jagomart
digital resources
picture1_Ikatan Orang Tua Mahasiswa Ikoma | Ad Art Organisasi


 253x       Tipe DOC       Ukuran file 0.05 MB       Source: 25.ANGGARAN RUMAH TANGGA


File: Ikatan Orang Tua Mahasiswa Ikoma | Ad Art Organisasi
anggaran rumah tangga ikatan orang tua mahasiswa fakultas farmasi unair berdasarkan pasal pasal  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 27 Jun 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
          IKATAN ORANG TUA MAHASISWA
          FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS AIRLANGGA
                                ANGGARAN RUMAH TANGGA
                   IKATAN ORANG TUA MAHASISWA FAKULTAS FARMASI UNAIR
          Berdasarkan pasal-pasal Anggaran Dasar Ikatan Orang Tua Mahasiswa F.F. Unair maka ditetapkan Anggaran Rumah
          Tangga sebagai peraturan pelaksanaan Anggaran Dasar.
                                         PASAL 1
          Keanggotaan :
          (1) Setiap orang tua mahasiswa Fakultas Farmasi Unair, yaitu ayah atau ibu atau walinya, menjadi anggota ikatan.
          (2) Orang tua alumnus F.F. Unair dapat pula menjadi anggota, nila bersedia.
          (3) Mereka yang berminat dan bersedia untuk membantu ikatan ini secara tetap dapat diangkat menjadi anggota luar
            biasa, bila disetujui oleh pengurus.
          (4) Anggota Kehormatan ialah mereka yang dianggap sangat berjasa bagi IKOMA pada  jhususnya dan Fakultas
            Farmasi Unair pada umumnya. Anggota Kehormatan hanya dapat diangkat setelah disetujui oleh rapat pengurus
            pleno atas dasar pengusulan tertulis dari sedikitnya 2 (dua) orang anggota pengurus atau 5 (lima) orang anggota
            biasa.
                                         PASAL 2
          Pemberhentian sebagai anggota :
          (1) Anggota dapat berhenti atas permintaan tertulis kepada pengurus.
          (2) Apabila permintaan berhenti disetujui, maka wajib dikeluarkan surat pemberhentian tersebut dengan mencantumkan
            tanggal berhenti dari anggota yang dimaksud.
          (3) Anggota dapat berhenti karena mahasiswa F.F. Unair yang menjadi tanggungannya telah lulus dan anggota tersebut
            tidak menyatakan kesedianya untuk tetap menjadi anggota Ikoma.
                                         PASAL 3
          Penyumbang 
          Penyumbang adalah mereka yang secara berkala dan tertentu memberi sumbangan. Penyumbang berhak atas segala
          laporan dari Ikatan ini.
                                         PASAL 4
          Pegurus
          (1) Pengurus IKOMA F.F. UNAIR Surabaya, untuk selanjutnya disebut Ikatan terdiri dari :
               a. Seorang Ketua I
               b. Seorang Ketua II
               c. Seorang Sekretaris I
               d. Seorang Sekretaris II
               e. Seorang Bendahara I
               f.  Seorang Bendahara II
               g. Pembantu Pengurus
          (2) Pengurus Paripurna dipilih oleh rapat anggota dari anggota biasa. Rapat anggota tersebut memilih sekurang-
            kurangnya Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
          (3) Untuk pekerjaan sehari-hari pengurus paripurna dapat membentuk Pengurus Harian dari anggotanya sendiri, yang
            sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara pengurus paripurna.
          (4) Pengurus dipilih dan diangkat oleh Rapat Anggota untuk masa 2 (dua) tahun dan pada akhir masa jabatannya dapat
            dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.
          (5) Sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kegiatan, maka Pengurus dapat dilengkapi dengan beberapa seksi.
          (6) Pimpinan Pengurus Ikatan merupakan satu kesatuan pimpinnan yang bersifat kolektif dan kolegal.
          (7) Tugas pokok dan kewajiban Pengurus adalah memimpin dan membina kegiatan-kegiatan Ikatan serta bertanggung
            jawab baik ke luar maupun ke dalam, sesuai dengan keputusan atau garis kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh
            Ikatan.
                     (8) Usaha-usaha atau lembaga yang dimiliki oleh Ikatan dipimpin oleh seorang yang diangkat oleh pengurus paripurna.
                     (9) Pengurus harus menyusun rencana kerja pada awal tahun pembukaan.
                    (10 Pada akhir tahun pembukaan, pengurus paripurna harus memberi pertanggungjawaban keuangan pada rapat
                          anggota, sedang pada akhir masa jabatan pengurus harus mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan rencana
                          kerjanya.
                    (11) Bila terjadi lowongan jabatan pengurus paripurna dapat mengisi lowongan tersebut dengan catatan bahwa bila yang
                          lowong jabatan Ketua I, maka lowongan itu akan diisi oleh Ketua II.
                    (12) Untuk pertama kali Pengurus Harian Ikatan terdiri dari :
                              a. Ketua I                              : Letkol Purn. R. Soejono
                              b. Ketua II                             : Prof.drh.IGB.Amitaba
                              c. Sekretaris I                         : dr.H.Lukman Siregar
                              d. Sekretaris II                        : Ir..P. Asmono
                              e. Bendahara I                          : Drs.Ek.Nugroho Gondomartono
                              f.  Benahara II                         : Ny.Hendrosutanto
                                                                                 PASAL 5
                    (1) Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi Ikatan, dengan keputusan atau garis kebijaksanaan yang harus
                        dilaksanakan oleh Pengurus Harian Ikatan.
                    (2) Rapat Anggota fiselenggarakan sedikit-dikitnya sekali dalam setahun, akan tetapi dalam keadaan dimana Pengurus
                        Ikatan perlu meminta pendapat/keputusan dari para anggota, secara insidentil Pengurus dapat mengundang para
                        anggota untuk mengadakan Rapat Anggota . Rapat Anggota juga harus diadakan bila ada permintaan tertulis dari
                        sedikit-dikitnya 10 (sepuluh) anggota biasa.
                                                                                 PASAL 6
                    Perbendaharaan
                    (1) Setiap anggota Ikatan ditetapkan membayar Uang Pangkal, yang dibayar sekaligus yaitu : Rp2.000,- (Dua ribu
                        rupiah)
                    (2) Setiap anggota Ikatan ditetapkan membayar Iuran yang jumlahnya setiap bulan Rp.1.000,-- (Seribu rupiah).
                    (3) Selain dari Uang Pangkal dan Uang Iuran Tetap dari para anggota, dana Ikatan diperoleh juga dari :
                              a. Iuran Tidak Tetap dari Anggota Luar Biasa
                              b. Uang sumbangan dari Donatuur/Dermawan secara tetap atau tidak tetap
                              c. Hasil-hasil usaha lain yang sah.
                    (4) Dana Ikatan harus disimpan di Bank, baik secara giro maupun deposito.
                    (5) Penggunaan Dana Ikatan baru dapat dilakukan, bila ditanda tangani oleh Bendahara I/II dan Ketua I/II.
                    (6) Pembukuan dan Pengelolaan Keuangan menggunakan Tahun Takwin atau Tahun Pajak.
                    (7) Setiap akhir tahun Pengurus Harian menutup Buku Kas, membuat Neraca Tutup Tahun dan diperiksa Buku Kas serta
                        Keuangan, untuk selanjutnya dimintakan pengesahan dalam Rapat Anggota Ikatan.
                    (8) Kelompok Pemeriksaan Keuangan terdiri dari :
                        a. Para Pengurus Harian Ikatan dan
                        b. Badan atau seorang Akuntan Publik, guna mengadakan vertifikasi keuangan Dana Ikatan.
                    (9) Pada setiap awal tahun bendahara Ikatan harus menyusun rencana anggaran belanja yang akan disahkan setelah
                        disetujui oleh Rapat Pengurus Paripurna.
                                                                                 PASAL 7
                    Perubahan Anggaran Dasar
                    Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan dalam Rapat Anggota, dengan keputusan atas dasar musyawarah untuk
                    mufakat
                                                                                 PASAL 8
                    Pembubaran
                    (1) Ikatan ini dapat dibubarkan, atas persetujuan dari sedikit-dikitnya dua pertiga jumlah suara dalam Rapat Anggota
                        yang khusus diadakan untuk keperluan itu.
                    (2)   Rapat   Anggota   juga   menentukan,   bagaimana   selanjutnya   penyaluran/penggunaan   kekayaan   Ikatan,   baik
                        perbendaharaan yang berupa barang bergerak atau tidak bergerak, berhubung dengan pembubaran Ikatan.
                                                                         PASAL 9
                  Pengesahan Ikatan
                  (1) Pengesahan berdirinya Ikatan ini dilakukan dihadapan Notaris, sehingga dinyatakan resmi dan mempunyai kekuatan
                      hukum.
                  (2) Pengangkatan Para Anggota Pengurus harian dan Seksi-seksi dilakukan dengan Surat Keputusan Pimpinan
                      Pengurus Harian Ikatan.
                                                                         PASAL 10
                  Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga akan ditentukan oleh Rapat Anggota,
                  dengan catatan bahwa ketentuan-ketentuan itu tidak boleh menyimpang dari dan bertentangan dengan ketentuan-
                  ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
                                                                         PASAL 11
                  Penutup
                  Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dan disahkan dalam Rapat Pleno anggota pada tanggal 12 Juli 1985.
                                                                                 Ditetapkan di       Surabaya
                                                                                 Pada tanggal :    : 12 Juli 1985
                                                                                 Fakultas Farmasi Unair Surabaya
                           Ketua,                                                Sekretaris I,
                           Ttd.                                                  Ttd.
                           Letkol.czi.Purn. R. Soejono                           dr. H. Lukman Siregar
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Ikatan orang tua mahasiswa fakultas farmasi universitas airlangga anggaran rumah tangga unair berdasarkan pasal dasar f maka ditetapkan sebagai peraturan pelaksanaan keanggotaan setiap yaitu ayah atau ibu walinya menjadi anggota alumnus dapat pula nila bersedia mereka yang berminat dan untuk membantu ini secara tetap diangkat luar biasa bila disetujui oleh pengurus kehormatan ialah dianggap sangat berjasa bagi ikoma pada jhususnya umumnya hanya setelah rapat pleno atas pengusulan tertulis dari sedikitnya dua lima pemberhentian berhenti permintaan kepada apabila wajib dikeluarkan surat tersebut dengan mencantumkan tanggal dimaksud karena tanggungannya telah lulus tidak menyatakan kesedianya penyumbang adalah berkala tertentu memberi sumbangan berhak segala laporan pegurus surabaya selanjutnya disebut terdiri a seorang ketua i b ii c sekretaris d e bendahara g pembantu paripurna dipilih memilih sekurang kurangnya pekerjaan sehari hari membentuk harian anggotanya sendiri masa tahun akhir ...

no reviews yet
Please Login to review.