jagomart
digital resources
picture1_Lpj - Laporan Pertanggungjawaban Id 7964 | Anggaran Rumah Tangga Amateur Radio Club  Arc  It Telkom


 300x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.21 MB    


Lpj - Laporan Pertanggungjawaban Id 7964 | Anggaran Rumah Tangga Amateur Radio Club Arc It Telkom
anggaran rumah tangga amateur radio club arc it telkom bab i keanggotaan pasal 1 setiap anggota arc it telkom berhak 1 memilih ketua arc it telkom 2 dipilih sebagai ketua arc  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 27 Jun 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                           ANGGARAN RUMAH TANGGA
                       AMATEUR RADIO CLUB (ARC) IT TELKOM
                                    BAB I
                                KEANGGOTAAN
         Pasal 1
         Setiap Anggota ARC IT Telkom berhak :
         1.   Memilih  Ketua ARC IT Telkom 
         2.   Dipilih sebagai Ketua ARC IT Telkom bagi anggota penuh
         3.   Mengikuti Sidang Laporan Pertanggungjawaban, Rapat Anggota Tahunan, dan
              Rapat Anggota Istimewa
         4.   Mengikuti aktivitas lain yang diadakan oleh ARC IT Telkom
         5.   Memberikan kritik dan saran terhadap kinerja kepengurusan ARC IT Telkom
         Pasal 2
         Setiap Anggota ARC IT Telkom berkewajiban :
         1.   Menjaga nama baik almamater dan ARC IT Telkom
         2.   Melaksanakan kode etik amatir radio
         3.   Menjunjung tinggi dan mentaati segala sumber hukum yang berlaku di ARC IT
              Telkom
         Pasal 3
         Hilangnya keanggotaan ARC IT Telkom :
         1.   Meninggal dunia
         2.  Dicabut status keanggotaannya dalam Rapat Anggota Tahunan dan Rapat
             Anggota Istimewa
         Pasal 4
         Tahapan kaderisasi anggota ARC IT Telkom diatur dalam Pola Umum Kaderisasi ARC 
         IT Telkom
                                   BAB II
                                 PENGURUS
                                  Pasal 5
         Pengurus ARC IT Telkom adalah mahasiswa IT Telkom yang terdiri dari :
         1.  Ketua
         2.  Sekretaris Jendral
         3.  Bendahara Umum
         4.  Bidang – bidang yang dibentuk sesuai dengan Hak Prerogratif Ketua ARC IT
             Telkom
         Pasal 6
         Ketua ARC IT Telkom diangkat dan ditetapkan oleh anggota melalui Rapat Anggota 
         Tahunan atau Rapat Anggota Istimewa sedangkan pengurus yang lain diangkat dan 
         diberhentikan oleh Ketua ARC IT Telkom
         Pasal 7
         Masa kepengurusan ARC IT Telkom adalah satu periode kepengurusan yang dimulai
         sejak ditetapkan
         Pasal 8
         Pengurus ARC IT Telkom berkewajiban untuk :
       1. Menjalankan  kepengurusan  ARC IT Telkom sesuai dengan AD/ART dan
          rekomendasi sesuai hasil Keputusan Rapat Anggota Tahunan dan Keputusan
          Rapat Anggota Istimewa
       2. Merumuskan dan melaksanakan program kerja mengacu kepada AD/ART dan
          rekomendasi sesuai hasil Keputusan Rapat Anggota Tahunan dan Keputusan
          Rapat Anggota Istimewa
       3. Mewakili anggota ARC IT Telkom sebagai Lembaga Eksekutif
       4. Memberikan Laporan keuangan dan atau pelaksanaan program kerja secara
          periodik dan bila dipandang perlu oleh anggota ARC IT Telkom
       5. Mempertanggungjawabkan   kinerjanya   kepada  anggota   melalui   Sidang
          Laporan Pertanggungjawaban
       Pasal 9
       ARC IT Telkom berhak untuk :
       1. Membuat kebijakan jika dianggap perlu dalam melaksanakan program kerja
       2. Menggunakan anggaran ARC IT Telkom dengan persetujuan anggota
       3. Menetapkan   peraturan   lain   yang   tidak   bertentangan   dengan  AD/ART,
          Keputusan Rapat Anggota Tahunan, dan Keputusan Rapat Anggota Istimewa
          jika dianggap perlu  
                          Pasal 10
        ARC IT Telkom bertanggung jawab kepada anggota IT Telkom
                          Pasal 11
        ARC IT Telkom dapat dibubarkan apabila :
       1. Masa Kepengurusan telah berakhir
              2.     Menyimpang dari AD/ART dan disetujui dalam Rapat Anggota Istimewa ARC IT
                     Telkom
                                                      Pasal 12
              1.  Masa Demisioner adalah masa setelah dilakukan pencabutan amanah kepada 
                  pengurus ARC IT Telkom pada Sidang Laporan Pertanggungjawaban sampai 
                  dipilih Ketua ARC IT Telkom yang baru
              2.  Masa Demisioner maksimal 2 (bulan)
              3.  Selama Masa Demisioner, fungsi administrasi kepengurusan dijalankan oleh 
                  Dewan Formatur
                                                       BAB III
                                                       KETUA
                                                      Pasal 13
           1. Ketua ARC IT Telkom adalah Penanggung Jawab tertinggi  ARC IT Telkom
           2. Ketua ARC IT Telkom  diangkat dan diberhentikan oleh  anggota  ARC IT Telkom
                  melalui Rapat Anggota Tahunan atau Rapat Anggota Istimewa
           3. Ketua ARC IT Telkom bertanggung jawab kepada anggota ARC IT Telkom
                                                      Pasal 14
              Kriteria Ketua ARC IT Telkom :
              1.     Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
              2.     Anggota Penuh ARC IT Telkom
              3.     Tidak sedang menjalani sanksi akademis
              4.     Telah menyelesaikan masa studi minimal 2 (dua) Semester
              5.     Tidak merangkap sebagai pengurus pada organisasi dalam naungan KBM IT
                     Telkom
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Anggaran rumah tangga amateur radio club arc it telkom bab i keanggotaan pasal setiap anggota berhak memilih ketua dipilih sebagai bagi penuh mengikuti sidang laporan pertanggungjawaban rapat tahunan dan istimewa aktivitas lain yang diadakan oleh memberikan kritik saran terhadap kinerja kepengurusan berkewajiban menjaga nama baik almamater melaksanakan kode etik amatir menjunjung tinggi mentaati segala sumber hukum berlaku di hilangnya meninggal dunia dicabut status keanggotaannya dalam tahapan kaderisasi diatur pola umum ii pengurus adalah mahasiswa terdiri dari sekretaris jendral bendahara bidang dibentuk sesuai dengan hak prerogratif diangkat ditetapkan melalui atau sedangkan diberhentikan masa satu periode dimulai sejak untuk menjalankan ad art rekomendasi hasil keputusan merumuskan program kerja mengacu kepada mewakili lembaga eksekutif keuangan pelaksanaan secara periodik bila dipandang perlu mempertanggungjawabkan kinerjanya membuat kebijakan jika dianggap menggunakan persetujua...

no reviews yet
Please Login to review.