Authentication
STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT KERJASAMA DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT (KARS) SEPTEMBER 2011 Standar Akreditasi Rumah Sakit i Standar Akreditasi Rumah Sakit ©2011 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia 17.5 cm x 25 cm xii + 238 halaman Hak Cipta Dilindungi Undang-undang Dilarang memperbanyak, mencetak dan menerbitkan sebagian atau seluruh isi buku ini dengan cara dan bentuk apapun juga tanpa seizin penulis dan penerbit. Katalog Dalam Terbitan, Kementerian Kesehatan RI 362.11 Ind Indonesia. Kementerian Kesehatan RI. Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik. S Standar Akreditasi Rumah Sakit.--Jakarta : Kementerian Kesehatan RI. Tahun 2011 ii Standar Akreditasi Rumah Sakit KATA PENGANTAR Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmatnya standar akreditasi rumah sakit dapat diselesaikan sesuai dengan kebutuhan di masyarakat. Standar akreditasi rumah sakit disusun sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit dan menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit yang mewajibkan rumah sakit untuk melaksanakan akreditasi dalam rangka peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit minimal dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sekali. Dalam rangka peningkatan mutu tersebut maka diperlukan suatu standar yang dapat dijadikan acuan bagi seluruh rumah sakit dan stake holder terkait dalam melaksanakan pelayanan di rumah sakit melalui proses akreditasi. Disamping itu sistem akreditasi yang pernah dilaksanakan sejak tahun 1995 dianggap perlu untuk dilakukan perubahan mengingat berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga dibutuhkannya standar akreditasi rumah sakit ini. Perubahan tersebut menyebabkan ditetapkannya kebijakan akreditasi rumah sakit menuju standar Internasional. Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan memilih akreditasi dengan sistem Joint Commission International (JCI) karena lembaga akreditasi tersebut merupakan badan yang pertama kali terakreditasi oleh International Standart Quality (ISQua) selaku penilai lembaga akreditasi. Standar ini akan dievaluasi kembali dan akan dilakukan perbaikan bila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai lagi dengan kondisi di rumah sakit. Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Tim Penyusun, yang dengan segala upayanya telah berhasil menyusun standar ini yang merupakan kerjasama antara Direktorat Bina Upaya Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI dengan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Jakarta, September 2011 KES EH N A A RI T E AN T Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan N E JENDERAL T AN M ORA T A E KESEHA I DEREKT A Y K A S UP BINA NE REPUBLIK INDO dr. Chairul Radjab Nasution, Sp.PD, K-GEH, FINASIM, FACP, M. Kes CHAERUL Standar Akreditasi Rumah Sakit iii iv Standar Akreditasi Rumah Sakit
no reviews yet
Please Login to review.