Authentication
KEPEMIMPINAN PEMERINTAHAN INDONESIA ESAI (UJIAN AKHIR SEMESTER) “KEPEMIMPINAN PAMONG PRAJA” Dosen Pengampu: CYNTHIA FEBRI SRI INDARTI S.IP., M.Si OLEH ANNA MAULANI 29.0628 D5 FAKULTAS MANAJEMEN PEMERINTAHAN PRODI ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI JATINANGOR, 2021 A PENGANTAR Kemajuan zaman dan teknologi yang semakin pesat mendorong dibutuhkannya seorang pemimpin yang memiliki karakteristik kepemimpinan yang transformasional. Karakteristik kepemimpinan yang transformasional diharapkan dapat meningkatkan pola perilaku masyarakat dalam menghadapi tantangan globalisasi seperti sekarang ini. Begitu juga dengan seorang pamong praja. Pamong praja atau yang biasa diartikan dengan pegawai negeri yang mengurus pemerintahan negara harus memiliki karakteristik kepemimpinan transformasional sehingga dapat menghadapi perkembangan zaman, globalisasi dan permasalahan-permasalahan dalam masyarakat. Sejak awal kemerdekaan, Pamong Praja dipergunakan sebagai pengganti Pangreh Praja, karena pada masa perjuangan pamong praja banyak memberikan andil dalam memasuki kemerdekaan Indonesia. Pamong Praja mendapatkan tempat secara yuridis pada Undang Undang No. 1 Tahun 1945, kedudukan Pamong Praja adalah sebagai korps badan atau kantor pemerintahan berpangkat Pamong Praja. Oleh sebab itu seorang pamong praja harus meningkatkan jiwa profesionalisme dan meningkatkan pengetahuan serta keterampilan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan memiliki karakteristik kepemimpinan yang dapat mengayomi, jujur, adil serta berakhlak mulia. Berdasarkan hal diatas maka pada kesempatan kali ini penulis akan membahas mengenai kepemimpinan pamong praja, kode etik pamong praja, 10 (sepuluh) kompetensi kepamongprajaan dalam menjalankan pemerintahan, dan 12 (dua belas) nilai pemerintahan sebagai spirit kepamongprajaan. B PEMBAHASAN 1. Kepemimpinan Pamong Praja Menurut Stoner, Kepemimpinan merupakan sebuah proses dalam mengarahkan atau memengaruhi kegiatan terkait sebuah organisasi atau kelompok demi mencapai tujuan tertentu. Sedangkan menurut Sondang P. Siagian, Kepemimpinan adalah suatu kemampuan yang dimiliki oleh seseorang saat menjabat sebagai pimpinan organisasi tertentu dalam memengaruhi orang lain, khususnya bawahannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kepemimpinan adalah suatu kemampuan atau keterampilan yang dimiliki oleh seorang manusia secara naluriah ketika seseorang tersebut berada dalam suatu organisasi untuk mempengaruhi orang lain. ‘Pamong’ merupakan kata yang berasal dari bahasa Jawa yaitu “among” atau “emong”. Seiring berjalannya waktu kata among atau emong tersebut kemudian berubah menjadi pengamong atau pangemong yang artinya adalah orang yang mengasuh atau orang yang membimbing atau orang yang mendidik. Sedangkan kata praja merupakan kata yang berasal dari bahasa Jawa Kuno yang memiliki arti kerajaan atau negara. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2015 Tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri disebutkan bahwa pamong praja adalah aparatur pusat yang bertugas di lingkungan pemerintahan daerah. Berdasarkan pengertian diatan maka Kepemimpinan Pamong Praja adalah suatu kemampuan atau keterampilan seorang aparatur pusat yang bertugas dilingkungan pemerintahan dalam memimpin organisasi atau kelompok dengan memperhatikan kode etik pamong praja. 2. Kode Etik Pamong Praja Pamong Praja dalam melaksanakan perannya, memiliki kode etik (code of conduct) yang dinamakan Hasta Budi Bhakti Pamong Praja yaitu 8 (delapan) nilai keutamaan sebagai pegangan moral bagi Korps Pamong Praja. Delapan nilai Hasta Budi Bhakti Pamong Praja: a Korps pamong Praja sebagai pengamal Pancasila dan pembela Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi pengayom dari seluruh rakyat tanpa membedakan golongan, aliran dan agama. b Korps pamong Praja berkewajiban memberikan petunjuk dan bimbingan kepada rakyat dalam pergaulan hidup bersama menuju ketertiban dan ketentraman umum. c Korps pamong Praja merupakan penyuluh dalam gelap dan menolong dalam penderitaan bagi seluruh lapisan masyarakat sehingga tercapai ketenangan dan ketentraman lahir dan bathin. d Korps pamong Praja membina semangat kehidupan masyarakat sehingga terjelma sifat dan sikap dinamis, konstruktif, dan korektif. e Korps pamong Praja bertugas menumbuhkan dan memupuk daya cipta rakyat menuju ke arah kesejahteraan masyarakat. f Korps pamong Praja bertugas menampung dan mencarikan penyelesaian segala persoalan hidup dan kehidupan rakyat sehari-hari sehingga diperlukan sifat sabar, tekun, ulet dan bijaksana. g Korps pamong Praja menjadi penggerak segala kegiatan dalam masyarakat menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa. h Korps pamong Praja harus bertindak tegas, adil dan jujur dalam memberantas kejahatan dan kemaksiatan tanpa pandang bulu, dan menjadi teladan dalam kebaikan dan kemaslahatan. Pamong Praja dalam menjalankan tugas dan fungsinya bertindak sesuai dengan fungsi Kode Etik Korps Pamong Praja. Fungsi Kode Etik bagi Kops Pamong Praja adalah: a Pedoman Profesi adalah sebagai pedoman bagi anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang ditetapkan atau digariskan sebagai anggota Korps Pamong Praja;
no reviews yet
Please Login to review.