Authentication
1405x Tipe DOCX Ukuran file 0.04 MB
Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Dari kita, oleh kita, untuk saudara kita yang membutuhkan YAYASAN BHAKTI GANESHA Sekertariat: Jl. Prof. Soepomo, SH. No. 1 (Komp Keuangan) Jakarta 12870 Telp : 8370-4384 (Hunting) Fax : 8370-4386 YAYASAN BHAKTI GANESHA ANGGARAN DASAR MUKADIMAH Dengan mengingat bahwa manusia adalah makhluk Tuhan YME yang mempunyai kewajiban sosial terhadap manusia lainnya, maka pada hari ini ini dibentuklah suatu Yayasan yang bernama Yayasan Bhakti Ganesha, dengan suatu pedoman yang berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut : NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 1. Yayasan ini bernama YAYASAN BHAKTI GANESHA, selanjutnya disebut sebagai Yayasan. 2. Yayasan berkedudukan di Jakarta, dan bila perlu dapat didirikan perwakilan-perwakilan di tempat-tempat lain. WAKTU Pasal 2 1. Yayasan didirikan pada tanggal 17 Agustus 2001. 2. Yayasan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. ASAS DAN DASAR Pasal 3 1. Yayasan berasaskan Pancasila. 2. Yayasan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. TUJUAN Pasal 4 Yayasan bertujuan untuk membantu dan melaksanakan program-program pengembangan sumber daya manusia, baik yang berasal dari pemerintah maupun masyarakat. ORGANISASI Pasal 5 1. Yayasan terdiri atas Badan Pendiri, Badan Pengurus, Dewan Pembina dan Anggota Kehormatan. 2. Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota Badan Pendiri. 3. Badan Pendiri beranggotakan semua pendiri Yayasan. 4. Badan Pengurus beranggotakan orang-orang yang mengurus dan mengendalikan kegiatan-kegiatan Yayasan. BADAN PENDIRI Pasal 6 1. Bila diperlukan Badan Pendiri melalui Rapat Anggota Badan Pendiri dapat mengangkat seseorang menjadi anggota Badan Pendiri dengan persyaratan: a. Diusulkan oleh seorang anggota Badan pendiri yang hendak mengundurkan diri untuk menjadi penggantinya. b. Diusulkan oleh seorang anggota Badan Pendiri karena telah memberikan jasa–jasanya yang berguna bagi Yayasan. 2. Pengangkatan dan pemberhentian para Anggota Badan Pendiri dilakukan oleh suatu keputusan Rapat Anggota Badan Pendiri secara musyawarah untuk mufakat. 3. Apabila salah seseorang Anggota Badan Pendiri meninggal dunia, maka keanggotaannya dalam Badan Pendiri diteruskan oleh salah seorang ahli waris, dengan segala hak dan tanggung jawabnya sebagai Anggota Badan Pendiri. 4. Apabila ahli waris memilih tidak meneruskan keanggotaannya sebagai badan pendiri Yayasan, maka Yayasan menyerahkan kekayaan yang menjadi hak ahli setelah dikurangi beban tanggung jawab Anggota Badan Pendiri yang bersangkutan. Dalam hal tanggung jawabnya melebihi haknya, maka ahli waris dibebaskan dari segala kewajiban yang mungkin timbul. BADAN PENGURUS Pasal 7 Yayasan ini diurus dan dikemudikan oleh Suatu Badan pengurus yang anggotanya tergantung menurut kebutuhan, akan tetapi sekurang-kurangnya 3 orang yaitu Ketua, Sekerataris dan Bendahara. Apabila dianggap perlu, Ketua, Sekertaris dan Bendahara dapat mengangkat seseorang atau lebih wakilnya supaya Yayasan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya hal mana akan diputuskan dalam Rapat Anggota Badan pendiri. Pengangkatan, pemberhentian dan perubahan susunan Badan Pengurus ditetapkan oleh Rapat Anggota Badan Pendiri.
no reviews yet
Please Login to review.