Authentication
Pendahuluan Pendahuluan Pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya Pendahuluan Pendahuluan Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dg karateristik tersendiri yg dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yg harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yg lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi- tingginya UU 36/2009 : UU 36/2009 : 1. BAB I Ketentuan Umum 2. BAB II Asas dan Tujuan 3. BAB III Tugas dan Fungsi 4. BAB IV Tanggung Jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah 5. BAB V Persyaratan 6. BAB VI Jenis dan Klasifikasi 7. BAB VII Perizinan 8. BAB VIII Kewajiban dan Hak 9. BAB IX Penyelenggaraan 10. BAB X Pembiayaan 11. BAB XI Pencatatan dan Pelaporan 12. BAB XII Pembinaan dan Pengawasan 13. BAB XIII Ketentuan Pidana 14. BAB XIV Ketentuan Peralihan 15. BAB XV Ketentuan Penutup Rumah Sakit Rumah Sakit Pasal 1 Institusi pelayanan kesehatan yg menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat Azas dan Tujuan Rumah Sakit Azas dan Tujuan Rumah Sakit Pasal 2 Rumah Sakit diselenggarakan berasakan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial
no reviews yet
Please Login to review.