199x Filetype PDF File size 0.58 MB Source: berkas.dpr.go.id
PUSAT PUU BADAN KEAHLIAN DPR RI Bridging the Research to the Role and Functions of Parliament “Evidence-Based Legislative Policy-Making” ANALISIS RIA DAN CBA DALAM PENYUSUNAN NA DAN RUU 2021 SEBAGAI PROGRAM QUICK WINS BADAN KEAHLIAN PUSAT PERANCANGAN UNDANG-UNDANG BADAN KEAHLIAN SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI 2021 DASAR HUKUM PUSAT PUU • Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Quick Wins. • Plt. Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian Setjen DPR mengusulkan “Analisis RIA dan CBA dalam Penyusunan NA 2021 dan RUU” sebagai Quick Wins Setjen DPR Tahun 2021. • Penetapan dalam Rapat Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2021 pada 9 Juni 2021. BADAN KEAHLIAN LATAR BELAKANG PUSAT PUU • Metode Regulatory Impact Assessment (RIA) metode untuk mencari rumusan norma/peraturan yang tepat, menganalisis dampak yang ditimbulkan, dan dapat efektif dalam menyelesaikan masalah serta mengantisipasi implikasi. • Metode Cost and Benefit Analysis (CBA) metode pendekatan sistematis untuk mempertimbangkan sejumlah biaya (cost) dan manfaat (benefit) terhadap pilihan yang ada, untuk 2021 menilai kelayakan proposal kebijakan/RUU, dan mengkonversi dampak secara ekonomi. • Pembentuk UU dituntut untuk menghasilkan UU yang mampu memenuhi berbagai kebutuhan hukum dalam masyarakat. BADAN KEAHLIAN • Implikasi Analisis RIA dan CBA dalam Penyusunan NA dan RUU dapat mengidentifikasi berbagai implikasi serta dampak dari norma baru yang tertuang dalam RUU. PUSAT PUU TUJUAN 20212021 • Menghasilkan UU yang mampu memenuhi berbagai kebutuhan hukum dalam masyarakat. • Meningkatkan kualitas SDM BADAN KEAHLIAN (Perancang) untuk melakukan analisis RIA dan CBA dalam menyusun NA dan RUU.
no reviews yet
Please Login to review.