jagomart
digital resources
picture1_Art Yayasan Bhakti Ganesha | Ad Art Organisasi


 716x       Tipe DOC       Ukuran file 0.09 MB       Source: 17.ad


File: Art Yayasan Bhakti Ganesha | Ad Art Organisasi
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari kita oleh kita untuk saudara kita  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 27 Jun 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                         Anggaran  Dasar
                                 Dan
                   Anggaran Rumah Tangga
             Dari kita, oleh kita, untuk saudara kita yang
                            membutuhkan
                    YAYASAN BHAKTI GANESHA
              Sekertariat: Jl. Prof. Soepomo, SH. No. 1 (Komp Keuangan) Jakarta 12870
                       Telp : 8370-4384 (Hunting) Fax : 8370-4386
                           YAYASAN BHAKTI GANESHA
                                       ANGGARAN  DASAR
                                                MUKADIMAH
                Dengan mengingat bahwa manusia adalah makhluk Tuhan YME yang
                mempunyai kewajiban sosial terhadap manusia lainnya, maka pada
                hari ini ini dibentuklah suatu Yayasan yang bernama Yayasan Bhakti
                Ganesha, dengan suatu pedoman yang berupa Anggaran Dasar dan
                Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
                                     NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
                                                   Pasal 1
                1.   Yayasan ini bernama YAYASAN BHAKTI GANESHA, selanjutnya
                     disebut sebagai Yayasan.
                2.   Yayasan berkedudukan di Jakarta, dan bila perlu dapat didirikan
                     perwakilan-perwakilan di tempat-tempat lain.
                                                   WAKTU
                                                   Pasal 2
                1.   Yayasan didirikan pada tanggal 17 Agustus 2001.
                2.   Yayasan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
                                             ASAS DAN DASAR
                                                   Pasal 3
                1.   Yayasan berasaskan Pancasila.
                2.   Yayasan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
                                                  TUJUAN
                                                   Pasal 4
                Yayasan bertujuan untuk membantu dan melaksanakan program-
                program pengembangan sumber daya manusia, baik yang berasal dari
                pemerintah maupun masyarakat.
                                                ORGANISASI
                                                   Pasal 5
                1.   Yayasan terdiri   atas   Badan   Pendiri,   Badan   Pengurus,   Dewan
                     Pembina dan Anggota Kehormatan.
                2.   Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota Badan Pendiri.
                3.   Badan Pendiri beranggotakan semua pendiri Yayasan.
                4.   Badan Pengurus beranggotakan orang-orang yang mengurus dan
                     mengendalikan kegiatan-kegiatan Yayasan.
                                              BADAN PENDIRI
                                                   Pasal 6
                1.   Bila diperlukan Badan Pendiri melalui Rapat Anggota Badan Pendiri
                     dapat mengangkat seseorang menjadi anggota Badan Pendiri
                     dengan persyaratan:
                     a.   Diusulkan oleh seorang anggota Badan pendiri yang hendak
                          mengundurkan diri untuk menjadi penggantinya.
                     b.   Diusulkan oleh seorang anggota Badan Pendiri karena telah
                          memberikan jasa–jasanya yang berguna bagi Yayasan.
                2.   Pengangkatan dan pemberhentian para Anggota Badan Pendiri
                     dilakukan oleh suatu keputusan Rapat Anggota Badan Pendiri
                     secara musyawarah untuk mufakat.
                3.   Apabila salah seseorang Anggota Badan Pendiri meninggal dunia,
                     maka keanggotaannya dalam Badan Pendiri diteruskan oleh salah
                     seorang ahli waris, dengan segala hak dan tanggung jawabnya
                     sebagai Anggota Badan Pendiri.
                4.   Apabila ahli waris memilih tidak meneruskan keanggotaannya
                     sebagai badan pendiri Yayasan, maka Yayasan menyerahkan
                     kekayaan yang menjadi hak ahli setelah dikurangi beban tanggung
                     jawab Anggota Badan Pendiri yang bersangkutan. Dalam hal
                     tanggung jawabnya melebihi haknya, maka ahli waris dibebaskan
                     dari segala kewajiban yang mungkin timbul.
                                             BADAN PENGURUS
                                                  Pasal  7
                1.   Yayasan ini diurus dan dikemudikan oleh Suatu Badan pengurus
                     yang anggotanya tergantung menurut kebutuhan, akan tetapi
                     sekurang-kurangnya   3   orang   yaitu   Ketua,   Sekerataris   dan
                     Bendahara.
                2.   Apabila dianggap perlu, Ketua, Sekertaris dan Bendahara dapat
                     mengangkat seseorang atau lebih wakilnya supaya Yayasan dapat
                     berjalan dengan sebaik-baiknya hal mana akan diputuskan dalam
                     Rapat Anggota Badan pendiri.
                3.   Pengangkatan, pemberhentian dan perubahan susunan Badan
                     Pengurus ditetapkan oleh Rapat Anggota Badan Pendiri.
                4.   Masa jabatan para anggota Badan Pengurus adalah 2 (dua) tahun
                     dan dapat dipilih kembali secara berturut –berturut sebanyak-
                     sebanyak dua kali pada posisi yang sama.
                5.   Pembagian tugas dan pekerjaan diantara anggota Badan Pengurus
                     diserahkan pada mereka sendiri.
                6.   Keanggotaan Badan Pengurus berakhir karena hal-hal sebagai
                     berikut :
                     a.   Meningal dunia.
                     b.   Mengundurkan diri.
                     c.   Diberhentikan oleh suatu keputusan rapat badan pendiri.
                     d.   Pindah keluar negri selama 6 (enam) bulan berturut-turut
                          lamanya.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Anggaran dasar dan rumah tangga dari kita oleh untuk saudara yang membutuhkan yayasan bhakti ganesha sekertariat jl prof soepomo sh no komp keuangan jakarta telp hunting fax mukadimah dengan mengingat bahwa manusia adalah makhluk tuhan yme mempunyai kewajiban sosial terhadap lainnya maka pada hari ini dibentuklah suatu bernama pedoman berupa sebagai berikut nama tempat kedudukan pasal selanjutnya disebut berkedudukan di bila perlu dapat didirikan perwakilan lain waktu tanggal agustus jangka tidak ditentukan asas berasaskan pancasila berdasarkan undang tujuan bertujuan membantu melaksanakan program pengembangan sumber daya baik berasal pemerintah maupun masyarakat organisasi terdiri atas badan pendiri pengurus dewan pembina anggota kehormatan kekuasaan tertinggi ada rapat beranggotakan semua orang mengurus mengendalikan kegiatan diperlukan melalui mengangkat seseorang menjadi persyaratan a diusulkan seorang hendak mengundurkan diri penggantinya b karena telah memberikan jasa jasanya ber...

no reviews yet
Please Login to review.