Authentication
AD DAN ART KPP PNPM PISEW adalah Program yang berbasis pemberdayaan masyarakat. Dalam Program Pemberdayaan Masyarakat yang melaksanakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan sampai pada pemeliharaan dilakukan masyarakat. Pada saat pelaksanaan fisik berjalan dalam program PNPM- PISEW harus dibentuk didesa Kelompok Pemelihara dan Pemanfaat (KPP). Tapi selama ini KPP didesa yang telah dibentuk banyak yang belum berjalan sebagaimana yang diharapkan oleh program. Terutama pada KPP yang bersifat pembangunan Jalan, Jembatan dan Saluran Drainase Badan Jalan dan lain-lain. Sedangkan KPP pada kegiatan Air Bersih pada umumnya berjalan sesuai yang diharapkan PNPM-PISEW. Untuk meningkatkan kenerja KPP di desa hendaknya KPP ini dibuatkan bentuk Organisasi/Kelompok Masyarakat yang mempunyai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang difasilitasi oleh FK dan Ttl di desa. Agar lebih kuat menjalankan AD dan ART didesa harus disetujui oleh Kepala Desa dan disyahkan oleh Camat. Dalam AD dan ART KPP tertuang aturan-aturan yang harus disepakati oleh masyarakat pada waktu pembentukannya yang difasilitasi oleh FK dan Ttl didesa. Aturan-aturan yang perlu sebagai contoh disepakati antara lain : 1. Terpilihnya Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota KPP. 2. Sistem pergantian pengurus sekali berapa tahun. 3. Disepakati bila ada iuran/pengutipan dana pada anggota, sekali sebulan atau persemester atau pertahun. Berapa besarannya. 4. Mempunyai pembukuan yang transparan. 5. Setiap pertemuan pembukuan difhotocopy sebanyak anggota dan dibagikan ke seluruh anggota. 6. Adanya pertemuan Kelompok paling sedikit sekali sebulan secara bertahap. Membicarakan keuangan kelompok dan kegiatan kelanjutan. 7. Disepakati dari dana yang terkumpul seperti diatas berapa persen (%) untuk pengurus dan untuk penambah kas kelompok atau berapa persen (%) untuk dana perbaikan prasarana dan bila sudah besar dana kas untuk membangunan bangunan tambahan. 8. Apabila dana kas tidak cukup untuk dana perbaikan maka diharapkan setiap anggota menambah dengan cara berbagi sama rata. 9. Diantara pengurus disepakati juga bagian dana masing-masing pengurus (Ketua berapa persen, Sekretaris berapa persen dan bendahara berapa persen). 10. Apabila sangat dibutuhkan dalam kelompok untuk bergotong- royong disepakati dalam setahun berapa kali gotong-royong, pada bulan apa. Undangan untuk bergotong-royong dibuat Kepala Desa kepada seluruh anggota Kelompok. 11. Apabila dalam bergotong-royong ada anggota yang tidak hadir atau tidak mengikuti bergotong-royong maka anggota tersebut diberikan sanksi sesuai kesepakatan. Misalnya memberikan memberikan konpensasi sebesar 1 HOK sebesar yang disepakati. Dan menjadi penambah Kas atau dibelanjakan menjadi biaya minum bagi anggota yang ikut bergotong-royong. 12. Disepakati juga yang wajib ikut bergotong-royong bagi anggota dalam satu keluarga berapa orang. 13. Apabila Bangunan yang dipelihara oleh KPP dipakai/dimanfaatkan oleh yang bukan anggota maka membayar kompensasi sebesar yang disepakati. Dananya yang didapat menjadi penambah Kas. Dan bila anggota memanfaatkan melebihi volume yang sudah disepakati maka diberikan konpensasi sebesar yang disepakati. 14. Apabila salah seorang anggota tidak menjalankan kewajiban sesuai butir 1 sampai dengan butir 13 maka dikenakan sanksi sesuai yang disepakati atau adat-istiadat setempat. 15. Untuk selanjutnya aturan tambahan bisa disesuaikan dengan adat-istiadat setempat. Dalam membuat semua aturan-aturan AD dan ART hendaknya FK dan Ttl memfasilitasi kelompok KPP tersebut agar berjalan sesuai dengan Progran PNPM-PISEW. Dan kalau bisa segala aturan-aturan yang tercantum dalam AD dan ART menjadi PERDES (Peraturan Desa). Demikianlah AD dan ART KPP ini dibuatkan menjadi satu modul PNPM- PISEW. Dibuat Form-form yang baku (Bentuk Administrasinya, Pembukuannya, dll). Kami RMAC-1 Sumatera siap untuk memfasilitasinya dan CMAC membuat form-form yang baku. Hormat saya; Robeth Sastro Nainggolan (Monev) RMAC-1 Sumatera
no reviews yet
Please Login to review.