Authentication
TINDAK PIDANA KHUSUS KODE MATA KULIAH : WHI 4236 BLOCK BOOK Planing Group : I WAYAN SUARDANA, S.H., M.H. Dr. I GUSTI KETUT ARIAWAN, S.H., M.H. I MADE TJATRA YASA, S.H., M.H. IDA BAGUS SURYA DARMA JAYA, S.H., M.H. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA DENPASAR 2009/2010 1 1. Identifikasi Mata Kuliah. MKK 077 : TINDAK PIDANA KHUSUS Team Pengajar : 1. I Wayan Suardana, S.H., M.H. 2. I Gusti Ketut Ariawan, S.H., M.H. 3. I Made Tjatra Yasa, S.H., M.H. 4. Ida Bagus Surya Darma J, S.H., M.H. Status Mata Kuliah : MK Wajib institusional (Universitas/Fakultas). SKS : 2 2. Deskripsi Mata Kuliah. Substansi Mata Kuliah Tindak Pidana Khusus mencakup 3 materi, yaitu : Tindak Pidana Ekonomi, Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika dan Tindak Pidana Korupsi. Materi mata kuliah tindak pidana khusus, merupakan materi kuliah di luar tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP. Substansi pembahasan dalam mata kuliah tindak pidana umum, menyangkut 3 (tiga) permasalahan, yakni : tindak pidana, pertanggungjawaban pidana serta pidana dan pemidanaan. 3. Tujuan Mata Kuliah. Dengan konsep dan pemahaman terhadap mata kuliah tindak pidana umum mahasiswa mampu memahami serta menjelaskan peraturan perundangundangan di luar KUHP, sebagai suatu peraturan perundangundangan yang bersifat khusus. Sebagai suatu perundangundangan yang bersifat khusus, dasar hukum maupun keberlakuannya, dapat menyimpang dari ketentuan umum Buku I KUHP. Bahkan dalam hukum acara (hukum formal) peraturan perundangundangan tindak pidana khusus dapat menyimpang dari 2 UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kekhususan peraturan perundangundangan tindak pidana khusus, dari aspek norma, jelas mengatur halhal yang belum diatur dalam KUHP. Subyek tindak pidana diperluas karena tidak saja meliputi orang pribadi tetapi juga badan hukum. Sedangkan dalam masalah pemidanaan, dilihat dari pola perumusan maupun pola ancaman sanksi, juga dapat menyimpang dari ketentuan KUHP. Sustansi mata tindak pidana korupsi dan tindak pidana narkotika dan psikotropika, lebih terfokus pada kebijakan kriminalisasi serta pidana dan pemidanaan. Sedangkan tindak pidana ekonomi, dengan cakupan yang demikian luas, maka substansi yang akan disampaikan adalah UU No. 7 Tahun 1955. Oleh karena itu perkuliahan ini diawali dengan pemahaman tentang kekhususan peraturan perundang undangan tindak pidana khusus serta dasar hukum berlakunya. Setelah itu, perkuliahan dilanjutkan dengan kebijakan kriminalisasi serta pidana dan pemidanaan dalam peraturan perundangundangan tindak pidana khusus dimaksud (Tindak pidana ekonomi, tindak pidana narkotika dan psikotropika serta tindak pidana korupsi). 4. Metode dan Strategi Proses Pembelajaran. Metode Perkuliahan adalah Problem Based Learning (PBL) pusat pembelajaran ada pada mahasiswa. Metode yang diterapkan adalah “belajar” (Learning) bukan “mengajar” (Teaching). Strategi pembelajaran : kombinasi perkuliahan 50 % ( 6 kali pertemuan perkuliahan ) dan tutorial 50 % (6 kali pertemuan tutorial ). Satu kali pertemuan untuk Tes Tengah semester, dan satu kali pertemuan untuk Tes Akhir Semester. Total pertemuan 14 kali. 3 1. Pelaksanaan Perkuliahan & Tutorial : Perkuliahan dan tutorial dalam Mata Kuliah Kriminologi ini, masingmasing direncanakan berlangsung sebanyak 6 kali pertemuan yaitu : a. Perkuliahan : pertemuan 1, 3, 5, 7, 9 dan 11; dan b. Tutorial : pertemuan 2, 4, 6, 8, 10, 12 2. Strategi perkuliahan: Perkuliahan tentang subsub pokok bahasan dipaparkan dengan alat bantu media papan tulis, power point slide, serta peyiapan bahan bacaan tertentu yang dipandang sulit diakses oleh mahasiswa. Sebelum mengikuti perkuliahan mahasiswa sudah mempersiapkan diri (self study) mencari bahan (materi), membaca dan memahami pokok bahasan yang akan dikuliahkan sesuai dengan arahan (guidance) dalam Block Book. Tehnik perkuliahan : pemaparan materi, tanyajawab dan diskusi (proses pembelajaran dua arah). 3. Strategi Tutorial: a. Mahasiswa mengerjakan tugastugas: (Discussion task; Study Task dan Problem Task) sebagai bagian dari self study ( 20 jam perminggu ), kemudian berdiskusi di kelas, tutorial, presentasi power point, dan diskusi. b. Dalam 6 kali tutorial di kelas, mahasiswa diwajibkan : 1) Menyetor karya tulis berupa paper dan/atau tugastugas lain sesuai dengan topik tutorial 1, 2, 3, 4, 5 dan 6. 4
no reviews yet
Please Login to review.