Authentication
300x Tipe DOCX Ukuran file 0.21 MB
ANGGARAN RUMAH TANGGA AMATEUR RADIO CLUB (ARC) IT TELKOM BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Setiap Anggota ARC IT Telkom berhak : 1. Memilih Ketua ARC IT Telkom 2. Dipilih sebagai Ketua ARC IT Telkom bagi anggota penuh 3. Mengikuti Sidang Laporan Pertanggungjawaban, Rapat Anggota Tahunan, dan Rapat Anggota Istimewa 4. Mengikuti aktivitas lain yang diadakan oleh ARC IT Telkom 5. Memberikan kritik dan saran terhadap kinerja kepengurusan ARC IT Telkom Pasal 2 Setiap Anggota ARC IT Telkom berkewajiban : 1. Menjaga nama baik almamater dan ARC IT Telkom 2. Melaksanakan kode etik amatir radio 3. Menjunjung tinggi dan mentaati segala sumber hukum yang berlaku di ARC IT Telkom Pasal 3 Hilangnya keanggotaan ARC IT Telkom : 1. Meninggal dunia 2. Dicabut status keanggotaannya dalam Rapat Anggota Tahunan dan Rapat Anggota Istimewa Pasal 4 Tahapan kaderisasi anggota ARC IT Telkom diatur dalam Pola Umum Kaderisasi ARC IT Telkom BAB II PENGURUS Pasal 5 Pengurus ARC IT Telkom adalah mahasiswa IT Telkom yang terdiri dari : 1. Ketua 2. Sekretaris Jendral 3. Bendahara Umum 4. Bidang – bidang yang dibentuk sesuai dengan Hak Prerogratif Ketua ARC IT Telkom Pasal 6 Ketua ARC IT Telkom diangkat dan ditetapkan oleh anggota melalui Rapat Anggota Tahunan atau Rapat Anggota Istimewa sedangkan pengurus yang lain diangkat dan diberhentikan oleh Ketua ARC IT Telkom Pasal 7 Masa kepengurusan ARC IT Telkom adalah satu periode kepengurusan yang dimulai sejak ditetapkan Pasal 8 Pengurus ARC IT Telkom berkewajiban untuk : 1. Menjalankan kepengurusan ARC IT Telkom sesuai dengan AD/ART dan rekomendasi sesuai hasil Keputusan Rapat Anggota Tahunan dan Keputusan Rapat Anggota Istimewa 2. Merumuskan dan melaksanakan program kerja mengacu kepada AD/ART dan rekomendasi sesuai hasil Keputusan Rapat Anggota Tahunan dan Keputusan Rapat Anggota Istimewa 3. Mewakili anggota ARC IT Telkom sebagai Lembaga Eksekutif 4. Memberikan Laporan keuangan dan atau pelaksanaan program kerja secara periodik dan bila dipandang perlu oleh anggota ARC IT Telkom 5. Mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada anggota melalui Sidang Laporan Pertanggungjawaban Pasal 9 ARC IT Telkom berhak untuk : 1. Membuat kebijakan jika dianggap perlu dalam melaksanakan program kerja 2. Menggunakan anggaran ARC IT Telkom dengan persetujuan anggota 3. Menetapkan peraturan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART, Keputusan Rapat Anggota Tahunan, dan Keputusan Rapat Anggota Istimewa jika dianggap perlu Pasal 10 ARC IT Telkom bertanggung jawab kepada anggota IT Telkom Pasal 11 ARC IT Telkom dapat dibubarkan apabila : 1. Masa Kepengurusan telah berakhir 2. Menyimpang dari AD/ART dan disetujui dalam Rapat Anggota Istimewa ARC IT Telkom Pasal 12 1. Masa Demisioner adalah masa setelah dilakukan pencabutan amanah kepada pengurus ARC IT Telkom pada Sidang Laporan Pertanggungjawaban sampai dipilih Ketua ARC IT Telkom yang baru 2. Masa Demisioner maksimal 2 (bulan) 3. Selama Masa Demisioner, fungsi administrasi kepengurusan dijalankan oleh Dewan Formatur BAB III KETUA Pasal 13 1. Ketua ARC IT Telkom adalah Penanggung Jawab tertinggi ARC IT Telkom 2. Ketua ARC IT Telkom diangkat dan diberhentikan oleh anggota ARC IT Telkom melalui Rapat Anggota Tahunan atau Rapat Anggota Istimewa 3. Ketua ARC IT Telkom bertanggung jawab kepada anggota ARC IT Telkom Pasal 14 Kriteria Ketua ARC IT Telkom : 1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 2. Anggota Penuh ARC IT Telkom 3. Tidak sedang menjalani sanksi akademis 4. Telah menyelesaikan masa studi minimal 2 (dua) Semester 5. Tidak merangkap sebagai pengurus pada organisasi dalam naungan KBM IT Telkom
no reviews yet
Please Login to review.