Authentication
499x Tipe DOCX Ukuran file 0.34 MB Source: irhankhan.files.wordpress.com
KARANG TARUNA KARYA MUDA DESA PAGINTUNGAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD-ART) ANGGARAN DASAR (AD) KARANG TARUNA KARYA MUDA DESA PAGINTUNGAN BAB I Nama, Dasar Pendirian dan Kedudukan Pasal 1 Lembaga ini bernama Karang Taruna Karya Muda Pasal 2 Karang Taruna KARYA MUDA didirikan berdasarkan SK Kepala Desa PAGINTUNGAN Nomor 141/ /02/IV/2012 untuk jangka waktu masa bakti 3 (tiga) tahun Pasal 3 Karang Taruna KARYA MUDA berkedudukan di Desa PAGINTUNGAN Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang BAB II Asas dan Tujuan Pasal 4 Karang Taruna KARYA MUDA berasaskan Pancasila Pasal 5 Karang Taruna Jaya bertujuan untuk : 1. Mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial. 2. Membentuk jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna KARYA MUDA yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan. 3. Menumbuhkan potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna KARYA MUDA. 4. Memotivasi setiap generasi muda Karang Taruna KARYA MUDA untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 5. Menjalin kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna KARYA MUDA dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat. 6. Mewujudkan kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di Desa PAGINTUNGAN yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya. 7. Mewujudkan pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di Desa PAGINTUNGAN yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna KARYA MUDA bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya. BAB III Keanggotaan Pasal 6 1. Keanggotaan Karang Taruna KARYA MUDA menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun di wilayah Desa Mojosimo, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik. 2. Ketentuan lebih lanjut yang dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga Karang Taruna KARYA MUDA BAB IV Kelembagaan Pasal 7 1. Struktur kelembagaan Karang Taruna KARYA MUDA di susun secara Demokratis. 2. Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban. 3. Ketentuan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna KARYA MUDA. BAB V Majelis Permusyawaratan Pasal 8 Majelis Perwusyawaratan Karang Taruna KARYA MUDA terdiri dari Majelis Akbar Pasal 9 Definisi tugas, kewenangan Majelis Akbar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VI Keuangan Pasal 10 1. Keuangan Karang Taruna KARYA MUDA diperoleh dari : a. Iuaran anggota aktif dan pengurus; b. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program kesejahteraan social dan pembinaan kepemudaan. c. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat. 2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi. 3. Keuangan Karang Taruna Jaya dikelola secara tertib dan transparan. BAB VII Identitas Organisasi Pasal 11 1. Karang Taruna KARYA MUDA memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis Akbar 2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam anggaran rumah tangga Karang Taruna KARYA MUDA. BAB VIII Perubahan Anggaran Dasar Pasal 12 1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar Karang Taruna KARYA MUDA 2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus. BAB IX Penutup Pasal 12 1. Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di PAGINTUNGAN Pada tanggal 16 April 2012 Majelis Akbar Karang Taruna KARYA MUDA Desa PAGINTUNGAN Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang Inisiator I Inisiator II Inisiator III (…………………………) ( ……………………) (………………….I) Kepala Desa PAGINTUNGAN Ketua BPD PAGINTUNGAN MARTO,BA ……………………………….
no reviews yet
Please Login to review.