jagomart
digital resources
picture1_Pendidikan Pdf 7958 | Anggaran Dasar Asosiasi Akademisi Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia | Ad Art Organisasi


 294x       Tipe PDF       Ukuran file 0.06 MB    


Pendidikan Pdf 7958 | Anggaran Dasar Asosiasi Akademisi Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia | Ad Art Organisasi
anggaran dasar dengan mengharap rahmat dan berkah allah swt kami akademisi perguruan tinggi seluruh indonesia dengan ini menyatakan mendirikan asasi asosiasi akademisi perguruan tinggi seluruh indonesia yang disingkat asasi melalui wadah  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 27 Jun 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                                 
                                                                                                 
                                                                                                                                           
                                                                                                                                           
                                                                                                                                           
                                                                                                                                   DEKLARASI 
                                                                                                     
                                                                                                    Bahwa pendidikan tinggi di Indonesia memegang peran strategis dalam 
                                                                                                    melahirkan pemimpin yang berkualitas, oleh sebab itu suatu wadah yang 
                                                                                                    menghimpun akademisi perguruan tinggi di tanah air dan mensinergiskan 
                                                                                                    fungsi profesi mereka untuk melahirkan kinerja yang maksimal merupakan 
                                                                                                    suatu hal yang asasi. 
                                                                                                     
                                                       Anggaran Dasar                               Dengan mengharap rahmat dan berkah Allah swt, kami akademisi 
                                                                                                    perguruan tinggi seluruh Indonesia, dengan ini menyatakan mendirikan 
                                                                              ASASI                 Asosiasi Akademisi Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia  yang disingkat 
                                                                                                    ASASI. Melalui wadah ini kami bertekad: 
                                                                                                                                   bertekad: 
                                                                                                    1. membangun SDM akademisi yang memiliki kredibilitas moral, integritas & 
                          Asosiasi Akademisi Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia                     1. membangun SDM akademisi yang memiliki kredibilitas moral, integritas & 
                                                                                                    profesional,  
                                                                                                    profesional,  
                                                                                                    2.  membentuk  masyarakat  akademisi  yang  menjadi  pelopor    perbaikan 
                                                                                                    2.  membentuk  masyarakat  akademisi  yang  menjadi  pelopor    perbaikan 
                                                                                                    bangsa, 
                                                                                                    bangsa, 
                                                                                                    3. membangun iklim budaya mutu dalam pendidikan di Indonesia. 
                                                                                                    3. membangun iklim budaya mutu dalam pendidikan di Indonesia. 
                                                                                                     
                    Ditetapkan pada Mu’tamar Luar Biasa ASASI, 20 September 2006 di Bandung.        Semoga Allah Swt meridhoi dan menjadikan ASASI bermanfaat bagi umat. 
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                     
                                                                                                                                                                              1 
                                                                                                                              
                                                                BAB I                                                                                                   BAB III 
                                      NAMA, BENTUK DAN TEMPAT KEDUDUKAN                                                                                            VISI DAN MISI  
                                                                                                                                                                              
                                                               Pasal 1                                                                                                  Pasal 3 
                          1.  Nama: Asosiasi Akademisi Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia                                                                                 VISI 
                               (ASASI)                                                                                        
                                                                                                                             1.    Terbentuknya  SDM  akademisi  yang  memiliki  kredibilitas  moral,  
                          2.  Bentuk organisasi : asosiasi                                                                    1.   Terbentuknya  SDM  akademisi  yang  memiliki  kredibilitas  moral,  
                                                                                                                                   integritas & profesional (knowledge, skill, ability) 
                          3.  Kedudukan : kota Bandung,                                                                            integritas & profesional (knowledge, skill, ability) 
                                                                                                                             2.    Menjadi kelompok akademisi Perguruan Tinggi yang berperan sebagai 
                          4.  Dalam kondisi tertentu atas keputusan Pengurus Pusat, maka                                      2.   Menjadi kelompok akademisi Perguruan Tinggi yang berperan sebagai 
                                                                                                                                   pelopor (lokomotif)  perbaikan bangsa  
                               kedudukan ASASI dapat dipindahkan.                                                                  pelopor (lokomotif)  perbaikan bangsa  
                                                                                                                             3.    Terciptanya  iklim  budaya  mutu  (quality  culture)  dalam  pendidikan  di 
                          5.  ASASI dapat membuka kepengurusan di tingkat daerah dan                                          3.   Terciptanya  iklim  budaya  mutu  (quality  culture)  dalam  pendidikan  di 
                                                                                                                                   Indonesia 
                               cabang pada perguruan tinggi diseluruh wilayah hukum negara                                         Indonesia 
                               Republik Indonesia, dan perwakilan  di luar negeri.                                            
                                                                                                                                                                        Pasal 4 
                                                                                                                                                                          MISI 
                                                                BAB II                                                        
                                                                ASAS                                                         1.    Menjaga/memelihara dan mengawasi kredibilitas moral & etika kerja 
                                                                                                                                   akademisi Perguruan Tinggi 
                                                               Pasal 2                                                       2.    Meningkatkan profesionalisme anggota 
                     ASASI berasaskan nilai-nilai Islam yang universal, yaitu:                                               3.    Memberikan pandangan/masukan kepada Pemerintah, swasta dan 
                                                                                                                                   pihak lain yang berkepentingan terhadap  mutu pendidikan 
                                                                                                                             4.    Membangun jaringan dan kerjasama dengan-lembaga lembaga internal 
                     1.  Keimanan kepada Allah Swt.                                                                                dan eksternal, dalam dan luar negeri yang memiliki kesamaan visi 
                     2.  Keilmuan                                                                                            5.    Meningkatkan interaksi akademik antara anggotanyauntuk 
                     3.  Persaudaraan dan Solidaritas                                                                              menghasilkan karya-karya/jasa yang bermanfaat bagi umat manusia. 
                     4.  Kesatuan dan Persatuan                                                                              6.    Memperjuangkan hak-hak & kesejahteraan anggota 
                     5.  Keadilan                                                                                             
                     6.  Kemerdekaan                                                                                                                                          
                     7.  Kesetaraan                                                                                                                                           
                     8.  Keterbukaan                                                                                                                                          
                     9.  Kesejahteraan                                                                                                                                        
                                                                                                                                                                                                                          2 
                                                  BAB IV                                                                              BAB VI 
                                          MAKSUD DAN TUJUAN                                                                        KEKAYAAN 
                                                                                                                                           
                                                   Pasal 5                                                                            Pasal 7 
                                                                                                                                           
                 Maksud dan tujuan ASASI adalah :                                                   Sumber Pendanaan : 
                                                                                                    1.  Iuran anggota; 
                 1.  Memberikan pandangan/masukan kepada Pemerintah untuk                           2.  Usaha yang halal/sah; 
                 1.  Memberikan pandangan/masukan kepada Pemerintah untuk 
                     meningkatkan mutu Pendidikan                                                   3.  Sumbangan dan hibah yang halal/sah dan tidak mengikat. 
                     meningkatkan mutu Pendidikan 
                 2.  Membangun jaringan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga                         
                 2.  Membangun jaringan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga 
                     pendidikan dan penelitian dalam dan luar negeri yang memiliki                                                    BAB VII 
                     pendidikan dan penelitian dalam dan luar negeri yang memiliki 
                     kesamaan visi                                                                                        JANGKA WAKTU PENDIRIAN 
                     kesamaan visi  
                 3.  Menjaga/memelihara dan mengawasi kredibilitas moral & etika kerja                                                     
                 3.  Menjaga/memelihara dan mengawasi kredibilitas moral & etika kerja 
                     akademisi Perguruan Tinggi                                                                                      Pasal 8 
                     akademisi Perguruan Tinggi 
                 4.  Memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan akademisi Perguruan                    
                 4.  Memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan akademisi Perguruan                   ASASI berdiri pada tanggal 1 Oktober 2005 untuk jangka waktu yang tidak 
                     Tinggi 
                     Tinggi                                                                         ditentukan lamanya. 
                                                                                                     
                                                   BAB V                                             
                                                KEGIATAN                                                                             BAB VIII 
                                                                                                                                   ORGANISASI 
                                                   Pasal 6                                                                                 
                                                                                                                                      Pasal 9 
                 Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, ASASI akan melakukan                                                           
                 kegiatan-kegiatan sebagai berikut :                                                Struktur Organisasi ASASI terdiri dari: 
                 1.  kegiatan internal antara lain rapat-rapat pengurus, kaderisasi anggota,        1.  Pengurus Pusat 
                     pelatihan-pelatihan                                                            2.  pengurus Daerah 
                 2.  kegiatan eksternal antara lain melakukan pengkajian kebijakan                  3.  Pengurus Cabang  Perguruan Tinggi 
                     pendidikan tinggi, dan menjalin  kerja sama antar lembaga baik di              4.  Pengurus Perwakilan Luar Negeri 
                     dalam maupun di luar negeri                                                     
                                                                                                                                           
                                                                                                                                           
                                                                                                                                                                              3 
                                                                                                                                                       
                                                                           Pasal 10                                                                                                                       BAB XI 
                         Hubungan antara pengurus Pusat dengan Daerah, Cabang Perguruan                                                                                          FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN 
                         Tinggi dan Perwakilan Luar Negeri diatur dalam Anggaran Rumah Tangga                                                                                                                   
                                                                                                                                                                                                         Pasal 13 
                                                                                                                                                       
                                                                            BAB IX                                                                           1.  Forum pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah 
                                                              ORGAN KELEMBAGAAN                                                                              2.  Jenis musyawarah: 
                                                                                                                                                                         a.  Mu’tamar atau Mu’tamar Luar Biasa 
                                                                                                                                                                         b.  Musyawarah Kerja Nasional 
                                                                           Pasal 11                                                                                      c.  Musyawarah Daerah 
                                                                                                                                                                         d.  Musyawarah Kerja Daerah 
                         Organ kelembagaan terdiri dari :                                                                                                                e.  Musyawarah Cabang 
                         1.  Musyawarah Anggota                                                                                                                          f.    Musyawarah Kerja Cabang 
                         2.  Dewan Pendiri                                                                                                                               g.  Musyawarah Perwakilan Luar Negeri 
                         3.  Dewan Penasehat                                                                                                                             h.  Musyawarah Kerja Perwakilan Luar negeri 
                         4.  Pengurus                                                                                                                        3.  Ketentuan lebih lanjut mengenai musyawarah  diatur dalam 
                                                                                                                                                                   Anggaran Rumah Tangga (ART) 
                                                                                                                                                       
                                                                            BAB X                                                                                                                               
                                                                    KEANGGOTAAN                                                                                                                          BAB XII 
                                                                                                                                                                                                      MU’TAMAR 
                                                                           Pasal 12                                                                                                                             
                                                                                                                                                                                                         Pasal 14 
                         Keanggotaan bersifat invidivual dan terbuka untuk akademisi Perguruan                                                                                                                  
                         Tinggi di seluruh Indonesia                                                                                                  Mu’tamar adalah pemegang kekuasaan tertinggi ASASI yang 
                                                                                                                                                      diselenggarakan pertama kali oleh Dewan Pendairi dan selanjutnya oleh 
                                                                                                                                                      Pengurus Pusat. 
                                                                                                                                                       
                                                                                                                                                       
                                                                                                                                                       
                          
                                                                                                                                                                                                                                                                      4 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Deklarasi bahwa pendidikan tinggi di indonesia memegang peran strategis dalam melahirkan pemimpin yang berkualitas oleh sebab itu suatu wadah menghimpun akademisi perguruan tanah air dan mensinergiskan fungsi profesi mereka untuk kinerja maksimal merupakan hal asasi anggaran dasar dengan mengharap rahmat berkah allah swt kami seluruh ini menyatakan mendirikan asosiasi disingkat melalui bertekad membangun sdm memiliki kredibilitas moral integritas profesional membentuk masyarakat menjadi pelopor perbaikan bangsa iklim budaya mutu ditetapkan pada mu tamar luar biasa september bandung semoga meridhoi menjadikan bermanfaat bagi umat bab i iii nama bentuk tempat kedudukan visi misi pasal terbentuknya organisasi knowledge skill ability kota kelompok berperan sebagai kondisi tertentu atas keputusan pengurus pusat maka lokomotif dapat dipindahkan terciptanya quality culture membuka kepengurusan tingkat daerah cabang diseluruh wilayah hukum negara republik perwakilan negeri ii asas menjaga meme...

no reviews yet
Please Login to review.