Authentication
294x Tipe PDF Ukuran file 0.06 MB
DEKLARASI Bahwa pendidikan tinggi di Indonesia memegang peran strategis dalam melahirkan pemimpin yang berkualitas, oleh sebab itu suatu wadah yang menghimpun akademisi perguruan tinggi di tanah air dan mensinergiskan fungsi profesi mereka untuk melahirkan kinerja yang maksimal merupakan suatu hal yang asasi. Anggaran Dasar Dengan mengharap rahmat dan berkah Allah swt, kami akademisi perguruan tinggi seluruh Indonesia, dengan ini menyatakan mendirikan ASASI Asosiasi Akademisi Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia yang disingkat ASASI. Melalui wadah ini kami bertekad: bertekad: 1. membangun SDM akademisi yang memiliki kredibilitas moral, integritas & Asosiasi Akademisi Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia 1. membangun SDM akademisi yang memiliki kredibilitas moral, integritas & profesional, profesional, 2. membentuk masyarakat akademisi yang menjadi pelopor perbaikan 2. membentuk masyarakat akademisi yang menjadi pelopor perbaikan bangsa, bangsa, 3. membangun iklim budaya mutu dalam pendidikan di Indonesia. 3. membangun iklim budaya mutu dalam pendidikan di Indonesia. Ditetapkan pada Mu’tamar Luar Biasa ASASI, 20 September 2006 di Bandung. Semoga Allah Swt meridhoi dan menjadikan ASASI bermanfaat bagi umat. 1 BAB I BAB III NAMA, BENTUK DAN TEMPAT KEDUDUKAN VISI DAN MISI Pasal 1 Pasal 3 1. Nama: Asosiasi Akademisi Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia VISI (ASASI) 1. Terbentuknya SDM akademisi yang memiliki kredibilitas moral, 2. Bentuk organisasi : asosiasi 1. Terbentuknya SDM akademisi yang memiliki kredibilitas moral, integritas & profesional (knowledge, skill, ability) 3. Kedudukan : kota Bandung, integritas & profesional (knowledge, skill, ability) 2. Menjadi kelompok akademisi Perguruan Tinggi yang berperan sebagai 4. Dalam kondisi tertentu atas keputusan Pengurus Pusat, maka 2. Menjadi kelompok akademisi Perguruan Tinggi yang berperan sebagai pelopor (lokomotif) perbaikan bangsa kedudukan ASASI dapat dipindahkan. pelopor (lokomotif) perbaikan bangsa 3. Terciptanya iklim budaya mutu (quality culture) dalam pendidikan di 5. ASASI dapat membuka kepengurusan di tingkat daerah dan 3. Terciptanya iklim budaya mutu (quality culture) dalam pendidikan di Indonesia cabang pada perguruan tinggi diseluruh wilayah hukum negara Indonesia Republik Indonesia, dan perwakilan di luar negeri. Pasal 4 MISI BAB II ASAS 1. Menjaga/memelihara dan mengawasi kredibilitas moral & etika kerja akademisi Perguruan Tinggi Pasal 2 2. Meningkatkan profesionalisme anggota ASASI berasaskan nilai-nilai Islam yang universal, yaitu: 3. Memberikan pandangan/masukan kepada Pemerintah, swasta dan pihak lain yang berkepentingan terhadap mutu pendidikan 4. Membangun jaringan dan kerjasama dengan-lembaga lembaga internal 1. Keimanan kepada Allah Swt. dan eksternal, dalam dan luar negeri yang memiliki kesamaan visi 2. Keilmuan 5. Meningkatkan interaksi akademik antara anggotanyauntuk 3. Persaudaraan dan Solidaritas menghasilkan karya-karya/jasa yang bermanfaat bagi umat manusia. 4. Kesatuan dan Persatuan 6. Memperjuangkan hak-hak & kesejahteraan anggota 5. Keadilan 6. Kemerdekaan 7. Kesetaraan 8. Keterbukaan 9. Kesejahteraan 2 BAB IV BAB VI MAKSUD DAN TUJUAN KEKAYAAN Pasal 5 Pasal 7 Maksud dan tujuan ASASI adalah : Sumber Pendanaan : 1. Iuran anggota; 1. Memberikan pandangan/masukan kepada Pemerintah untuk 2. Usaha yang halal/sah; 1. Memberikan pandangan/masukan kepada Pemerintah untuk meningkatkan mutu Pendidikan 3. Sumbangan dan hibah yang halal/sah dan tidak mengikat. meningkatkan mutu Pendidikan 2. Membangun jaringan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga 2. Membangun jaringan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan dan penelitian dalam dan luar negeri yang memiliki BAB VII pendidikan dan penelitian dalam dan luar negeri yang memiliki kesamaan visi JANGKA WAKTU PENDIRIAN kesamaan visi 3. Menjaga/memelihara dan mengawasi kredibilitas moral & etika kerja 3. Menjaga/memelihara dan mengawasi kredibilitas moral & etika kerja akademisi Perguruan Tinggi Pasal 8 akademisi Perguruan Tinggi 4. Memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan akademisi Perguruan 4. Memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan akademisi Perguruan ASASI berdiri pada tanggal 1 Oktober 2005 untuk jangka waktu yang tidak Tinggi Tinggi ditentukan lamanya. BAB V KEGIATAN BAB VIII ORGANISASI Pasal 6 Pasal 9 Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, ASASI akan melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut : Struktur Organisasi ASASI terdiri dari: 1. kegiatan internal antara lain rapat-rapat pengurus, kaderisasi anggota, 1. Pengurus Pusat pelatihan-pelatihan 2. pengurus Daerah 2. kegiatan eksternal antara lain melakukan pengkajian kebijakan 3. Pengurus Cabang Perguruan Tinggi pendidikan tinggi, dan menjalin kerja sama antar lembaga baik di 4. Pengurus Perwakilan Luar Negeri dalam maupun di luar negeri 3 Pasal 10 BAB XI Hubungan antara pengurus Pusat dengan Daerah, Cabang Perguruan FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN Tinggi dan Perwakilan Luar Negeri diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 13 BAB IX 1. Forum pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah ORGAN KELEMBAGAAN 2. Jenis musyawarah: a. Mu’tamar atau Mu’tamar Luar Biasa b. Musyawarah Kerja Nasional Pasal 11 c. Musyawarah Daerah d. Musyawarah Kerja Daerah Organ kelembagaan terdiri dari : e. Musyawarah Cabang 1. Musyawarah Anggota f. Musyawarah Kerja Cabang 2. Dewan Pendiri g. Musyawarah Perwakilan Luar Negeri 3. Dewan Penasehat h. Musyawarah Kerja Perwakilan Luar negeri 4. Pengurus 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai musyawarah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) BAB X KEANGGOTAAN BAB XII MU’TAMAR Pasal 12 Pasal 14 Keanggotaan bersifat invidivual dan terbuka untuk akademisi Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia Mu’tamar adalah pemegang kekuasaan tertinggi ASASI yang diselenggarakan pertama kali oleh Dewan Pendairi dan selanjutnya oleh Pengurus Pusat. 4
no reviews yet
Please Login to review.