jagomart
digital resources
picture1_Pencemaran Lingkungan 26959 | T38710


 252x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.05 MB       Source: thesis.umy.ac.id


Pencemaran Lingkungan 26959 | T38710

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 03 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                    BAB I
                                PENDAHULUAN
              A. Latar Belakang Masalah
                     Lingkungan mempunyai kemampuan mengabsorpsi limbah yang
                 dibuang ke dalamnya. Kemampuan ini tidak terbatas, apabila jumlah dan
                 kualitas limbah yang dibuang ke dalam lingkungan melampaui kemampuan
                 untuk mengabsorpsi, maka dikatakan bahwa lingkungan itu tercemar.1
                     Pencemaran lingkungan merupakan salah satu penyebab terjadinya
                 kerusakan lingkungan. Manusia merupakan komponen lingkungan alam yang
                 bersama-sama dengan komponen alam lainnya, hidup bersama dan mengelola
                 lingkungan dunia. Perbuatan manusia dapat mengakibatkan menurunnya
                 kualitas lingkungan, karena kualitas lingkungan menyangkut nilai lingkungan
                 untuk kesehatan, kesejahteraan dan ketentraman manusia.2
                     Nilai   lingkungan   manfaatnya   juga   bagi   umat   manusia.   Menurut
                 Drupsteen sebagaimana dikutip  oleh  Andi Hamzah, masalah lingkungan
                 merupakan kemunduran kualitas lingkungan, atau dengan kata lain, bahwa
                 masalah lingkungan yang menyangkut gangguan terhadap lingkungan antara
                 manusia   dan   lingkungannya,   sedangkan   bentuknya   berupa   perusakan,
                 pengurasan, dan pencemaran lingkungan.3
                     Pencemaran lingkungan terbagi atas tiga jenis, berdasarkan tempat
                 terjadinya,   yaitu   pencemaran   udara,   pencemaran   air   dan   pencemaran
                 tanah.Telah diketahui bahwa sampah yang tidak ditangani dengan baik  dapat
                 mengganggu estetika lingkungan, menimbulkan bau, serta mengakibatkan
                 berkembangnya penyakit. Menurut Kamus Istilah Lingkungan 1994, Sampah
                 adalah   bahan   yang   tidak   mempunyai   nilai   atau   tidak   berharga   untuk
                 digunakan secara biasa atau khusus dalam produksi atau pemakaian, barang
                 rusak atau cacat selama manufaktur, atau materi berkelebihan atau bangunan.
              1Sodikin. 2007, Penegakan Hukum Lingkungan.  PT.  Penerbit Djambatan.  Jakarta. hlm. 7
              2Ibid, hlm. 11
              3Andi Hamza, 1995, Penegakan Hukum Lingkungan, Jakarta: Arikha Media Cipta, hlm. 10
                                     1
                                           2
               Peningkatan jumlah penduduk dan laju pertumbuhan ekonomi serta
            pembangunan di suatu daerah selain memberikan dampak positif juga
            menimbulkan dampak negatif. Indonesia yang merupakan Negara nomor (4)
            terdapat di dunia dengan perkiraan jumlah penduduk tahun 2014 mencapai
            253.60   juta   jiwa,   menghadapi   banyak   permasalahan   terkait   sanitasi
            lingkungan akibat pencemaran udara,air, dan tanah sudah sangat kritis. Salah
            satu faktor yang menyebabkan pencemaran lingkungan ialah sampah.Sampah
            ada dimana-mana, pencemaranpun tak terhindarkan.Baik pencemaran tanah,
            air maupun, udara.Pernah terjadi bencana alam akibat sampah yaitu banjir.
            Banjir yang baru-baru ini terjadi di Kota Ambon sekitar Oktober 2013 yang
            lalu menyebabkan banyak kerugian secara finansial dan  matrial masyarakat
            Kota Ambon. Hal ini disebabkan karena masih kurangnya tingkat kesadaran
            masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup. Sampah merupakan masalah
            yang tak akan habisnya, karena selama kehidupan ini masih ada maka sampah
            pasti   akan   selalu   diproduksi.   Produksi   sampah   sebanding   dengan
            bertambahnya   jumlah   penduduk.   Semakin   bertambah   banyak   jumlah
            penduduk,semakin meningkatlah sampah akan diproduksi. 
               Pada umumnya jenis sampah dapat dikelompokan menjadi tiga jenis
            yaitu: sampah kering, sampah basah dan sampah beling. Jadi secara ringkas
            dapat disimpulkan bahwa sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau
            dibuang dari sumber hasil aktifitas manusia maupun alam yang belum
            memiliki nilai ekonomis.  Sampah berasal dari rumah tangga, pertanian,
            perkantoran, perusahaan, rumah sakit, pasar, dan sebagainya. 
               Propinsi Maluku dengan geografis kepulauan memiliki sumber daya
            alam yang berlimpah khususnya di bidang kelautan. Bentuk sumber daya
            kelautan tersebut antara lain kekayaan laut seperti hasil perikanan. Sebagai
            Ibukota  Provinsi Maluku,  Kota  Ambon menjadi pusat pengelolaan dan
            perdagangan hasil laut  Provinsi   Maluku.   Pada   perkembangannya   Kota
            Ambon merupakan salah satu kotayang masih memiliki kendala dalam
            masalah sampah. Dalam kehidupan masyarakat Kota Ambon, masalah
            sampah telah berada pada titik krusial. Hampir semua sudut Kota Ambon
                                                                                                3
                          dipenuhi oleh sampah sehingga dapat dikatakan sampah telah menjadi
                          kompetitor utama masyarakat dalam menempati ruang kota ini. Ditambah
                          masalah lingkungan lainnya, dapat terjadi komplikasi masalah lingkungan di
                          Kota Ambon yang akan mengancam kehidupan di kota ini pada waktu
                          mendatang.
                                 Ironisnya, di tengah gencarnya upaya Pemerintah Kota Ambon dalam
                          menanggulangi masalah sampah,  produksinya  justru semakin meningkat.
                          Salah satu tempat yang banyak tercemari sampah di Kota Ambon adalah
                          Pasar Arumbai. Pasar Arumbai merupakan salah satu pasar yang letaknya di
                          bibir Pantai Mardika. Hampir sebagian besar masalah sampah yang terjadi
                          pada Pasar Arumbai merupakan akibat dari kurangnya kesadaran pedagang
                          akan kebersihan lingkungan hidup. Sebagian besar pedagang lebih memilih
                          membuang sampah di badan-badan  jalan atau ke laut. Kondisi seperti ini
                          mengakibatkan kemacetan lalu lintas serta membuat ketidaknyamanan bagi
                          para pembeli. 
                                 Dampak pencemaran lingkungan di Pasar Arumbai dapat terlihat dari
                          kotornya Pasar Arumbai dan keruhnya air laut di tepi Pasar Arumbai serta
                          aroma  menyengat yang khas dari produk hasil laut yang diperjualbelikan
                          setiap hari. Pembuangan sampah secara langsung ke lingkungan inilah yang
                          menjadi penyebab utama terjadinya pencemaran  lingkungan (baik  berupa
                                                          4
                          limbah padat maupun limbah cair).
                                 Situasi seperti ini telah terjadi sejak Pasar Arumbai dibangun dan
                          difungsikan sebagai tempat pengelolaan dan penjualan hasil laut. Maka
                          Pengelolaan Sampah dalam Rangka Penanggulangan Pencemaran lingkungan
                          sangat dibutuhkan untuk meminimalisir dampak kerusakan lingkungan yang
                          lebih parah dan luas. Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dan Pemerintah
                          Kota Ambon memegang peranan utama dalam upaya pengelolaan sampah
                          dalam rangka  penanggulangan pencemaran lingkungan di Pasar Arumbai
                          Kota Ambon. Terkait dengan hal itu,  Pemerintah   Kota  Ambon  telah
                      4 Wisnu Arya Wardan, 2001, Dampak Pencemaran Lingkungan, Yogyakarta: CV Andi Offset, hlm
                       74
                                                                                                                                      4
                                    mengeluarkan Kebijakan atau Peraturan Walikota Ambon Nomor 66 Tahun
                                    2009 tentang Kesadaran Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah. 
                                             Meskipun telah dikeluarkan  Peraturan Walikota Ambon Nomor 66
                                    Tahun 2009 Tentang Kesadaran Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah di
                                    Kota Ambon, namun berbagai persoalan yang dihadapi oleh pemerintah Kota
                                    Ambon   maupun masyarakat belumlah terselesaikan. Sebagaimana telah
                                    diuraikan diatas. Misalnya, pembuangan sampah oleh masyarakat di Pasar
                                    Arumbai  dilakukan   di  badan-badan   jalan   dan   di   sekitar   bibir   pantai.
                                    Kurangnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempat
                                    yang disediakan  menunjukan kesadaran dan kepatuhan masyarakat pada
                                    peraturan yang ada masih rendah.
                                             Hal ini terkait dengan kurangnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat
                                    tentang peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2009, boleh jadi diakibatkan
                                    oleh   kurangnya   sosialisasi   (pemberian   pemahaman)   tentang   peraturan
                                    tersebut. Padahal lahirnya peraturan Walikota Ambon Nomor 66 Tahun 2009
                                    tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 dimaksudkan untuk:
                                    a.    Mendorong   upaya   peningkatan   kesadaran   masyarakat   mengenai
                                          pentingnya  lingkungan yang sehat, bersih, indah demi kelangsungan
                                          hidup bersama, dan
                                    b.    Mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
                                          yang sehat, bersih dan indah dalam rangka pembangunan manusia
                                          seutuhnya dan masyarakat seluruhnya yang beriman kepada Tuhan Yang
                                          Maha Esa.
                              B. Rumusan Masalah
                                    1.    Bagaimana upaya pengelolaan sampah oleh Pemerintah Kota Ambon
                                          dalam rangka menanggulangi masalah pencemaran lingkungan di Pasar
                                          Arumbai?
                                    2.    Faktor-faktor apa saja yang mendukung dan menghambat Pemerintah
                                          Kota Ambon dalam pengelolaan sampah di Pasar Arumbai?
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab i pendahuluan a latar belakang masalah lingkungan mempunyai kemampuan mengabsorpsi limbah yang dibuang ke dalamnya ini tidak terbatas apabila jumlah dan kualitas dalam melampaui untuk maka dikatakan bahwa itu tercemar pencemaran merupakan salah satu penyebab terjadinya kerusakan manusia komponen alam bersama sama dengan lainnya hidup mengelola dunia perbuatan dapat mengakibatkan menurunnya karena menyangkut nilai kesehatan kesejahteraan ketentraman manfaatnya juga bagi umat menurut drupsteen sebagaimana dikutip oleh andi hamzah kemunduran atau kata lain gangguan terhadap antara lingkungannya sedangkan bentuknya berupa perusakan pengurasan terbagi atas tiga jenis berdasarkan tempat yaitu udara air tanah telah diketahui sampah ditangani baik mengganggu estetika menimbulkan bau serta berkembangnya penyakit kamus istilah adalah bahan berharga digunakan secara biasa khusus produksi pemakaian barang rusak cacat selama manufaktur materi berkelebihan bangunan sodikin penegakan hukum pt pen...

no reviews yet
Please Login to review.