jagomart
digital resources
picture1_Book Template Word Free Download 9393 | Block Book Hukum Ketenagakerjaan | Ilmu Hukum


 138x       Tipe DOC       Ukuran file 0.16 MB    


Book Template Word Free Download 9393 | Block Book Hukum Ketenagakerjaan | Ilmu Hukum

icon picture DOC Word DOC | Diposting 29 Jun 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
               HUKUM KETENAGAKERJAAN
              KODE MATA KULIAH : WHI 4231 
                       BLOCK BOOK
                               
           Team Penyusun :
           I Ketut Markeling,SH.,MH. ( Kordinator )
           Bagian Hukum Keperdataan FH Unud, Telp. (0361) 428352, (0361) 
           7942603, 085857036264
           I Nyoman Mudana, SH.,MH.
           Bagian Hukum Keperdataan, FH Unud, Telp. (0361) 410002, (0361) 
           8080902
                     FAKULTAS HUKUM 
                   UNIVERSITAS UDAYANA
                        DENPASAR
                            1
                                  2009
                            PENGANTAR KULIAH
                 Mata kuliah Hukum Ketenagakerjaan merupakan mata kuliah wajib
             institusional,   yang   memberikan   pemahaman   terhadap   mahasiswa   tentang
             perkembangan   hukum   positif   di   Indonesia.   Hukum   Ketenagakerjaan   yang
             mulanya disebut dengan hukum perburuhan, tidak saja menyangkut hubungan
             kerja antara pekerja dengan pengusaha, melainkan mengatur juga hubungan kerja
             seperti pra pekerja/sebelum bekerja dan purna kerja/setelah bekerja.
                 Dengan adanya istilah buruh yang merupakan istilah teknis saja yang
             kemudian berkembang menjadi istilah pekerja karena lebih sesuai dengan nilai
             dalam  kaidah ketenagakerjaan yaitu falsafah bangsa Indonesia yaitu Pancasila,
             dimana nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila ingin diterapkan dalam tata nilai
             hukum nasional sebagai perubahan tata nilai hukum warisan Hindia Belanda yang
             masih berlaku dalam hukum positif Indonesia.
                 Sebutan buruh akan masih memberikan suatu pengertian pada kelompok
             pekerja golongan bawah/pekerja kasar yang hanya bekerja dengan kekuatan fisik
             saja, sehingga orang-orang yang bekerja tidak dengan kekuatan fisik seperti
             bekerja di bidang administrasi merasa enggan disebut buruh.
                 Dari sejarah perburuhan dapat dicatat bahwa jaman feodal istilah buruh
             hanya digunakan untuk orang yang melakukan pekerjaan kasar seperti kuli,
             tukang, dan sejenisnya yang lebih dikenal dengan sebutan blue collar , sedangkan
             orang yang melakukan pekerjaan halus terutama yang mempunyai pangkat, dan
             sejenisnya dinamakan dirinya pegawai yang berkedudukan sebagai priyayi yang
             dikenal sebagai sebutan white collar. 
                 Memang yang diatur   dalam   hukum   perburuhan   mula-mula   adalah
             golongan blue collar, sedangkan golongan white collar baru kemudian masuk
             hukum   perburuhan,   misalnya   Kitab   Undang-Undang   Hukum   Perdata
             (KUHPerdata) Buku III Bab 6 titel 4, dahulu satu-satunya bagian yang mengatur
             perburuhan, tapi hanya mengatur pelayan dan tukang. Baru mulai 1 Januari 1927
                                   2
          KUHPerdata Buku III Bab 7A mengatur masalah-masalah buruh, baik buruh kasar
          maupun halus.
             Berdasarkan hal tersebut, pengertian hukum perburuhan hanya mengatur
          hubungan kerja antara buruh dan majikan dengan imbalan upah. Dan tidak
          mengatur pekerja diluar hubungan kerja (pra pekerja dan purna kerja).
             Berdasarkan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 Jo.Pasal 1 angka 2 Undang
          Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa
          Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
          menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri
          maupun untuk masyarakat.
             Disamping itu tenaga kerja merupakan tulang punggung pembangunan
          yang dalam ini adalah pertumbuhan industri, maka kegiatan yang dilakukan, akan
          mengandung aspek hubungan sosial, hubungan hukum, dan hubungan antar dan
          inter organisasi yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban dan dilaksanakan
          berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
             Rumusan pengertian Hukum Ketenagakerjaan tentu tidak jauh berbeda
          dengan pengertian hukum pada umumnya. Pengertian atau definisi sepanjang
          perkembangan jaman senantiasa mengikuti selera dan pandangan para ahli hukum
          di bidang ketenagakerjaan, sehingga tidak harus terpaku pada rumusan tertentu.
             Dalam mewujudkan apa yang diuraikan diatas, diperlukan suatu sikap
          sosial yang mencerminkan persatuan nasional, kegotongroyongan, tenggang rasa,
          dan pengendalian diri. Disamping itu diperlukan sikap mental dari pelaku dalam
          proses produksi yaitu sikap saling menghormatai dan saling mengerti serta
          memahami hak dan kewajibannya masing-masing.
             Hukum Ketenagakerjaan merupakan cakrawala baru bagi tenaga kerja
          khususnya,   sehingga   mereka   tidak   saja   mengetahui   ketentuan-ketentuan
          ketenagakerjan pada jaman dahulu, tetapi dapat melihat kenyataan yang ada
          dewasa ini dan dipergunakan dalam hubungan kerja.
                          3
            1.  Identifikasi Mata Kuliah 
             Mata Kuliah                 : Hukum Ketenagakerjaan
             Kode MK                     : WHI 4231
             SKS                              : 2 SKS
             Status Mata Kuliah      : MK. Wajib Institutional 
                      Team Pengajar             : I Ketut Markeling, SH.,MH
                                                            I Made Udiana, SH.,MH
                                                            I Ketut Sandi Sudharsana, SH.,MH.
                                                            I Nyoman Mudana, SH.,MH.
                                                            AA Gede Dharma Kusuma, SH.,MH.
                                                            I Made Pujawan, SH.
            2.  Diskripsi Mata Kuliah 
             Hukum Ketenagakerjaan yang merupakan perkembangan dari Hukum
             Perburuhan dan merupakan mata kuliah wajib institutional. Substansi dari
             mata kuliah Hukum Ketenagakerjaan ini mencakup aspek-aspek hukum
             atau aturan-aturan  tentang ketenagakerjaan secara luas, artinya tidak saja
             menyangkut hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha, melainkan
             juga   mengatur   di   luar   hubungan   kerja   seperti   pra   pekerja   (   Pre
             Employment), dan setelah bekerja/purna kerja ( Post Employment).
             Sebagai bagian dari kajian ilmu hukum, maka pembahasannya akan
             mengacu kepada ketentuan-ketentuan hukum nasional dan pendapat-
             pendapat para sarjana yang berkepeten dalam hal ini
            3.  Tujuan Mata Kuliah  
             Tujuan Umum 
                          4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Hukum ketenagakerjaan kode mata kuliah whi block book team penyusun i ketut markeling sh mh kordinator bagian keperdataan fh unud telp nyoman mudana fakultas universitas udayana denpasar pengantar merupakan wajib institusional yang memberikan pemahaman terhadap mahasiswa tentang perkembangan positif di indonesia mulanya disebut dengan perburuhan tidak saja menyangkut hubungan kerja antara pekerja pengusaha melainkan mengatur juga seperti pra sebelum bekerja dan purna setelah adanya istilah buruh teknis kemudian berkembang menjadi karena lebih sesuai nilai dalam kaidah yaitu falsafah bangsa pancasila dimana terdapat ingin diterapkan tata nasional sebagai perubahan warisan hindia belanda masih berlaku sebutan akan suatu pengertian pada kelompok golongan bawah kasar hanya kekuatan fisik sehingga orang bidang administrasi merasa enggan dari sejarah dapat dicatat bahwa jaman feodal digunakan untuk melakukan pekerjaan kuli tukang sejenisnya dikenal blue collar sedangkan halus terutama mempun...

no reviews yet
Please Login to review.