Authentication
253x Tipe DOC Ukuran file 0.05 MB Source: 25.ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ORANG TUA MAHASISWA FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS AIRLANGGA ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN ORANG TUA MAHASISWA FAKULTAS FARMASI UNAIR Berdasarkan pasal-pasal Anggaran Dasar Ikatan Orang Tua Mahasiswa F.F. Unair maka ditetapkan Anggaran Rumah Tangga sebagai peraturan pelaksanaan Anggaran Dasar. PASAL 1 Keanggotaan : (1) Setiap orang tua mahasiswa Fakultas Farmasi Unair, yaitu ayah atau ibu atau walinya, menjadi anggota ikatan. (2) Orang tua alumnus F.F. Unair dapat pula menjadi anggota, nila bersedia. (3) Mereka yang berminat dan bersedia untuk membantu ikatan ini secara tetap dapat diangkat menjadi anggota luar biasa, bila disetujui oleh pengurus. (4) Anggota Kehormatan ialah mereka yang dianggap sangat berjasa bagi IKOMA pada jhususnya dan Fakultas Farmasi Unair pada umumnya. Anggota Kehormatan hanya dapat diangkat setelah disetujui oleh rapat pengurus pleno atas dasar pengusulan tertulis dari sedikitnya 2 (dua) orang anggota pengurus atau 5 (lima) orang anggota biasa. PASAL 2 Pemberhentian sebagai anggota : (1) Anggota dapat berhenti atas permintaan tertulis kepada pengurus. (2) Apabila permintaan berhenti disetujui, maka wajib dikeluarkan surat pemberhentian tersebut dengan mencantumkan tanggal berhenti dari anggota yang dimaksud. (3) Anggota dapat berhenti karena mahasiswa F.F. Unair yang menjadi tanggungannya telah lulus dan anggota tersebut tidak menyatakan kesedianya untuk tetap menjadi anggota Ikoma. PASAL 3 Penyumbang Penyumbang adalah mereka yang secara berkala dan tertentu memberi sumbangan. Penyumbang berhak atas segala laporan dari Ikatan ini. PASAL 4 Pegurus (1) Pengurus IKOMA F.F. UNAIR Surabaya, untuk selanjutnya disebut Ikatan terdiri dari : a. Seorang Ketua I b. Seorang Ketua II c. Seorang Sekretaris I d. Seorang Sekretaris II e. Seorang Bendahara I f. Seorang Bendahara II g. Pembantu Pengurus (2) Pengurus Paripurna dipilih oleh rapat anggota dari anggota biasa. Rapat anggota tersebut memilih sekurang- kurangnya Ketua, Sekretaris dan Bendahara. (3) Untuk pekerjaan sehari-hari pengurus paripurna dapat membentuk Pengurus Harian dari anggotanya sendiri, yang sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara pengurus paripurna. (4) Pengurus dipilih dan diangkat oleh Rapat Anggota untuk masa 2 (dua) tahun dan pada akhir masa jabatannya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya. (5) Sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kegiatan, maka Pengurus dapat dilengkapi dengan beberapa seksi. (6) Pimpinan Pengurus Ikatan merupakan satu kesatuan pimpinnan yang bersifat kolektif dan kolegal. (7) Tugas pokok dan kewajiban Pengurus adalah memimpin dan membina kegiatan-kegiatan Ikatan serta bertanggung jawab baik ke luar maupun ke dalam, sesuai dengan keputusan atau garis kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Ikatan. (8) Usaha-usaha atau lembaga yang dimiliki oleh Ikatan dipimpin oleh seorang yang diangkat oleh pengurus paripurna. (9) Pengurus harus menyusun rencana kerja pada awal tahun pembukaan. (10 Pada akhir tahun pembukaan, pengurus paripurna harus memberi pertanggungjawaban keuangan pada rapat anggota, sedang pada akhir masa jabatan pengurus harus mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan rencana kerjanya. (11) Bila terjadi lowongan jabatan pengurus paripurna dapat mengisi lowongan tersebut dengan catatan bahwa bila yang lowong jabatan Ketua I, maka lowongan itu akan diisi oleh Ketua II. (12) Untuk pertama kali Pengurus Harian Ikatan terdiri dari : a. Ketua I : Letkol Purn. R. Soejono b. Ketua II : Prof.drh.IGB.Amitaba c. Sekretaris I : dr.H.Lukman Siregar d. Sekretaris II : Ir..P. Asmono e. Bendahara I : Drs.Ek.Nugroho Gondomartono f. Benahara II : Ny.Hendrosutanto PASAL 5 (1) Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi Ikatan, dengan keputusan atau garis kebijaksanaan yang harus dilaksanakan oleh Pengurus Harian Ikatan. (2) Rapat Anggota fiselenggarakan sedikit-dikitnya sekali dalam setahun, akan tetapi dalam keadaan dimana Pengurus Ikatan perlu meminta pendapat/keputusan dari para anggota, secara insidentil Pengurus dapat mengundang para anggota untuk mengadakan Rapat Anggota . Rapat Anggota juga harus diadakan bila ada permintaan tertulis dari sedikit-dikitnya 10 (sepuluh) anggota biasa. PASAL 6 Perbendaharaan (1) Setiap anggota Ikatan ditetapkan membayar Uang Pangkal, yang dibayar sekaligus yaitu : Rp2.000,- (Dua ribu rupiah) (2) Setiap anggota Ikatan ditetapkan membayar Iuran yang jumlahnya setiap bulan Rp.1.000,-- (Seribu rupiah). (3) Selain dari Uang Pangkal dan Uang Iuran Tetap dari para anggota, dana Ikatan diperoleh juga dari : a. Iuran Tidak Tetap dari Anggota Luar Biasa b. Uang sumbangan dari Donatuur/Dermawan secara tetap atau tidak tetap c. Hasil-hasil usaha lain yang sah. (4) Dana Ikatan harus disimpan di Bank, baik secara giro maupun deposito. (5) Penggunaan Dana Ikatan baru dapat dilakukan, bila ditanda tangani oleh Bendahara I/II dan Ketua I/II. (6) Pembukuan dan Pengelolaan Keuangan menggunakan Tahun Takwin atau Tahun Pajak. (7) Setiap akhir tahun Pengurus Harian menutup Buku Kas, membuat Neraca Tutup Tahun dan diperiksa Buku Kas serta Keuangan, untuk selanjutnya dimintakan pengesahan dalam Rapat Anggota Ikatan. (8) Kelompok Pemeriksaan Keuangan terdiri dari : a. Para Pengurus Harian Ikatan dan b. Badan atau seorang Akuntan Publik, guna mengadakan vertifikasi keuangan Dana Ikatan. (9) Pada setiap awal tahun bendahara Ikatan harus menyusun rencana anggaran belanja yang akan disahkan setelah disetujui oleh Rapat Pengurus Paripurna. PASAL 7 Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan dalam Rapat Anggota, dengan keputusan atas dasar musyawarah untuk mufakat PASAL 8 Pembubaran (1) Ikatan ini dapat dibubarkan, atas persetujuan dari sedikit-dikitnya dua pertiga jumlah suara dalam Rapat Anggota yang khusus diadakan untuk keperluan itu. (2) Rapat Anggota juga menentukan, bagaimana selanjutnya penyaluran/penggunaan kekayaan Ikatan, baik perbendaharaan yang berupa barang bergerak atau tidak bergerak, berhubung dengan pembubaran Ikatan. PASAL 9 Pengesahan Ikatan (1) Pengesahan berdirinya Ikatan ini dilakukan dihadapan Notaris, sehingga dinyatakan resmi dan mempunyai kekuatan hukum. (2) Pengangkatan Para Anggota Pengurus harian dan Seksi-seksi dilakukan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pengurus Harian Ikatan. PASAL 10 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga akan ditentukan oleh Rapat Anggota, dengan catatan bahwa ketentuan-ketentuan itu tidak boleh menyimpang dari dan bertentangan dengan ketentuan- ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. PASAL 11 Penutup Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dan disahkan dalam Rapat Pleno anggota pada tanggal 12 Juli 1985. Ditetapkan di Surabaya Pada tanggal : : 12 Juli 1985 Fakultas Farmasi Unair Surabaya Ketua, Sekretaris I, Ttd. Ttd. Letkol.czi.Purn. R. Soejono dr. H. Lukman Siregar
no reviews yet
Please Login to review.