jagomart
digital resources
picture1_Tata Tertib Pemilihan Petinggi Revisi


 372x       Tipe DOC       Ukuran file 0.11 MB       Source: sinanggul.desa.id


File: Tata Tertib Pemilihan Petinggi Revisi
...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 10 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                 KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN PETINGGI ANTAR WAKTU 
                                                    DESA SINANGGUL TAHUN 2018 
                                                           NOMOR  1 TAHUN 2018
                                                                  T E N T A N G
                                PANITIA PEMILIHAN PETINGGI ANTAR WAKTU
                                       TATA TERTIB PEMILIHAN PETINGGI ANTAR WAKTU 
                                                          DESA SINANGGUL 
                                                      DESA SINANGGUL TAHUN 2018
                                       KECAMATAN MLONGGO KABUPATEN JEPARA
                                           Alamat: Jln. Jepara - Bangsri Km 08 Sinanggul Mlonggo Jepara 59452 
                                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                             PANITIA PEMILIHAN PETINGGI ANTAR WAKTU DESA SINANGGUL,
                                                                             
                      Menimbang               :   Bahwa   dari   hasil   rapat   Kerja   Panitia   Pemilihan
                                                  Petinggi Antar Waktu Desa Sinanggul Tahun 2018
                                                  tentang Tata tertib pelaksanaan Pemilihan Petinggi
                                                  Antar Waktu Desa Sinanggul   Tahun 2018   maka
                                                  untuk kelancaran Pelaksanaannya perlu ditetapkan
                                                  Tata   Tertib   Pemilihan   Petinggi   Antar   Waktu   Desa
                                                  Sinanggul Tahun  2018  dengan Surat Keputusan.
                      Mengingat               :  a. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang
                                                     perubahan atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun
                                                     2005 tentang tata cara Pencalonan, pemilihan,
                                                     Pengangkatan, dan Pemberhentian Petinggi;
                                                 b. Peraturan Bupati Jepara Nomor 30 Tahun 2018
                                                     tentang perubahan atas Peraturan Bupati Jepara
                                                     Nomor 22 tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara
                                                     Pemilihan dan Pelantikan Petinggi.
                                                                 MEMUTUSKAN
                      Menetapkan              :
                      KESATU                  :   Tata   Tertib   Pemilihan   Petinggi   Antar   Waktu  Desa
                                                  Sinanggul   Tahun  2018   sebagai mana  tercantum
                                                  dalam   Lampiran   yang   merupakan   bagian   tidak
                                                  terpisahkan dari keputusan ini. 
                      KEDUA                   :   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
                                                                              Ditetapkan   :  di Sinanggul
                                                                              Pada tanggal:  2 Juli 2018
                                                                              PANITIA PEMILIHAN PETINGGI
                                                                              ANTAR WAKTU
                                                                              DESA SINANGGUL TAHUN 2018
                                                                              KETUA
                                                                                 Lampiran : Keputusan Panitia 
                                                                                                  Pemilihan Petinggi Antar
                                                                                                  Waktu Desa Sinanggul 
                                                                              SULISTIYONO
                                                                                                  Tahun 2018
                                                                                 Nomor                  : 1 
                                                                                 Tahun     : 2018
                                                                                 Tentang   : Tata Tertib Pemilihan 
                                                                                                 Petinggi Antar Waktu
                                           TATA TERTIB PEMILIHAN PETINGGI ANTAR WAKTU 
                                                             DESA SINANGGUL TAHUN 2018
                                                                            BAB I
                                                                  KETENTUAN UMUM
                             1.      Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
                                     wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
                                     pemerintahan,   kepentingan   masyarakat   setempat   berdasarkan
                                     prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang
                                     diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
                                     Republik Indonesia.
                             2.      Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
                                     dan   kepentingan   masyarakat   setempat   dalam   sistem
                                     pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Keputusan panitia pemilihan petinggi antar waktu desa sinanggul tahun nomor t e n a g tata tertib kecamatan mlonggo kabupaten jepara alamat jln bangsri km dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang bahwa dari hasil rapat kerja tentang pelaksanaan maka untuk kelancaran pelaksanaannya perlu ditetapkan surat mengingat peraturan daerah perubahan atas cara pencalonan pengangkatan dan pemberhentian b bupati pedoman pelantikan memutuskan menetapkan kesatu sebagai mana tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan ini kedua mulai berlaku pada tanggal di juli ketua sulistiyono bab i ketentuan umum adalah kesatuan masyarakat hukum memiliki batas wilayah berwenang mengatur mengurus urusan pemerintahan kepentingan setempat berdasarkan prakarsa hak asal usul atau tradisional diakui dihormati sistem negara republik indonesia penyelenggaraan...

no reviews yet
Please Login to review.