Authentication
Pajak Penghasilan Pasal 24 Oleh : I Nyoman Darmayasa, SE., M.Ak., Ak. BKP. Politeknik Negeri Bali 2011 http://elearning.pnb.ac.id www.nyomandarmayasa.com Sub Topik 1. UU No. 36 Tahun 2008-Pasal 24 2. Sumber penghasilan 3. Kredit Pajak Luar Negeri 4. KMK 164/KMK.04/2002 Tujuan Memberikanpemahamankepada mahasiswaagar mahasiswa mengetahui : Pengertian-pengertian berkaitan denganPPh Pasal 24. Sumberpenghasilan. Tata cara perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri. UU No. 36 Tahun 2008-Pasal 24 • Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang- undang ini dalam tahun pajak yang sama. • Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini
no reviews yet
Please Login to review.