Authentication
BLOCK BOOK HUKUM LINGKUNGAN Kode Mata Kuliah : KH 335 PENYUSUN : PROF. DR. I MADE ARYA UTAMA, SH.MH PUTU GDE ARYA SUMERTAYASA, SH.MH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA 2008 1 Pertemuan I Pendahuluan Bahwa lingkungan hidup adalah sesuatu karunia dari Tuhan Yang Maha Kuasa, dan manusia sebagai salah satu pendukung dari lingkungan maka dalam pemanfaatan lingkungan oleh manusia sebagai perwujudan Pasal 33 (3) UUD 1945 maka dibentuklah Undangundang Nomer 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup. Pertanyaanpertanyaan: 1. Apakah yang dimaksud dengan Pengelolaan lingkungan hidup ? 2. Siapakah yang berhak melakukan pengaturan pengelolaan lingkungan? 3. Apakah akibat yang ditimbulkan oleh pengelolaan lingkungan yang berlebihan? 4. Sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah enam jenis sebutkan. 5. Rangkaian fungsi lingkungan lestari,meliputi daya dukung dan daya tampung, jelaskan. Literatur: 1. Daud Silalahi, 2001, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. 2. Sudharto, P Hadi, 2002 Dimensi Hukum Pembangunan Berkelanjutan. Peraturan PerundangUndangan : 1. UndangUndang Nomor 23 Tahun 1997 2. Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 1999 3. UndangUndang Nomor 5 Tahun 1990 2 Pertemuan II Hak, Kewajiban dan Peran serta Masyarakat Seseorang merasakan terganggu kehidupannya akibat adanya kegiatan di sekitar tempat tinggalnya (pabrik ) oleh investor asing. Bagaimanalkah orang yang terkena dampak bersikap ? Pertanyaanpertanyaan : 1. Dapatkah seseorang melakukan gugatan lingkungan ? 2. Bagaimanakah proses pengajuan gugatan lingkungan ? 3. Apakah yang menjadi dasar gugatan dan apakah yang menjadi persyaratan gugatan lingkungan ? Literatur: 1. Daud Silalahi, 2001, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. 2. Suparta Wijoyo, 1999, Penyelesaian Sengketa Lingkungan Peraturan PerundangUndangan : 4. UndangUndang Nomor 23 Tahun 1997 5. Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 1999 6. UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 Pertemuan III Kewenangan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tuan Felix berkebangsaan Amerika ingin menanamkan modal di Indonesia yakni mendirikan hotel bintang tiga. Kemanakah dia harus mengurus perizinannya ? Pertanyaanpertanyaan: 1. Bolehkah orang asing memanfaatkan sumber daya alam ? 2. Menjadi kewenangan pemerintah siapa dalam konsep menguasai sumber daya alam 3. Apa yang menjadi ukuran/pembatas pemerintah dalam menetapkan kebijaksanaan Literatur: Sudharto P Adi, 2002 Dimensi Hukum Pembangunan Berkelanjutan Kusuma Atmadja, Mochtar, 1974, Pengaturan HukumMasalah Lingkungan Hidup Manusia, beberapa pikiran dan Saran Peraturan Perundangundangan: Undangundang Nomor 5 Tahun 1960 Undangundang Nomor 1 Tahun 1967 UndangUndang Nomor 6 Tahun 1968 UndangUndang Nomor 23 Tahun 1997 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999.
no reviews yet
Please Login to review.