Authentication
DOKUMEN LEVEL: KODE: UNIVERSITAS PENDIDIKAN SUB BAGIAN AKADEMIK INDONESIA DAN KEMAHASISWAAN JUDUL: Tanggal Berlaku: LANGKAH MENEMPUH UJIAN SIDANG SARJANA AREA: Revisi: ADMINISTRASI AKADEMIK A. RASIONAL Ujian sidang sarjana merupakan bagian akhir akademik dimana kandidat menjelaskan dan mempertahankan hasil karya penelitiannya, sesuai dengan bidang keilmuannya. Persiapan untuk mengikuti ujian ini memerlukan persyaratan- persyaratan khusus baik akademik maupun administrasi yang harus dipenuhi mahasiswa. Persyaratan akedemik tersebut antara lain skripsi yang sudah disetujui para pembimbing dan kesiapan para penguji. B. CAKUPAN Standar Operasional Baku ini meliputi kegiatan : 1. Pendaftaran mahasiswa yang telah siap mengikuti sidang ke Bagian Akademik. 2. Pemberian informasi mengenai persyaratan sidang dari Bagian Akademik. 3. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan ujian mahasiswa. 4. Pemberian persetujuan sidang dari Ketua Prodi bagi mahasiswa yang siap melaksanakan sidang. 5. Mempersiapkan ujian sidang sarjana melalui koordinasi antara Prodi, Bagian Akademik dan Bagian Aset Fasilitas dan TIK. C. TUJUAN Ujian sidang sarjana adalah kegiatan keilmuan, POB ini bertujuan : 1. Memberikan pedoman kepada mahasiswa dalam menempuh ujian sidang. 2. Memberikan pedoman kepada pihak-pihak yang terkait dalam melaksanakan ujian sidang. 44 UNIVERSITAS DOKUMEN LEVEL: KODE: PENDIDIKAN SUB BAGIAN AKADEMIK INDONESIA DAN KEMAHASISWAAN JUDUL: Tanggal Berlaku: LANGKAH MENEMPUH UJIAN SIDANG SARJANA AREA: Revisi: ADMINISTRASI AKADEMIK D. ACUAN 1. PP Republik Indonesia No. 19 tahun 2006 tentang Standar Nasional Pendidikan. 2. Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga UPI tahun 2006 3. Ketetapan dan Keputusan Majelis Wali Amanat tahun 2005-2006. E. PROSEDUR 1. Mahasiswa mengambil format ujian dan melengkapi persyaratan ujian. 2. Mahasiswa menandatangankan format persetujuan ujian sidang ke masing- masing jurusan atau prodi. 3. Setelah mendapatkan persetujuan dari jurusan atau prodi, kemudian jurusan atau prodi menyampaikan draf SK ujian ke Bagian Akademik dan kemahasiswaan untuk diperiksa, dan dibukukan. 4. Dimintakan pengesahan kepada Sekretaris dan direktur untuk dibuatkan Surat Keputusan ujian sidang. 5. Bagian Akademik dan Prodi membuat jadwal ujian. 6. Bagian Akademik, Prodi dan Bagian Aset Fasilitas dan TIK mempersiapkan pelaksanaan ujian sidang. 7. Bagian Akademik menampung semua hasil ujian dari seluruh jurusan atau prodi. 8. Setelah diketahui hasilnya diumumkan oleh Direktur/Panitia Ujian. Selanjutnya dapat terlihat dalam bagan di bawah ini: 45 UNIVERSITAS DOKUMEN LEVEL: KODE: PENDIDIKAN INDONESIA SUB BAGIAN AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN JUDUL: Tanggal Berlaku: LANGKAH MENEMPUH UJIAN SIDANG SARJANA AREA: Revisi: ADMINISTRASI AKADEMIK PROSEDUR UNIT WAKTU DOK KEGIATAN MHS AKADEMIK JUR/ Aset SEKERTARIS DIREKTUR PRODI Fasilitas & TIK Mahasiswa mengambil format ujian dan melengkapi persyaratan Mulai ujian 2 Mahasiswa menandatangankan format persetujuan ujian sidang ke 3 masing-masing Jurusan/prodi. Setelah mendapatkan persetujuan dari jurusan /prodi , kemudian jurusan/prodi menyampaikan draf SK ujian Bag. Akademik dan 4 kemahasiswaan untuk diperiksa, dan di bukukan . 46 Dimintakan paraf Sekretaris 5 Ditandatangankan SK ujian sidang SK ke Direktur 6 Ujian Dibuatkan jadwal ujian dan ruangan ujian 7 8 9 Menampung semua hasil ujian dari 10 seluruh jurusan / program studi. Setelah diketahui hasilnya diumumkan oleh Direktur/Panitia Ujian selesai 47
no reviews yet
Please Login to review.