Authentication
382x Tipe DOC Ukuran file 0.99 MB Source: dwipurnomoikipbu.files.wordpress.com
ORGANISASI KARANG TARUNA DAN PEMBERDAYAAN POTENSI PEMUDA MELALUI PEMBENTUKAN PENGURUS KARANG TARUNA Oleh Dwi Purnomo PUSAT PENGABDIAN PADA MASYARAKAT IKIP BUDI UTOMO MALANG FEBRUARI 2008 HALAMAN PENGESAHAN Makalah ini telah disajikan pada Kegiatan Penyuluhan Anggota Karang Desa Bonang Kecamatan Pakis Kabupaten Malang pada tanggal 12-13 Februari 2008 Malang, 14 Maret 2008 Kepala Pusat Pengabdian pada Masyarakat IKIP Budi Utomo Malang Drs. Adi Sucipto, M.Kes. Organisasi Karang Taruna dan Pemberdayaan Potensi Pemuda- 2 ORGANISASI KARANG TARUNA DAN PEMBERDAYAAN POTENSI PEMUDA MELALUI PEMBENTUKAN PENGURUS KARANG TARUNA 1 Oleh Dwi Purnomo2 A. Pendahuluan Generasi merupakan generasi penerus perjuangan bangsa dan sumber daya insani bagi pembangunan nasional, sehingga diharapkan mampu memikul tugas dan tanggung jawab untuk melestarikan kehidupan bangsa dan negara. Untuk itu generasi muda perlu mendapatkan perhatian khusus dan kesempatan yang seluas-luasnya guna dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik jasmani, rohani maupun sosialnya. Cara ini diharapkan dapat memberikan kreativitas secara bebas bagi generasi muda untuk berkembang. Dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya, terdapat generasi muda yang menyandang permasalahan sosial seperti kenakalan remaja, penyalahgunaan obat dan narkota, anak jalanan dan sebagainya baik yang disebabkan oleh faktor dari dalam dirinya (internal) maupun dari luar dirinya (eksternal). Oleh karena itu perlu adanya upaya, program dan kegiatan yang secara terus menerus melibatkan peran serta semua pihak baik keluarga, lembaga pendidikan, organisasi pemuda, masyarakat dan terutama generasi muda itu sendiri. Arah kebijakan pembinaan generasi muda dalam pembangunan nasional menggariskan bahwa pembinaan perlu dilakukan dengan mengembangkan suasana kepemudaan yang sehat dan tanggap terhadap pembangunan masa depan, sehingga akan meningkatkan pemuda yang berdaya guna dan berhasil guna. Dalam hubungan itu perlu dimantapkan fungsi dan peranan wadah bagi generasi muda, misalnya Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Pramuka, Karang Taruna, Organisasi Siswa Intra 1 Disampaikan dalam Kegiatan Penyuluhan Anggota Karang Desa Bonang Kecamatan Pakis Kabupaten Malang pada tanggal 12-13 Februari 2008 2 Dosen IKIP Budi Utomo Malang Organisasi Karang Taruna dan Pemberdayaan Potensi Pemuda- 3 Sekolah (OSIS), Organisasi mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi dan organisasi fungsional pemuda lainnya. Dalam kebijakan tersebut terlihat bahwa karang taruna secara ekslpisit merupakan wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang bertujuan untuk mewujudkan generasi muda aktif dalam pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan bidang kesejahteraan sosial pada khususnya. Karang Taruna sebagai salah satu wadah kreativitas generasi muda mempunyai peranan sangat penting bagi tumbuh kembangnya kegiatan yang dilakukan. Kegiatan yang dilakukan diharapkan dapat merupakan suatu yang bersifat positip dan menambah wawasan generasi muda. B. Problematika Generasi Muda Sebagaimana dikemukakan di atas, generasi muda dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya menghadapi berbagai permasala-han yang perlu diupayakan penanggulangannya dengan melibatkan semua pihak. Permasalahan umum yang dihadapi oleh generasi muda di Indonesia dewasa ini antara lain dapat dikelompok dalam: 1) Terbatasnya lapangan kerja yang tersedia. Dengan adanya pengangguran dapat merupakan beban bagi keluarga maupun negara sehingga dapat menimbulkan permasalahan lainnya. 2) Penyalahgunaan Obat Narkotika dan Zat Adiktif lainnya yang merusak fisik dan mental bangsa. 3) Masih adanya anak-anak yang hidup menggelandang. 4) Pergaulan bebas diantara muda-mudi yang menunjukkan gejala penyimpangan perilaku (deviant behavior). 5) Masuknya budaya barat (westernisasi culture) yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa kita yang dapat merusak mental generasi muda. 6) Perkawinan dibawah umur yang masih banyak dilakukan oleh golongan masyarakat, terutama di pedesaan. 7) Masih merajalelanya kenakalan remaja dan permasalahan lainnya. Permasalahan tersebut akan berkembang seiring dengan perkembangan jaman apabila tidak diupayakan pemecahannya oleh semua pihak termasuk organisasi masyarakat, diantaranya karang taruna. C. Karang Taruna Sebagai Wadah Pembinaan Generasi Muda Karang Taruna sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial RI No. 83/HUK/2005 adalah suatu organisasi sosial wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung Organisasi Karang Taruna dan Pemberdayaan Potensi Pemuda- 4
no reviews yet
Please Login to review.