jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha 25488 | Draft Perintisan Karang Taruna Ke Hawu Mehara


 296x       Tipe PDF       Ukuran file 0.21 MB       Source: kknsaburaijua.wg.ugm.ac.id


Presentasi Usaha 25488 | Draft Perintisan Karang Taruna Ke Hawu Mehara

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 01 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                  COVER 
               
                         PANDUAN DASAR 
                     KARANG TARUNA DESA (…) 
                               2020 
                                  
                              BAB I 
                         KETENTUAN UMUM 
                                  
                               Pasal 1 
        1. Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana 
        pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar 
        kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi 
        muda yang bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. 
        2. Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap 
        anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh 
        lima) tahun yang berada di Desa (...) . 
        3. Forum Pengurus Karang Taruna Hawu Mehara adalah wadah atau sarana kerjasama 
        Pengurus Karang Taruna, dalam melakukan komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, 
        konsolidasi dan kolaborasi, sebagai jejaring sosial Pengurus Karang Taruna Desa (…) 
        Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu-Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur. 
        4. Desa (...) Desa (...) adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah 
        yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, 
        berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang berlaku. 
        5. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial 
        warga Kecamata Hawu Mehara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri 
        sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. 
         
                              BAB II 
                         LANDASAN HUKUM 
                               Pasal 2 
        Karang Taruna Desa (...) berlandaskan Permensos RI nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman 
        Dasar Karang Taruna dan Permendagri RI nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan 
        Lembaga. 
                                  
                              BAB III 
                          ASAS DAN TUJUAN 
                                  
                               Pasal 3 
        Karang Taruna Desa (...) berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 
                                  
                               Pasal 4 
        Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan: 
        a. Pertumbuhan dan perkembangan masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, 
        berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, 
        menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial. 
        b. Kualitas kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi muda di 
        Desa (...) secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan 
        c. Pengembangan usaha menuju kemandirian masyarakat terutama generasi muda, dan 
        d. Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi 
        muda secara terarah dan berkesinambungan. 
         
                               BAB IV 
                 KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI 
                                   
                                Pasal 5 
        Karang Taruna Desa (...) berkedudukan di Kecamatan Hawu Mehara di dalam wilayah 
        hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
                                   
                                Pasal 6 
        Karang Taruna Desa (...) memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan Kecamatan dan 
        Pemerintah Kabupaten serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi 
        muda dan kesejahteraan sosial. 
                                   
                                Pasal 7 
        Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Karang Taruna 
        Desa (...) mempunyai fungsi: 
        a. Mencegah dan menanggulangi masalah kesejahteraan sosial 
        b. Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan 
        sosial, pemberdayaan sosial dan diklat masyarakat 
        c. Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif 
        d. Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial untuk 
        berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dan 
        e. Memperkuat dan memelihara kearifan lokal 
                                   
                                Pasal 8 
        Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 6 dan Pasal 7, dibentuk Majelis Pertimbangan Pengurus Karang Taruna, atau yang 
        disebut MPKT, yang terdiri atas para Kepala Desa (...) dan mantan pengurus yang memiliki 
        fungsi konsultasi dan pengarah bagi kepengurusan Karang Taruna dan kepengurusan Forum 
        Pengurus Karang Taruna. 
         
                               BAB V 
           KEORGANISASIAN, KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN 
                                   
                             Bagian Pertama 
                             Keorganisasian 
                                   
                                Pasal 9 
        (1) Keorganisasian Karang Taruna berada di Desa (...) diselenggarakan secara otonom oleh 
        Warga Karang Taruna. 
        (2) Untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, dan kerja 
        sama, dibentuk Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan Hawu Mehara sebagai sarana 
        organisasi Karang Taruna yang pelaksanaannya melalui para pengurus dari Desa (...), Desa 
        (...), Desa (...), Desa (...), Desa (...), Desa (...), Desa (...), Desa (...), Desa (...), dan Desa (...). 
        (3) Forum Pengurus Karang Taruna dapat membentuk wadah yang menghimpun para tokoh 
        masyarakat, pemerhati Karang Taruna, dunia usaha dan akademisi yang memberikan 
        dukungan terhadap kemajuan Karang Taruna. 
                                   
                             Bagian Kedua 
                             Keanggotaan 
                                  
                               Pasal 10 
        (1) Keanggotaan Karang Taruna Desa (...) menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh 
        anggota 
        masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan Desa (...) dan 
        komunitas adat merupakan Warga Karang Taruna. 
        (2) Warga Karang Taruna Desa (...) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak 
        dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, 
        jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama. 
                                  
                             Bagian Ketiga 
                             Kepengurusan 
                                  
                               Pasal 11 
        (1) Pengurus Karang Taruna Desa (...) dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga 
        Karang 
        Taruna dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu : 
        a. Bertaqwa kepada Tuhan Allah 
        b. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 
        c. Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna 
        d. Memiliki kemauan dan kemampuan pengabdian di kesejahteraan sosial, dan 
        e. Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun. 
        (2) Kepengurusan Karang Taruna Desa (...) dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam 
        Musyawarah Warga Karang Taruna di masing-masing Desa (...) dan dikukuhkan oleh Kepala 
        Desa (...), dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun. 
        (3) Kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna dipilih, ditetapkan, dan disahkan dengan 
        disahkan melalui Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan dan 
        dikukuhkan oleh Camat, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun 
         
                              BAB VI 
                         MEKANISME KERJA 
                                  
                               Pasal 12 
        (1) Karang Taruna bersifat otonom, sosial, dan terbuka. 
        (2) Mekanisme hubungan kerja antara Karang Taruna Desa (...) dengan Forum Pengurus 
        Karang Taruna di Kecamatan bersifat koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif secara 
        fungsional. 
        (3) Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna bersifat koordinatif, kolaboratif, 
        konsultatif dan kemitraan fungsional secara vertikal, diatur tersendiri yang ditetapkan melalui 
        Rapat Kerja Forum Pengurus Karang Taruna. 
                                  
                               Pasal 13 
        (1) Hubungan kerja antara Forum Pengurus Karang Taruna dengan Instansi/Lembaga/ 
        Organisasi lainnya bersifat kemitraan. 
         
                              BAB VII 
               STRUKTUR KEPENGURUSAN KARANG TARUNA 
                                  
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Cover panduan dasar karang taruna desa bab i ketentuan umum pasal adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh berkembang atas kesadaran tanggung jawab dari oleh untuk terutama generasi muda bergerak di bidang usaha kesejahteraan selanjutnya disebut warga berusia tiga belas tahun sampai dengan empat puluh lima berada forum pengurus hawu mehara atau kerjasama dalam melakukan komunikasi informasi konsultasi koordinasi konsolidasi kolaborasi jejaring kecamatan kabupaten sabu raijua provinsi nusa tenggara timur kesatuan hukum memiliki batas wilayah berwenang mengatur mengurus kepentingan setempat berdasarkan asal usul adat istiadat berlaku kondisi terpenuhinya kebutuhan material spiritual kecamata agar dapat hidup layak mampu mengembangkan diri sehingga melaksanakan fungsi sosialnya ii landasan berlandaskan permensos ri nomor huk tentang pedoman permendagri penataan lembaga iii asas tujuan berasaskan pancasila undang be...

no reviews yet
Please Login to review.