Authentication
323x Tipe DOCX Ukuran file 0.03 MB
ANGGARAN RUMAH TANGGA ASOSIASI FARMAKOLOGI DAN FARMASI VETERINER INDONESIA (AFFAVETI) BAB I TERBENTUKNYA ORGANISASI PROFESI AFFAVETI Pasal I Asosiasi Farmakologi dan Farmasi Veteriner Indonesia, adalah sebagai bentuk Organisasi Non Teritorial di bawah Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia yang terdiri dari para peneliti, penguji dan pengguna obat hewan serta alat-alat kesehatan hewan, pemerhati dan pengajar Ilmu Farmakologi dan Farmasi Veteriner di FKH seluruh Indonesia, dokter hewan dan atau apoteker ataupu sarjana lain yang bukan pengajar Ilmu Farmakologi dan Farmasi Veteriner di Fakultas Kedokteran Hewan seluruh Indonesia namun bekerja di bidang obat hewan dan alat-alat kesehatan hewan. BAB II AZAZ DAN TUJUAN Pasal 2 AFFAVETI bertujuan membina kepentingan para anggota dalam bentuk : 1. Meningkatkan karya professional 2. Membina pengetahuan cabang Ilmu Farmakologi dan Farmasi Veteriner 3. Meningkatkan martabat dan kepentingan para anggota 4. Membangun kerjasama yang saling menguntungkan dengan fihak swasta dan lembaga di lingkungan ke pemerintahan baik dalam maupun luar negeri yang sesuai dengan tujuan kerja AFFAVETI. BAB III KEGIATAN AFFAVETI melakukan kegiatan sebagai berikut : 1. Ke dalam : 1. Pembinaan profesi serta peningkatan kemampuan anggota 2. Intensifikasi Pembentukan Pendidikan Pascasarjana 3. Intensifikasi pendidikan, penelitian dan pengembangan cabang Ilmu Farmakologi dan Farmasi Veteriner (termasuk penerbitan buku ilmiah) 4. Mengembangkan pengetahuan secara intensif dan ekstensif serta mengembangkan kompetensi unit ilmu seminat yaitu : 1. Unit ilmu Farmakokinetik, Farmakodinamika, Farmako Ekonomi dan Farmako Epidemiologi 2. Unit ilmu toksikologi veteriner 3. Unit ilmu bioanalisis dan instrumentasi 4. Unit ilmu Cara Pembuatan Obat Hewan Yang Baik 5. Unit ilmu managemen dan regulasi obat hewan 6. Unit ilmu pemodelan kinetika dan genetika obat hewan 7. Unit ilmu herbal medisinal 8. Unit ilmu obat-obat yang berasal dari organ hewan dan mineral 9. Unit ilmu alat-alat kesehatan dan mesin untuk kegiatan medik veteriner 10. Unit ilmu pemasaran obat hewan 11. Unit ilmu desain/ arsitektur fabrikasi industri obat hewan dan distribuor obat hewan serta ruang obat hewan yang baik 5. Mengusahakan terciptanya kesempatan yang dapat membantu baik secara langsung maupun tak langsung kesejahteraan para anggota 6. Menerbitkan majalah bersifat ilmiah sebagai media pembinaan ilmu dan media komunikasi antar anggota, yang pelaksanaanya akan diatur dalam program kerja AFFAVETI 2. Ke luar : 1. Membantu sektor Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan, dengan sumbangan- sumbangan pemikiran untuk peningkatan mutu Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan 2. Merangsang kegiatan rumpun ilmu lain untuk melakukan kolaborasi 3. Menjalin kerjasama dengan Organisasi dan Lembaga/badan yang berkaitan dengan profesi AFFAVETI BAB IV. KEANGGOTAAN Pasal 4 ayat 1 Anggota biasa adalah : Seseorang yang dianggap lolos seleksi hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran dan pengujian dengan cara lain dari salah satu atau ketentuan keseluruhan di bawah : 1. Pemeriksaan Ijazah dokter hewan yang diakui Pemerintah Republik Indonesia 2. Pengalaman kerja dibidang obat-obatan atau obat hewan yang direkomendasikan oleh ahli dibidang obat-obatan atau obat hewan atau alat-alat kesehatan hewan 3. Pemeriksaan dokumen jenis-jenis penataran yang telah dikuti namun terkait erat dengan masalah penggunaan obat hewan dan atau alat-alat kesehatan seperti ketentuan pemeriksa (termasuk publikasi ilmiah 3 tahun terakhir) 4. Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan individu tersebut, akan atau telah banyak menekuni bidang kerja Farmakologi dan Farmasi Veteriner Pasal 4 Ayat 2 Anggota luar biasa adalah Seseorang yang dianggap lolos seleksi hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran dan pengujian dengan cara lain dari ketentuan keseluruhan di bawah : 1. Pemeriksaan Ijazah asli dokter hewan dan atau apoteker, atau sarjana lain 2. Pengalaman kerja dibidang obat-obatan atau obat hewan yang direkomendasikan oleh ahli dibidang obat-obatan atau obat hewan (termasuk pengalaman sebagai konsultan obat-obatan atau obat hewan) 3. Pemeriksaan dokumen jenis-jenis penataran yang telah dikuti namun terkait erat dengan masalah penggunaan obat hewan dan atau alat-alat kesehatan seperti ketentuan pemeriksa 4. Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan individu tersebut, ahli di bidang Farmakologi dan Farmasi Veteriner atau dokumen lain yang menyatakan individu tersebut dianggap telah banyak menekuni bidang Ilmu Farmakologi dan Farmasi Veteriner 5. Berkeinginan untuk memajukan Ilmu Pengetahuan Farmakologi dan Farmasi Veteriner yang ditunjukkan melalui bukti rekomendasi ahli Pasal 4 Ayat 3 Anggota kehormatan adalah : Seseorang ditunjuk oleh pimpinan Pengurus Besar AFFAVETI dari dalam dan luar negeri dan atau anggota AFFAVETI yang dianggap mempunyai reputasi luar biasa untuk memberikan sumbangan pengembangan ilmu Farmakologi dan Farmasi Veteriner Pasal 5
no reviews yet
Please Login to review.