Authentication
543x Tipe DOCX Ukuran file 0.03 MB
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI FARMAKOLOGI DAN FARMASI VETERINER INDONESIA (AFFAVETI)
BAB I
TERBENTUKNYA ORGANISASI PROFESI AFFAVETI
Pasal I
Asosiasi Farmakologi dan Farmasi Veteriner Indonesia, adalah sebagai bentuk
Organisasi Non Teritorial di bawah Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia yang terdiri
dari para peneliti, penguji dan pengguna obat hewan serta alat-alat kesehatan hewan,
pemerhati dan pengajar Ilmu Farmakologi dan Farmasi Veteriner di FKH seluruh
Indonesia, dokter hewan dan atau apoteker ataupu sarjana lain yang bukan pengajar
Ilmu Farmakologi dan Farmasi Veteriner di Fakultas Kedokteran Hewan seluruh
Indonesia namun bekerja di bidang obat hewan dan alat-alat kesehatan hewan.
BAB II
AZAZ DAN TUJUAN
Pasal 2
AFFAVETI bertujuan membina kepentingan para anggota dalam bentuk :
1. Meningkatkan karya professional
2. Membina pengetahuan cabang Ilmu Farmakologi dan Farmasi Veteriner
3. Meningkatkan martabat dan kepentingan para anggota
4. Membangun kerjasama yang saling menguntungkan dengan fihak swasta
dan lembaga di lingkungan ke pemerintahan baik dalam maupun luar negeri yang
sesuai dengan tujuan kerja AFFAVETI.
BAB III
KEGIATAN
AFFAVETI melakukan kegiatan sebagai berikut :
1. Ke dalam :
1. Pembinaan profesi serta peningkatan kemampuan anggota
2. Intensifikasi Pembentukan Pendidikan Pascasarjana
3. Intensifikasi pendidikan, penelitian dan pengembangan cabang Ilmu Farmakologi
dan Farmasi Veteriner (termasuk penerbitan buku ilmiah)
4. Mengembangkan pengetahuan secara intensif dan ekstensif serta
mengembangkan kompetensi unit ilmu seminat yaitu :
1. Unit ilmu Farmakokinetik, Farmakodinamika, Farmako Ekonomi dan
Farmako Epidemiologi
2. Unit ilmu toksikologi veteriner
3. Unit ilmu bioanalisis dan instrumentasi
4. Unit ilmu Cara Pembuatan Obat Hewan Yang Baik
5. Unit ilmu managemen dan regulasi obat hewan
6. Unit ilmu pemodelan kinetika dan genetika obat hewan
7. Unit ilmu herbal medisinal
8. Unit ilmu obat-obat yang berasal dari organ hewan dan mineral
9. Unit ilmu alat-alat kesehatan dan mesin untuk kegiatan medik veteriner
10. Unit ilmu pemasaran obat hewan
11. Unit ilmu desain/ arsitektur fabrikasi industri obat hewan dan distribuor obat
hewan serta ruang obat hewan yang baik
5. Mengusahakan terciptanya kesempatan yang dapat membantu baik secara
langsung maupun tak langsung kesejahteraan para anggota
6. Menerbitkan majalah bersifat ilmiah sebagai media pembinaan ilmu dan media
komunikasi antar anggota, yang pelaksanaanya akan diatur dalam program kerja
AFFAVETI
2. Ke luar :
1. Membantu sektor Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan, dengan sumbangan-
sumbangan pemikiran untuk peningkatan mutu Ilmu Pengetahuan dan
Pendidikan
2. Merangsang kegiatan rumpun ilmu lain untuk melakukan kolaborasi
3. Menjalin kerjasama dengan Organisasi dan Lembaga/badan yang berkaitan
dengan profesi AFFAVETI
BAB IV.
KEANGGOTAAN
Pasal 4
ayat 1
Anggota biasa adalah :
Seseorang yang dianggap lolos seleksi hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran dan
pengujian dengan cara lain dari salah satu atau ketentuan keseluruhan di bawah :
1. Pemeriksaan Ijazah dokter hewan yang diakui Pemerintah Republik Indonesia
2. Pengalaman kerja dibidang obat-obatan atau obat hewan yang direkomendasikan
oleh ahli dibidang obat-obatan atau obat hewan atau alat-alat kesehatan hewan
3. Pemeriksaan dokumen jenis-jenis penataran yang telah dikuti namun terkait erat
dengan masalah penggunaan obat hewan dan atau alat-alat kesehatan seperti
ketentuan pemeriksa (termasuk publikasi ilmiah 3 tahun terakhir)
4. Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan individu tersebut, akan atau telah banyak
menekuni bidang kerja Farmakologi dan Farmasi Veteriner
Pasal 4
Ayat 2
Anggota luar biasa adalah
Seseorang yang dianggap lolos seleksi hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran dan
pengujian dengan cara lain dari ketentuan keseluruhan di bawah :
1. Pemeriksaan Ijazah asli dokter hewan dan atau apoteker, atau sarjana lain
2. Pengalaman kerja dibidang obat-obatan atau obat hewan yang direkomendasikan
oleh ahli dibidang obat-obatan atau obat hewan (termasuk pengalaman sebagai
konsultan obat-obatan atau obat hewan)
3. Pemeriksaan dokumen jenis-jenis penataran yang telah dikuti namun terkait erat
dengan masalah penggunaan obat hewan dan atau alat-alat kesehatan seperti
ketentuan pemeriksa
4. Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan individu tersebut, ahli di bidang
Farmakologi dan Farmasi Veteriner atau dokumen lain yang menyatakan individu
tersebut dianggap telah banyak menekuni bidang Ilmu Farmakologi dan Farmasi
Veteriner
5. Berkeinginan untuk memajukan Ilmu Pengetahuan Farmakologi dan Farmasi
Veteriner yang ditunjukkan melalui bukti rekomendasi ahli
Pasal 4
Ayat 3
Anggota kehormatan adalah :
Seseorang ditunjuk oleh pimpinan Pengurus Besar AFFAVETI dari dalam dan luar negeri
dan atau anggota AFFAVETI yang dianggap mempunyai reputasi luar biasa untuk
memberikan sumbangan pengembangan ilmu Farmakologi dan Farmasi Veteriner
Pasal 5
no reviews yet
Please Login to review.