Authentication
225x Tipe PDF Ukuran file 1.35 MB Source: 2010
Melampaui Karbon: Prinsip-Prinsip Safeguard Berbasis Hak dalam Hukum Editor: Bernadinus Steni Perkumpulan HuMa 2010 Melampaui Karbon: Prinsip-Prinsip Safeguard Berbasis Hak dalam Hukum Editor: Bernadinus Steni Perkumpulan HuMa 2010 Pengantar Penerbit Kutipan: Bernadinus Steni, ed, (2010), Melampaui Karbon: Prinsip-prinsip Safeguard Berbasis Hak dalam Hukum, HuMa, Jakarta, Indonesia afeguard bukan merupakan sesuatu yang baru dalam kebijakan perlindungan Kontak untuk informasi lebih lanjut: hak asasi manusia dan lingkungan hidup. Dalam banyak instrumen internasional, Bernadinus Steni S safeguard sudah menjadi tradisi yang dikembangkan sedemikian rupa untuk HuMa mendorong negara-negara pihak atau aktor non-negara patuh terhadap standar-standar Jl. Jati Agung No. 8, Jatipadang - Pasar Minggu yang telah ditetapkan. Jakarta 12540, INDONESIA Dalam konteks REDD (Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation), Telp. +62 (21) 788 45 871 safeguard kembali muncul untuk menjaga agar skema REDD tidak menimbulkan kerugian Fax. +62 (21) 780 6959 bagi masyarakat sekitar atau dalam kawasan hutan dan benar-benar menjadi skema yang E-mail: huma@huma.or.id , huma@cbn.net.id mendukung keberlanjutan hutan. Karena itu, telah banyak usulan safeguard disampaikan oleh berbagai pihak, baik usulan berdasarkan pengalaman maupun berdasarkan hukum. Penulis: Prinsip-prinsip safeguard berbasis hak yang tercantum dalam buku ringkas ini diadopsi Bernadinus Steni, Giorgio Budi Indarto, Muhammad Teguh Surya, Yuyun Indradi dari prinsip-prinsip hukum, baik nasional maupun internasional yang sifatnya mengikat Penyandang dana: secara hukum. Artinya, safeguard disini bukan sesuatu yang diada-adakan tetapi Rainforest Foundation Norwegia merupakan kerangka hukum sudah ada dan berlaku secara nasional dan internasional. Buku ini sekaligus ingin mengartikulasikan kembali prinsip-prinsip tersebut untuk Penulisan ini merupakan inisiatif banyak orang yang berkembang melalui rangkaian mendorong agar diskusi REDD tidak hanya membicarakan hutan tetapi juga mencakup isu diskusi yang melibatkan berbagai organisasi dan jaringan masyarakat sipil di Civil hak, tata kelola, keadilan, dan integritas lingkungan. Artinya, safeguard REDD melampaui Society Forum on Climate Justice (CSF), Bank Information Centre (BIC), WALHI, aspek teknis hutan. Karena itulah, kerangka safeguard yang disampaikan dalam penerbitan Kemitraan, KpSHK, ICEL, Samdhana Institute, AMAN. Namun, tanggung jawab ini adalah yang berbasiskan hak. terhadap isi, sepenuhnya ada pada keempat penulis. Banyak kalangan, termasuk lembaga kami, Perkumpulan HuMa, percaya bahwa dengan mengakomodir hak masyarakat, REDD akan turut mendorong penyelesaian masalah paling mendasar dalam pengelolaan hutan di Indonesia. Akhirnya, semoga buku bisa memberi manfaat dan sumbangan bagi penyusunan kerangka kebijakan REDD yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Dan semoga kebijakan REDD yang telah dan akan ditetapkan peka terhadap persoalan-persoalan mendasar dalam pengelolaan hutan di Indonesia.. Selamat membaca!. Perkumpulan HuMa, Oktober 2010 Asep Yunan Firdaus Koordinator Eksekutif Daftar Isi Bagian I Mengapa Safeguard Penting 1 Bagian II Safeguard Berbasis Hak 5 Bagian III Mekanisme Pengajuan Keberatan 49
no reviews yet
Please Login to review.