jagomart
digital resources
picture1_Anggaran Dasar Art Yayasan Bhakti Ganesha


 1405x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.04 MB    


Anggaran Dasar Art Yayasan Bhakti Ganesha
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari kita oleh kita untuk saudara kita yang membutuhkan yayasan bhakti ganesha sekertariat jl prof soepomo sh no 1 komp keuangan jakarta 12870 telp 8370  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 30 Nov 2021 | 4 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
      
                                Anggaran Dasar
                                        Dan
                           Anggaran Rumah Tangga
      
      
      
      
      
      
      
      
      
      
      
      
             Dari kita, oleh kita, untuk saudara kita yang membutuhkan
      
      
      
      
      
                         YAYASAN BHAKTI GANESHA
                      Sekertariat: Jl. Prof. Soepomo, SH. No. 1 (Komp Keuangan) Jakarta 12870
     Telp : 8370-4384 (Hunting) Fax : 8370-4386
     YAYASAN BHAKTI GANESHA
      
     ANGGARAN DASAR
      
      

     
                            MUKADIMAH
     
    Dengan mengingat bahwa manusia adalah makhluk Tuhan YME yang mempunyai kewajiban sosial terhadap manusia lainnya, maka
    pada hari ini ini dibentuklah suatu Yayasan yang bernama Yayasan Bhakti Ganesha, dengan suatu pedoman yang berupa Anggaran
    Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
     
     
                       NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
                              Pasal 1
     
    1. Yayasan ini bernama YAYASAN BHAKTI GANESHA, selanjutnya disebut sebagai Yayasan.
     
    2. Yayasan berkedudukan di Jakarta, dan bila perlu dapat didirikan perwakilan-perwakilan di tempat-tempat lain.
     
     
                              WAKTU
                              Pasal 2
     
    1. Yayasan didirikan pada tanggal 17 Agustus 2001.
     
    2. Yayasan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
     
     
                           ASAS DAN DASAR
                              Pasal 3
     
    1. Yayasan berasaskan Pancasila.
     
    2. Yayasan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
     
     
                              TUJUAN
                              Pasal 4
     
    Yayasan bertujuan untuk membantu dan melaksanakan program-program pengembangan sumber daya manusia, baik yang berasal dari
    pemerintah maupun masyarakat.
     
     
     

                            ORGANISASI
                              Pasal 5
     
    1. Yayasan terdiri atas Badan Pendiri, Badan Pengurus, Dewan Pembina dan Anggota Kehormatan.
     
    2. Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota Badan Pendiri.
     
    3. Badan Pendiri beranggotakan semua pendiri Yayasan.
     
    4. Badan Pengurus beranggotakan orang-orang yang mengurus dan mengendalikan kegiatan-kegiatan Yayasan.
     
     
                            BADAN PENDIRI
                              Pasal 6
     
    1.  Bila diperlukan Badan Pendiri melalui Rapat Anggota Badan Pendiri dapat mengangkat seseorang menjadi anggota Badan Pendiri
    dengan persyaratan:
     
    a. Diusulkan oleh seorang anggota Badan pendiri yang hendak mengundurkan diri untuk menjadi penggantinya.
    b. Diusulkan oleh seorang anggota Badan Pendiri karena telah memberikan jasa–jasanya yang berguna bagi Yayasan.
     
    2. Pengangkatan dan pemberhentian para Anggota Badan Pendiri dilakukan oleh suatu keputusan Rapat Anggota Badan Pendiri secara
    musyawarah untuk mufakat.
     
    3. Apabila salah seseorang Anggota Badan Pendiri meninggal dunia, maka keanggotaannya dalam Badan Pendiri diteruskan oleh salah
    seorang ahli waris, dengan segala hak dan tanggung jawabnya sebagai Anggota Badan Pendiri.
     
    4. Apabila ahli waris memilih tidak meneruskan keanggotaannya sebagai badan pendiri Yayasan, maka Yayasan menyerahkan
    kekayaan yang menjadi hak ahli setelah dikurangi beban tanggung jawab Anggota Badan Pendiri yang bersangkutan. Dalam hal
    tanggung jawabnya melebihi haknya, maka ahli waris dibebaskan dari segala kewajiban yang mungkin timbul.
     
     
                           BADAN PENGURUS
                              Pasal 7
     
    Yayasan ini diurus dan dikemudikan oleh Suatu Badan pengurus yang anggotanya tergantung menurut kebutuhan, akan tetapi
    sekurang-kurangnya 3 orang yaitu Ketua, Sekerataris dan Bendahara.
     
    Apabila dianggap perlu, Ketua, Sekertaris dan Bendahara dapat mengangkat seseorang atau lebih wakilnya supaya Yayasan dapat
    berjalan dengan sebaik-baiknya hal mana akan diputuskan dalam Rapat Anggota Badan pendiri.
     
    Pengangkatan, pemberhentian dan perubahan susunan Badan Pengurus ditetapkan oleh Rapat Anggota Badan Pendiri.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Anggaran dasar dan rumah tangga dari kita oleh untuk saudara yang membutuhkan yayasan bhakti ganesha sekertariat jl prof soepomo sh no komp keuangan jakarta telp hunting fax mukadimah dengan mengingat bahwa manusia adalah makhluk tuhan yme mempunyai kewajiban sosial terhadap lainnya maka pada hari ini dibentuklah suatu bernama pedoman berupa sebagai berikut nama tempat kedudukan pasal selanjutnya disebut berkedudukan di bila perlu dapat didirikan perwakilan lain waktu tanggal agustus jangka tidak ditentukan asas berasaskan pancasila berdasarkan undang tujuan bertujuan membantu melaksanakan program pengembangan sumber daya baik berasal pemerintah maupun masyarakat organisasi terdiri atas badan pendiri pengurus dewan pembina anggota kehormatan kekuasaan tertinggi ada rapat beranggotakan semua orang mengurus mengendalikan kegiatan diperlukan melalui mengangkat seseorang menjadi persyaratan a diusulkan seorang hendak mengundurkan diri penggantinya b karena telah memberikan jasa jasanya ber...

no reviews yet
Please Login to review.