jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha 7962 | Ikatan Orang Tua Mahasiswa Ikoma | Ad Art Organisasi


 273x       Tipe DOC       Ukuran file 0.04 MB       Source: 21.ANGGARAN DASAR


File: Presentasi Usaha 7962 | Ikatan Orang Tua Mahasiswa Ikoma | Ad Art Organisasi
anggaran dasar ikatan orang tua mahasiswa fakultas farmasi unair ikoma ff unair pasal  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 27 Jun 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                   IKATAN ORANG TUA MAHASISWA
                   FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS AIRLANGGA
                                                                    ANGGARAN DASAR
                                    IKATAN ORANG TUA MAHASISWA FAKULTAS FARMASI UNAIR
                                                                     IKOMA – FF. UNAIR
                                                                               PASAL 1
                                                                    Nama, waktu dan kedudukan
                   Ayat (1). Perhimpunan ini bernama IKATAN ORANG TUA MAHASISWA FAKULTAS FARMASI UNAIR disingkat dengan
                             IKOMA FF. UNAIR, didirikan pada tanggal 12 Juli 1985 untuk waktu yang tidak terbatas.
                   Ayat (2). Ikatan ini berkedudukan di Surabaya, domisili Fakultas Farmasi Universitas Airlangga.
                                                                               PASAL 2
                                                                                A s a s
                   Iikatan Orang Tua Mahasiswa Fakultas Farmasi Unair berazaskan : PANCASILA dan UNDANG-UNDANG DASAR 1945
                                                                               PASAL 3
                                                                               T u j u a n
                   Tujuan IKOMA F.F. UNAIR adalah :
                        1.   Membantu F.F. UNAIR dalam usaha pembinaan dan pengembangan pendidikan apoteker pada khususnya dan
                             pengembangan bidang kefarmasian pada umumnya.
                        2.   Menciptakan kehidupan gotong-royong  dalam “Civitas Academica” F.F. UNAIR pada khususnya dan Keluarga
                             Universitas Airlangga pada umumnya.
                                                                               PASAL 4
                                                                               U s a h a
                   Usaha Ikoma F.F. UNAIR adalah :
                        1.   Menghimpun tenaga, pemikiran  dan dana yang diperlukan untuk membantu pengembangan dan pembinaan
                             pendidikan sarjana farmasi/apoteker.
                        2.   Membentuk Badan-Badan tetap dan/atau tidak tetap untuk menyelenggarakan usaha-usaha yang diperlukan.
                        3.   Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan untuk meningkatkan, pemikiran guna pengembangan pendidikan
                             sarjana farmasi/apoteker.
                        4.   Usaha-usaha lain yang sah dan bermanfaat bagi pendidikan sarjana farmasi/apoteker dan pengembangan
                             bidang kefarmasian pada umumnya.
                                                                               PASAL 5
                                                                             Keanggotaan
                   Ayat (1). Yang menajdi anggota Ikatan ini adalah orang tua Mahasiswa F.F. UNAIR, yaitu Ayah atau Ibu atau Walinya.
                   Ayat (2). Dapat pula menjadi anggota Ikatan ialah mereka yang menaruh minat dan perhatian terhadap pembinaan dan 
                             Pengembangan pendidikan sarjana farmasi/apoteker.
                                                                               PASAL 6
                                                                           Perhendaharaan
                   Harta benda dan kekayaan Ikatan diperoleh dari :
                        1.   Uang pangkal
                        2.   Uang iuran, tetap atau tidak tetap
                        3.   Uang sumbangan/donasi, tetap atau tidak tetap
                        4.   Hasil-hasil usaha yang sah.
                                                                          PASAL 7
                                                                          R a p a t
                  Ayat (1). Rapat anggota diadakan sedikit-dikitnya sekali dalam setahun, sedang keputusan rapat diusahakan atas dasar
                            musyawarah untuk mufakat.
                  Ayat (2) Rapat anggota merupakan  forum tertinggi, sedang keputusan-keputusannya merupakan kebijaksanaan,
                            pedoman dan garis-garis besar yang harus diselenggarakan oleh Pengurus Ikatan.
                                                                          PASAL 8
                                                                       P e n g u r u s
                  Ayat (1). Pengurus Ikatan terdiri dari : Ketua, Ketua II, Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara I,  Bendahara II, dan
                            Pembantu-Pembantu.
                  Ayat (2). Pengurus dapat dilengkapi dengan Seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.
                  Ayat (3). Anggota Pengurus dipiih dan diangkat oleh rapat untuk masa jabatan 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali
                            untuk masa jabatan berikutnya.
                                                                          PASAL 9
                                                                Perubahan Anggaran Dasar
                  Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh Rapat Anggota.
                                                                         PASAL 10
                                                                        Pembubaran
                  Ikatan ini dapat dibubarkan hanya oleh Rapat Anggota yang khusus diadakan untuk pembubaran.
                                                                         PASAL 11
                                                                          Penutup
                  Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah
                  Tangga.
                                                                                 Ditetapkan di     : Surabaya
                                                                                 Pada Tanggal      : 12 Juli 1985
                                                                                 Fakultas Farmasi Unair Surabaya
                  K e t u a,                                                     Sekretaris I,
                  Ttd.                                                           Ttd.
                  Letkol czi. Purn. R. Soejono                                   dr. H. Lukman Siregar
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Ikatan orang tua mahasiswa fakultas farmasi universitas airlangga anggaran dasar unair ikoma ff pasal nama waktu dan kedudukan ayat perhimpunan ini bernama disingkat dengan didirikan pada tanggal juli untuk yang tidak terbatas berkedudukan di surabaya domisili a s iikatan berazaskan pancasila undang t u j n tujuan f adalah membantu dalam usaha pembinaan pengembangan pendidikan apoteker khususnya bidang kefarmasian umumnya menciptakan kehidupan gotong royong civitas academica keluarga h menghimpun tenaga pemikiran dana diperlukan sarjana membentuk badan tetap atau menyelenggarakan pertemuan meningkatkan guna lain sah bermanfaat bagi keanggotaan menajdi anggota yaitu ayah ibu walinya dapat pula menjadi ialah mereka menaruh minat perhatian terhadap perhendaharaan harta benda kekayaan diperoleh dari uang pangkal iuran sumbangan donasi hasil r p rapat diadakan sedikit dikitnya sekali setahun sedang keputusan diusahakan atas musyawarah mufakat merupakan forum tertinggi keputusannya kebijaksa...

no reviews yet
Please Login to review.