jagomart
digital resources
picture1_Ad Art Karangtaruna


 499x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.34 MB       Source: irhankhan.files.wordpress.com


File: Ad Art Karangtaruna
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga  ad art  anggaran dasar   ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 01 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
         KARANG TARUNA 
                KARYA MUDA
             DESA PAGINTUNGAN
              ANGGARAN DASAR 
                   DAN 
           ANGGARAN RUMAH TANGGA 
                  (AD-ART)
                                        ANGGARAN DASAR (AD)
                                    KARANG TARUNA KARYA MUDA
                                          DESA PAGINTUNGAN
                                                 BAB I
                              Nama, Dasar Pendirian dan Kedudukan
                                                Pasal 1
             Lembaga ini bernama Karang Taruna Karya Muda
                                                Pasal 2
             Karang   Taruna   KARYA   MUDA   didirikan   berdasarkan   SK   Kepala   Desa
             PAGINTUNGAN Nomor 141/         /02/IV/2012 untuk jangka waktu masa bakti
             3 (tiga) tahun
                                                Pasal 3
             Karang   Taruna   KARYA   MUDA   berkedudukan   di   Desa   PAGINTUNGAN
             Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang
                                                 BAB II
                                           Asas dan Tujuan
                                                Pasal 4
             Karang Taruna KARYA MUDA  berasaskan Pancasila
                                                Pasal 5
             Karang Taruna Jaya  bertujuan untuk :
             1.    Mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab
                sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna   dalam mencegah,
                menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
             2.     Membentuk jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang
                Taruna    KARYA   MUDA   yang   trampil   dan   berkepribadian   serta
                berpengetahuan.
             3.    Menumbuhkan potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka
                mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna KARYA MUDA.
             4.     Memotivasi setiap generasi muda Karang Taruna   KARYA MUDA untuk
                mampu menjalin   toleransi   dan   menjadi   perekat   persatuan   dalam
                keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
             5.    Menjalin kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna KARYA
                MUDA dalam rangka   mewujudkan   taraf   kesejahteraan   sosial   bagi
                masyarakat.
             6.    Mewujudkan kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi
                muda di Desa PAGINTUNGAN yang memungkinkan pelaksanaan fungsi
                sosialnya   sebagai   manusia   pembangunan   yang   mampu   mengatasi
                masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
             7.     Mewujudkan pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di Desa
                PAGINTUNGAN yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan
                terarah   serta   berkesinambungan   oleh   Karang   Taruna   KARYA   MUDA
                bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya. 
                                                BAB III
                                            Keanggotaan
                                                Pasal 6
             1.    Keanggotaan Karang Taruna KARYA MUDA  menganut sistem stelsel pasif,
                yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 11 sampai dengan 45
                                 tahun di wilayah Desa Mojosimo, yang mempunya hak dan kewajiban
                                 yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis
                                 kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik.
                           2.    Ketentuan lebih lanjut yang dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan
                                 dalam Anggaran rumah tangga Karang Taruna KARYA MUDA  
                                                                                                        BAB IV
                                                                                                Kelembagaan
                                                                                                         Pasal 7
                           1.     Struktur kelembagaan Karang Taruna KARYA MUDA   di susun secara
                                 Demokratis.
                           2.   Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah
                                 pertanggungjawaban.
                           3.    Ketentuan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran
                                 Rumah Tangga Karang Taruna KARYA MUDA.
                                                                                                         BAB V
                                                                                 Majelis Permusyawaratan
                                                                                                         Pasal 8
                           Majelis Perwusyawaratan Karang Taruna KARYA MUDA  terdiri dari Majelis
                           Akbar
                                                                                                         Pasal 9
                           Definisi tugas, kewenangan Majelis Akbar diatur dalam Anggaran Rumah
                           Tangga.
                                                                                                        BAB VI
                                                                                                   Keuangan 
                                                                                                       Pasal 10
                           1.    Keuangan Karang Taruna KARYA MUDA diperoleh dari :
                                 a.      Iuaran anggota aktif dan pengurus;
                                 b.          Subsidi   dari   pemerintah   berdasarkan   pos-pos   anggaran   yang
                                        dialokasikan untuk kepentingan program kesejahteraan social dan
                                        pembinaan kepemudaan.
                                 c.      Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
                           2.    Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam
                                 ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi.
                           3.    Keuangan Karang Taruna Jaya  dikelola secara tertib dan transparan.
                                                                                                       BAB VII
                                                                                        Identitas Organisasi
                                                                                                       Pasal 11
                           1.     Karang Taruna KARYA MUDA   memiliki lambang yang ditetapkan oleh
                                 Majelis Akbar
                           2.     Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam
                                 anggaran rumah tangga Karang Taruna KARYA MUDA.
                             
                                                                                                       BAB VIII
                                                                              Perubahan Anggaran Dasar
                                                                                                       Pasal 12
               1.     Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar
                   Karang Taruna KARYA MUDA  
               2.    Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus.
                                                          BAB IX
                                                         Penutup
                                                          Pasal 12
               1.     Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam
                   Anggaran Rumah Tangga.
               2.    Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan, dan apabila dikemudian hari
                   terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
                                             Ditetapkan di PAGINTUNGAN
                                              Pada tanggal 16 April 2012
                        Majelis Akbar Karang Taruna KARYA MUDA  Desa PAGINTUNGAN 
                                        Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang
                        Inisiator I                    Inisiator II                   Inisiator III
                 (…………………………)                     ( ……………………)                      (………………….I)
                     Kepala Desa PAGINTUNGAN                         Ketua BPD PAGINTUNGAN
                               MARTO,BA                               ……………………………….
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Karang taruna karya muda desa pagintungan anggaran dasar dan rumah tangga ad art bab i nama pendirian kedudukan pasal lembaga ini bernama didirikan berdasarkan sk kepala nomor iv untuk jangka waktu masa bakti tiga tahun berkedudukan di kecamatan jawilan kabupaten serang ii asas tujuan berasaskan pancasila jaya bertujuan mewujudkan pertumbuhan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi warga dalam mencegah menangkal menanggulangi mengantisipasi berbagai masalah membentuk jiwa semangat kejuangan yang trampil berkepribadian serta berpengetahuan menumbuhkan potensi kemampuan rangka mengembangkan keberdayaan memotivasi mampu menjalin toleransi menjadi perekat persatuan keberagaman kehidupan bermasyarakat berbangsa bernegara kerjasama antara taraf kesejahteraan bagi masyarakat semakin meningkat memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan mengatasi dilingkungannya dilaksanakan secara komprehensif terpadu terarah berkesinambungan oleh bersama pemerin...

no reviews yet
Please Login to review.