Authentication
193x Tipe DOCX Ukuran file 0.25 MB Source: dpmptsp.mubakab.go.id
Nomor SOP : 25 /SOP/DPMPTSP/V/2021 PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN Tanggal Pembuatan : 6 Desember 2021 DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN Tanggal Revisi : TERPADU SATU PINTU Tanggal Efektif : 6 Desember 2021 Disahkan oleh : Kepala DPMPTSP Kab. Musi Banyuasin BIDANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN Erdian Syahri, S.Sos, M.Si Pembina Utama Muda Nip 19671227 198810 1 002 Nama SOP Pembibitan ayam ras Dasar Hukum Kualifikasi Pelaksana 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan 1. Memiliki kemampuan pelayanan Berusaha Berbasis Risiko 2. Mengetahui itugas, fungsi dan mekanisme pelayanan 3. Mengetahui Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan dengan perizinan dan non perizinan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor 4. Memiliki ketelitian dan keterampilan dalam menggunakan Pertanian komputer Keterkaitan Peralatan/Perlengkapan Tim Teknis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi 1. Formulir permohonan Banyuasin 2. Komputer dan Printer 3. Alat Tulis Kantor Peringatan 4. Checklist kelengkapan dokumen izin Permohonan perizinan berusaha dan nonperizinan akan diproses apabila persyaratan telah lengkap dan benar Pencatatan dan Pendataan SOP disimpan dengan rapi dalam bentuk hardcopy dan softcopy 244 STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR BAGAN ALUR PROSEDUR TETAP PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PEMBIBITAN AYAM RAS Input : Berkas Permohonan Output : NIB dan Izin Consume : Perorangan dan Non Perorangan r PEMOHON FRONT OFFICE BACK OFFICE TIM TEKNIS LOKET PENYERAHAN 1 2 3 4 5 Mulai Pemohon Mengajukan Menerima & Memeriksa Berkas Berkas Tidak Ya k Validasi dan Verifikasi Lengka Berkas pp Tidak Ya Verifikasi Persyaratan Uji Teknis Lapangan Tidak Ya Disetujui Rekomendasi Pembayaran (jika dikenakan biaya) Perizinan Berusaha dan Menyerahkan Izin /Non Izin Non Perizinan Terbit Selesai 245 DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN MUSI BANYUASIN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMBIBITAN AYAM RAS KODE PEMBERI DASAR HUKUM P E R S Y A R A T A N TINGKAT PERIZINA JANGKA MASA PARAMETER KBLI PERTIMBANGAN RISIKO N USAHA WAKTU BERLAKU 01468 Tim Teknis 1. Peraturan Pemerintah Skala Mikro dan Kecil Rendah NIB 1 Hari kerja Selama Lahan usaha berdasarkan Nomor 5 Tahun 2021 1. Surat Permohonan bermaterai terhitung menjalankan berada pada Keputusan Bupati tentang @10.000 sejak kegiatan wilayah Penyelenggaraan 2. Fotokopi Lunas PBB diterimanya usaha kabupaten/kota Perizinan Berusaha 3. Kartu Kepesertaan BPJS dokumen Berbasis Risiko Kesehatan/Sertifikat perizinan Kepesertaan BPJS Kesehatan berusaha dan 2. Peraturan Menteri 4. Kartu Kepesertaan BP nonperizinan Pertanian Nomor 15 Jamsostek/Sertifikat secara Tahun 2021 tentang Kepesertaan BP Jamsostek. lengkap dan Standar Kegiatan 5. Pas Photo 4 x 6 sebanyak 2 benar Usaha dan Standar (dua) lembar Produk Pada 6. Fotokopi NPWP Perusahaan Penyelenggaraan /Perorangan yang telah Perizinan Berusaha diverifikasi dan sesuai dengan Berbasis Risiko Sektor Sistem Konfirmasi Status Wajib Pertanian Pajak Skala Menengah dan Besar Tinggi NIB dan 7 Hari kerja Selama Lahan usaha 1. Surat Permohonan bermaterai Izin terhitung menjalankan berada pada @10.000 sejak kegiatan wilayah 2. Fotokopi Lunas PBB diterimanya usaha kabupaten/kota 3. Kartu Kepesertaan BPJS dokumen Kesehatan/Sertifikat perizinan Kepesertaan BPJS Kesehatan berusaha dan 4. Kartu Kepesertaan BP nonperizinan Jamsostek/Sertifikat secara Kepesertaan BP Jamsostek. lengkap dan 5. Pas Photo 4 x 6 sebanyak 2 benar (dua) lembar 6. Fotokopi NPWP Perusahaan /Perorangan yang telah diverifikasi dan sesuai dengan Sistem Konfirmasi Status Wajib Pajak 246 KODE PEMBERI DASAR HUKUM P E R S Y A R A T A N TINGKAT PERIZINA JANGKA MASA PARAMETER KBLI PERTIMBANGAN RISIKO N USAHA WAKTU BERLAKU 7. Memenuhi kesesuaian sistem mana jemen usaha; 8. Prasyarat instalasi pengolahan limbah; 9. Keterangan mengenai jenis komod itas, galur dan lokasi usaha pe ternakan; dan 10. Rekomendasi bibit dan /atau benih yang akan dikembangkan da ri komisi bibit ternak dalam ha l galur yang akan digunakan mer upakan galur baru. Lampiran : PEMBIBITAN AYAM RAS 247
no reviews yet
Please Login to review.