap Hak-Hak Pemegang Saham Fungsi Dewan Komisaris Dan Direksi 04 Tanggung Jawab Dewan Komisaris Dan Direksi Regulasi Dewan Komisaris Dan Direksi 05 Komisaris Independen Dan Struktur Pengawasan Organ-Organ Dalam Perseroan Untuk mengetahui pengaturan mengenai organ perseroan, maka rujukannya adalah Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Berikut ini organ-organ perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4-6 UU PT: • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) • Direksi (Pengurus) • dan Komisaris sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat (2) UUPT. Dalam UU PT menjelaskan perbedaan dari ketiga organ tersebut, yaitu : • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar. (pasal 1 ayat (4) UU PT) • Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. (pasal 1 ayat (5) UU PT) • Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. (pasal 1 ayat (6) UU PT) Rapat Umum Pemegang Saham RUPS merupakan organ perseroan yang kedudukannya adalah sebagai organ yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan. Berdasarkan persyaratan diadakan RUPS, maka RUPS tediri dari RUPS tahunan atau RUPS lainnya. Hal ini diatur dalam pasal 78 ayat (1) UU PT. RUPS Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku terakhir. Sedangkan RUPS lainnya, yang dapat diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan. Pemegang Saham Pemegang saham (shareholder atau stockholder), adalah 01 seseorang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham pada perusahaan. 02 Para pemegang saham adalah pemilik dari perusahaan tersebut. Perusahaan yang terdaftar dalam. Bursa efek berusaha untuk meningkatkan harga sahamnya. 03 Konsep pemegang saham adalah sebuah teori bahwa pe- 04 rusahaan hanya memiliki tanggung jawab kepada para pe- megang sahamnya dan pemiliknya, dan seharusnya bekerja demi keuntungan mereka
no reviews yet
Please Login to review.