Authentication
Block Book Mata Kuliah : Perancangan Kontrak Kode Mata Kuliah : WUK 7219 Planning Group: 1. Prof. R.A. Retno Murni, SH.MH.Ph.D 2. Dr. I Wayan Wiryawan,SH.MH 3. AA Dharma Kusuma,SH.MH Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Udayana 2009 1. Identifikasi Mata Kuliah: Mata Kuliah : Perancangan Kontrak Kode Mata Kuliah : WUK 7219 Status Mata Kuliah : Wajib Nasional (Kurikulum Inti) SKS : 2 (Dua) SKS Prasyarat Mata Kuliah : Hukum Perikatan (WHI 3216) Tim Pengajar : 1. Prof. R.A. Retno Murni,SH.MH.Ph.D 2. Dr. I Wayan Wiryawan,SH.MH 3. AA Dharma Kusuma,SH.MH 2. Diskripsi Mata Kuliah: Substansi mata kuliah Perancangan Kontrak mencakup aspek-aspek praktis dalam merancang kontrak yang meliputi pengertian, sumber hukum, tujuan perancangan kontrak, pengertian kontrak, asas-asas hukum kontrak, sahnya kontrak, unsur- unsur kontrak, macam-macam kontrak, pengertian akta, peraturan tentang akta, macam-macam akta, pejabat pembuat akta, kekuatan mengikat akta, pengertian mou, pengaturan dan macam mou, tujuan dan kekuatan mengikat mou, prinsip dan faktor dalam perancangan kontrak, tahap-tahap perancangan kontrak, struktur dan anatomi kontrak. Sebagai bagian dari kajian ilmu hukum yang mengacu pada konsep pembentukan hukum, di samping mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka substansi perkuliahan Perancangan Kontrak juga mencakup pembahasan tentang teori dan analisa kasus berdasarkan tradisi atau sistem hukum yang berbeda (baik dari tradisi sistem hukum Eropa Kontinental maupun berdasarkan tradisi sistem hukum Anglo Saxon). 3. Tujuan Mata Kuliah: Dengan memahami tentang materi kuliah Perancangan Kontrak, mahasiswa diharapkan dapat menguasai secara garis besar Ilmu Perancangan Kontrak serta dapat mengkaji dan menganalisis secara praktis dan sistematis cara-cara pembuatan kontrak. 4. Metode dan Strategi Proses Pembelajaran: Metode perkuliahan adalah Problem Based Learning (PBL) pusat pembelajaran ada pada mahasiswa. Metode yang diterapkan adalah ”belajar” (learning) bukan ”mengajar” (teaching). Strategi pembelajaran: kombinasi perkuliahan 50% (6 kali pertemuan perkuliahan) dan tutorial 50% (6 kali pertemuan tutorial). Satu kali pertemuan untuk Ujian Tengah Semester (UTS), satu kali untuk Ujian Akhir Semester (UAS). Total pertemuan: 14 kali. 1 Pelaksanaan Perkuliahan & Tutorial: Dalam mata kuliah Perancangan Kontrak, perkuliahan berlangsung 6 kali pertemuan, yaitu pertemuan ke 1, ke 3, ke 5, ke 7, ke 9 dan ke 11. Tutorial 6 kali pertemuan, yaitu: pertemuan ke 2, ke 4, ke 6, ke 8, ke 10 dan ke 12. Strategi Perkuliahan: Perkuliahan tentang sub-sub pokok bahasan dipaparkan dengan alat bantu papan tulis, power point slide, serta penyiapan bahan bacaan tertentu yang dipandang sulit diakses oleh mahasiswa. Sebelum mengikuti perkuliahan, mahasiswa sudah mempersiapkan diri (self study) untuk mencari bahan atau materi, membaca dan memahami pokok bahasan yang akan dikuliahkan sesuai dengan arahan (guidance) dalam Block Book. Tehnik perkuliahan: - pemaparan materi; - tanyajawab; dan - diskusi (proses belajar dua arah). Strategi Tutorial: Mahasiswa mengerjakan tugas-tugas (discussion task, study task dan problem task) sebagai bagian dari self study (20 jam perminggu). Kemudian berdiskusi di kelas tutorial, presentasi power point, dan diskusi peran (peran sebagai legal advise/penasehat hukum, sebagai para pihak, dan sebagai mediator/hakim dalam kasus kontrak kerjasama). Dalam 6 kali tutorial di kelas, mahasiswa diwajibkan: - menyetor karyatulis berupa paper sesuai dengan topik tutorial (1,2,3,4). Pilih satu topik-topik tersebut, kemudian disetor paling lambat pada tutorial ke-4. - Mempersiapkan tugas tutorial dalam bentuk power point presentation untuk tugas tutorial 1,2,4. Presentasi dilakukan pada satu tutorial ke 2 dan ke 4. - Mengambil peran sebagai pihak penasehat hukum, pihak berkontrak dan mediator/hakim untuk materi tutorial 3. 5. Ujian dan Penilaian: Ujian: Ujian dilaksanakan dua kali dalam bentuk tertulis yaitu Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS). Penilaian: Penilaian akhir dan proses pembelajaran berdasarkan rumus Nilai Akhir (NA) sesuai Buku Pedoman Fakultas Hukum Universitas Udayana Tahun 2009 sebagai berikut: 2 (UTS+TT) NA = + 2 (UAS) 2 3 Nilai: Range: A 80 – 100 B 65 – 79 C 55 – 64 D 40 – 54 E 0 - 39. 6. Materi Perkuliahan (Organisasi Perkuliahan) 6.1. Pendahuluan: 6.1.1. Istilah dan Pengertian Perancangan Kontrak; 6.1.2. Sumber-Sumber Hukum Perancangan Kontrak; 6.1.3. Tujuan (Misi) Perancangan Kontrak. 6.2. Kontrak: 6.2.1. Istilah dan Pengertian Kontrak; 6.2.2. Asas-Asas Hukum Kontrak; 6.2.3. Syarat Sahnya Kontrak; 6.2.4. Unsur-Unsur Kontrak; 6.2.5. Macam-Macam Kontrak. 6.3. Akta: 6.3.1. Pengertian Akta; 6.3.2. Pengaturan Akta; 6.3.3. Macam-Macam Akta; 6.3.4. Pejabat Pembuat Akta; 6.3.5. Kekuatan Mengikat Akta. 6.4. MOU: 6.4.1. Istilah dan Pengertian MOU; 6.4.2. Pengaturan MOU; 6.4.3. Macam-Macam MOU; 6.4.4. Tujuan MOU; 6.4.5. Kekuatan Mengikat dan Bentuk MOU. 6.5. Prinsip dan Faktor Dalam Perancangan Kontrak: 3
no reviews yet
Please Login to review.