jagomart
digital resources
picture1_Asosiasi Petani Kakao Indonesia 7975 | Art Asosiasi Petani Kakao Indonesia Apkai | Ad Art Organisasi


 341x       Tipe DOC       Ukuran file 0.16 MB       Source: 7.AD


File: Asosiasi Petani Kakao Indonesia 7975 | Art Asosiasi Petani Kakao Indonesia Apkai | Ad Art Organisasi
anggaran dasar asosiasi petani kakao indonesia pembukaan bahwa pembangunan dibidang perkebunan perlu untuk  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 27 Jun 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                 ANGGARAN DASAR
             ASOSIASI PETANI KAKAO INDONESIA
                   PEMBUKAAN
        Bahwa pembangunan dibidang perkebunan perlu untuk ditingkatkan untuk
     menunjang pembangunan Nasional secara keseluruhan. Peningkatan pengusahaan
     perkebunan   disamping   untuk   meningkatkan   perluasan   lapangan   kerja   dan
     meningkatkan penghasilan, juga bertujuan untuk menunjang kegiatan industri serta
     meningkatkan ekspor.
        Bahwa   dalam   rangka   pemberdayaan   petani   kakao   Indonesia   agar
     terintegrasi dalam sistem pembangunan perkebunan yang terpadu, maka perlu
     dibentuk organisasi/kelembagaan petani yang kuat. Oleh karena itu dibentuk
     Asosiasi Petani Kakao Indonesia.
        Untuk mewujudkan tujuan tersebut disusunlah Anggaran Dasar Asosiasi
     Petani Kakao Indonesia.
                    BAB   I
         NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTU DAN BENTUK
                    Pasal 1
     1. Organisasi ini bernama “ASOSIASI PETANI KAKAO INDONESIA” disingkat
      APKAI, berkedudukan di Jakarta.
     2. Organisasi ini didirikan di Surabaya pada tanggal 14 Oktober 2000 untuk waktu
      yang tidak terbatas.
                    Pasal  2
     Asosiasi Petani Kakao Indonesia adalah organisasi profesi dalam ruang lingkup
     Nasional.
                    BAB   II
               AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
                    Pasal  3
     APKAI berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
                    Pasal  4
             Asosiasi Petani Kakao Indonesia dimaksudkan sebagai :
             1.  Wadah organisasi seluruh petani kakao di Indonesia.
             2.  Wahana perjuangan penyalur aspirasi dan komunikasi timbal balik antara
                 sesama petani kakao, pemerintah, mitra kerja dan organisasi profesi lain.
             3.  Wahana penggerak dan pengarah peran serta petani kakao dalam semangat
                 gotong royong.
             4.  Wadah pembinaan dan pengembangan kegiatan – kegiatan petani kakao.
                                                     Pasal   5
             Tujuan Asosiasi Petani Kakao Indonesia (APKAI) adalah sebagai berikut :
             1.  Memberdayakan Petani Kakao melalui suatu wadah organisasi petani yang
                 kuat dan solid.
             2.  Meningkatkan harkat, martabat dan kesejahteraan petani kakao.
             3.  Mewujudkan   pola   kemitraan   yang   sinergis,   berkualitas   dan   saling
                 menguntungkan.
                                                    BAB   III
                                                    ATRIBUT
                                                     Pasal  6
             1. Asosiasi Petani kakao Indonesia (APKAI) memiliki atribut yang terdiri dari
                panji, lambang, mars dan hymne.
             2.  Ketentuan tentang atribut ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga Asosiasi
                 Petani Kakao Indonesia.
                                                    BAB   IV
                                               KEANGGOTAAN
                                                     Pasal  7
             1.  Anggota biasa  Asosiasi   Petani   Kakao   Indonesia   adalah   Warga   Negara
                 Indonesia yang merupakan petani kakao.
             2.  Anggota kehormatan Asosiasi Petani Kakao Indonesia adalah pihak – pihak
                 yang mempunyai kepedulian dan jasa terhadap pengembangan Asosiasi Petani
                 Kakao Indonesia.
             3.  Syarat-syarat Keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 
                                                     BAB   V
                                              KEPENGURUSAN
                                                     Pasal  8
             1.  Susunan kepengurusan APKAI terdiri dari :
                 a. Dewan Pimpinan Pusat   disingkat DPP dengan wilayah kerja seluruh
                    wilayah Republik Indonesia.
                 b. Dewan Pimpinan Wilayah disingkat DPW dengan wilayah kerja ditingkat
                    Propinsi.
                 c. Dewan Pimpinan Daerah disingkat DPD dengan wilayah kerja ditingkat
                    Kabupaten/Kota.
             2.  Susunan Dewan Pimpinan Pusat APKAI terdiri dari: Dewan Penasehat, Ketua
                 Umum, Ketua I, Ketua II, Ketua III, Sekretaris Umum, Sekretaris I, Sekretaris
                 II, Sekretaris II, Bendahara, Wakil Bendahara dan beberapa bidang sesuai
                 kebutuhan. 
             3.  Susunan   Dewan   Pimpinan   Wilayah   terdiri   dari:   Ketua,   Wakil   Ketua,
                 Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa seksi.
             4.  Susunan Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,
                 Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa seksi.
                                                    BAB   VI
                    MUSYAWARAH, RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
                                                     Pasal  9
             Musyawarah dan rapat – rapat terdiri dari :
             a.  Musyawarah Nasional disingkat MUNAS.
             b.  Musyawarah Nasional Luar Biasa disingkat MUNASLUB.
             c.  Rapat Kerja Nasional disingkat RAKERNAS.
             d.  Musyawarah Wilayah disingkat MUSWIL.
             e.  Rapat Kerja Wilayah disingkat RAKERWIL.
             f.  Musyawarah Daerah disingkat MUSDA.
             g.  Rapat Kerja Daerah disingkat RAKERDA.
                                                    Pasal  10
             1.  Musyawarah Nasional merupakan pemegang kedaulatan tertinggi organisasi
                 yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun, dengan wewenang :
                 a. Menetapkan atau mengubah Anggaran dasar dan atau Anggaran Rumah
                    Tangga.
                 b. Menetapkan program umum organisasi.
                 c. Mengevaluasi Pertanggung Jawaban APKAI tingkat Nasional.
                 d. Memilih dan menetapkan kepengurusan baru APKAI ditingkat Nasional.
                 e. Menetapkan Keputusan – keputusan lainnya.
             2.  Musyawarah Nasional Luar Biasa memiliki kewenangan yang sama dengan
                 Musyawarah Nasional, diadakan sewaktu – waktu  jika dipandang perlu.
             3.  Rapat Kerja Nasional diadakan sekurang – kurangnya dua kali dalam 5 (lima)
                 tahun dengan wewenang:
                 a. Menetapkan Rencana Kerja Nasional.
                 b. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja.
             4.  Musyawarah Wilayah diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun dengan wewenang:
                 a. Menetapkan kebijakan umum dan pokok – pokok program organisasi di
                    masing-masing wilayah.
                 b. Mengevaluasi pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Wilayah 
                 c. Memilih dan menetapkan kepengurusan baru di masing-masing wilayah.
             5.  Musyawarah Daerah diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun dengan wewenang:
                 a. Menetapkan kebijakan umum dan pokok – pokok program organisasi.
                 b. Mengevaluasi pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Wilayah / Daerah
                    dimasing – masing tingkatan.
                 c. Memilih dan menetapkan kepengurusan baru di masing – masing tingkatan.
             6.  Rapat Kerja Wilayah diadakan sekurang – kurangnya dua kali dalam lima
                 tahun dengan wewenang :
                 a. Menetapkan rencana kerja Wilayah.
                 b. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja Wilayah.
             7.  Rapat Kerja Daerah diadakan sekurang – kurangnya dua kali dalam lima tahun
                 dengan wewenang :
                 a. Menetapkan rencana kerja Daerah.
                 b. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja Daerah.
                                                     Pasal  11
             Pengambilan keputusan
             1.  Semua keputusan yang diambil dalam musyawarah dan rapat berdasarkan
                 musyawarah dan mufakat.
             2.  Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil
                 melalui  votting  (pemungutan suara) dari jumlah peserta yang hadir dan
                 memiliki hak suara.
             3.  Apabila dalam pemungutan suara berimbang, maka ketua Sidang / Rapat dapat
                 menunda selama 30 menit untuk kemudian diulang kembali.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Anggaran dasar asosiasi petani kakao indonesia pembukaan bahwa pembangunan dibidang perkebunan perlu untuk ditingkatkan menunjang nasional secara keseluruhan peningkatan pengusahaan disamping meningkatkan perluasan lapangan kerja dan penghasilan juga bertujuan kegiatan industri serta ekspor dalam rangka pemberdayaan agar terintegrasi sistem yang terpadu maka dibentuk organisasi kelembagaan kuat oleh karena itu mewujudkan tujuan tersebut disusunlah bab i nama tempat kedudukan waktu bentuk pasal ini bernama disingkat apkai berkedudukan di jakarta didirikan surabaya pada tanggal oktober tidak terbatas adalah profesi ruang lingkup ii azas maksud berazaskan pancasila uud dimaksudkan sebagai wadah seluruh wahana perjuangan penyalur aspirasi komunikasi timbal balik antara sesama pemerintah mitra lain penggerak pengarah peran semangat gotong royong pembinaan pengembangan berikut memberdayakan melalui suatu solid harkat martabat kesejahteraan pola kemitraan sinergis berkualitas saling menguntun...

no reviews yet
Please Login to review.