jagomart
digital resources
picture1_Pelanggaran Kode Etik Psikologi 6763 | 162 Kasus Pelanggaran Kode Etik Psikologi - Psikologi Dan Filsafat


 910x       Tipe DOC       Ukuran file 0.06 MB    


File: Pelanggaran Kode Etik Psikologi 6763 | 162 Kasus Pelanggaran Kode Etik Psikologi - Psikologi Dan Filsafat
kasus pelanggaran kode etik psikologi setelah menempuh pendidikan strata satu dan dua dalam bidang psikologi seorang psikolog x kemudian membuka praktik psikologi dengan memasang plang di depan rumahnya dalam satu ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 25 Jun 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                KASUS PELANGGARAN KODE ETIK PSIKOLOGI
                Setelah menempuh pendidikan strata satu dan dua dalam bidang psikologi, seorang
       psikolog X kemudian membuka praktik psikologi dengan memasang plang di depan
       rumahnya.   Dalam   satu   tahun,   Ia   telah   melakukan   beberapa   praktik   antara   lain
       mendiagnosis, memberikan konseling dan psikoterapi terhadap kliennya. Namun ketika
       memberikan hasil diagnosis, ia justru menggunakan istilah-istilah psikologi yang tidak
       mudah dimengerti oleh kliennya, sehingga sering terjadi miss communication terhadap
       beberapa klien tersebut. Hal lain sering pula terjadi saat ia memberikan prognosis kepada
       klien, seperti menganalisis gangguan syaraf yang seharusnya ditangani oleh seorang
       dokter. Ia juga sering menceritakan masalah yang dialami klien sebelumnya kepada
       klien barunya dengan menyebutkan namanya saat memberikan konseling. Psikolog X
       tersebut terkadang juga menolak dalam memberikan jasa dengan alasan honor yang
       diterima lebih kecil dari biasanya. 
            Suatu saat, perusahaan Y membutuhkan karyawan baru untuk di tempatkan pada staf-
       staf tertentu dalam perusahaan. Pimpinan perusahaan Y kemudian memakai jasa Psikolog
       X untuk memberikan psikotes pada calon karyawan yang berkompeten dalam bidangnya.
       Namun, ketika memberikan psikotes tersebut, Psikolog X itu bertemu dengan si Z
       saudaranya dan Z meminta agar Psikolog X memberikan hasil psikotes yang baik supaya ia
       dapat diterima dalam perusahaan tersebut. Karena merasa tidak enak dengan saudaranya
       itu,  Akhirnya  psikolog X itu memberikan hasil psikotes yang memenuhi standart
       seleksi penerimaan calon karyawan, hingga Z tersebut kemudian diterima dalam
       perusahaan Y dengan menduduki staf tertinggi. Seiring berjalannya waktu, perusahaan
       Y justru sering kecewa terhadap cara kerja Z karena dianggap tidak berkompeten dalam
       bidangnya. hingga akhirnya Pimpinan perusahaan Y menyelidiki cara pemberian jasa
       Psikolog X, namun alangkah terkejutnya pimpinan tersebut ketika mengetahui bahwa
                Pendirian Praktik Psikolog X belum tercatat pada HIMPSI dan Psikolog X tersebut
                sama sekali belum pernah menjadi anggota HIMPSI.
                                                          PEMBAHASAN
                Psikolog x telah melakukan pelanggaran seperti :
                       menggunakan istilah-istilah psikologi yang tidak mudah dimengerti oleh
                        kliennya
                       ia memberikan prognosis kepada klien, seperti menganalisis gangguan syaraf
                        yang seharusnya ditangani oleh seorang dokter 
                       menceritakan masalah yang dialami klien sebelumnya kepada klien barunya
                        dengan menyebutkan namanya saat memberikan konseling. (confidentiality)
                       menolak dalam memberikan jasa dengan alasan honor yang diterima lebih
                        kecil dari biasanya. 
                       psikolog X itu memberikan hasil psikotes yang memenuhi standart seleksi
                        penerimaan calon karyawan, hingga Z tersebut kemudian diterima dalam
                        perusahaan   Y   dengan   menduduki   staf   tertinggi.(penyimpangan   data   tes
                        diagnostik)
                       Psikolog X belum tercatat pada HIMPSI dan Psikolog X tersebut sama sekali
                        belum pernah menjadi anggota HIMPSI.
                Pasal (Ayat) yang Dilanggar
                       Pasal 2 Tanggung Jawab
                        Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak mencuri, berbohong, terlibat pemalsuan
                        (fraud),tipuan atau distorsi fakta yang direncanakan dengan sengaja memberikan
                        fakta-fakta yangtidak benar.
                Melanggar pasal 2 karena dengan memanipulasi data berarti telah bertindak tidak jujur dan
                tidak objektif serta mengesampingkan norma-norma keahlian.
                       Pasal 4 butir 3 Penyalahgunaan di bidang Psikologi
                        Pelanggaran kode etik psikologi adalah segala tindakan Psikolog dan/atau Ilmuwan
                        Psikologi yang menyimpang dari ketentuan yang telah dirumuskan dalam Kode Etik
                        Psikologi Indonesia. Termasuk dalam hal ini adalah pelanggaran oleh Psikolog
                        terhadap janji/sumpah profesi, praktik psikologi yang dilakukan oleh mereka yang
                        bukan Psikolog, atau Psikolog yang tidak memiliki Ijin Praktik, serta layanan psikologi
                        yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dalam Kode Etik Psikologi Indonesia.
                Melangar pasal 4 butir 3
                       Pasal 8 d Sikap Professional dan Perlakuan terhadap Pemakai Jasa atau Klien
                        Ilmuan Psikologi dan Psikolog wajib untuk: Mengutamakan ketidakberpihakan dalam
                        kepentingan pemakai jasa atau klien dan pihak-pihak terkait dalam pelayanan
                        tersebut.
                Melanggar pasal 8 d, karena psikolog x memilih klien karena tarif, dan juga psikolog x telah
                mengikuti keinginan saudaranya untuk memanipulasi data tesnya dalam kata lain berpihak
                kepada saudaranya.
                       Pasal 10 Intepretasi Hasil Pemeriksaan
                        Intepretasi hasil pemeriksaan psikologik tentang klien atau pemakai jasa psikologi
                        hanya boleh dilakukan oleh Psikolog berdasar kompetensi dan kewenangan
                Melanggar pasal 10, karena psikolog x seharusnya melakukan intepretasi berdasarkan hasil
                yang sesungguhnya bukan berdasar keinginan saudaranya.
                       Pasal 12 Kerahasiaan Data dan Hasil pemeriksaan 
                        Ilmuwan psikologi dan Psikolog wajib memegang tegung rahasia yang menyangkut 
                        klien atau pemakai jasa psikologi dalam hubungan dengan pelaksaan kegiatannya. 
                Melanggar pasal 12 karena ia menceritakan masalah yang dialami klien sebelumnya kepada
                klien barunya dengan menyebutkan namanya saat memberikan konseling.
                       Pasal 14 a Pernyataan
                        Dalam memberikan pernyataan dan keterangan atau penjelasan ilmiah kepada
                        masyarakat umum melalui berbagai jalur media baik lisan maupun tertulis, ilmuan
                        psikologi dan Psikolog bersikap bijaksana, jujur, teliti, hati-hati, lebih mendasarkan
                        pada kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau golongan, dengan
                        berpedoman pada dasar ilmiah dan disesuaikan dengan bidang keahliannya/
                        kewenangan selama tidak bertentangan dengan kode etik psikologi. Pernyataan
                        yang diberikan oleh ilmuan Psikologi dan Psikolog mencerminkan keilmuannya,
                        sehingga masyarakat dapat menerima dan memahami secara benar. 
                Melangar pasal 14,karena psikolog x telah menggunakan istilah-istilah psikologi yang tidak
                mudah dimengerti oleh kliennya dan ia memberikan prognosis kepada klien, seperti
                menganalisis gangguan syaraf yang seharusnya ditangani oleh seorang dokter. Maka dalam
                memberikan pernyataan tidak bersikap bijaksana dan jujur.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Kasus pelanggaran kode etik psikologi setelah menempuh pendidikan strata satu dan dua dalam bidang seorang psikolog x kemudian membuka praktik dengan memasang plang di depan rumahnya tahun ia telah melakukan beberapa antara lain mendiagnosis memberikan konseling psikoterapi terhadap kliennya namun ketika hasil diagnosis justru menggunakan istilah yang tidak mudah dimengerti oleh sehingga sering terjadi miss communication klien tersebut hal pula saat prognosis kepada seperti menganalisis gangguan syaraf seharusnya ditangani dokter juga menceritakan masalah dialami sebelumnya barunya menyebutkan namanya terkadang menolak jasa alasan honor diterima lebih kecil dari biasanya suatu perusahaan y membutuhkan karyawan baru untuk tempatkan pada staf tertentu pimpinan memakai psikotes calon berkompeten bidangnya itu bertemu si z saudaranya meminta agar baik supaya dapat karena merasa enak akhirnya memenuhi standart seleksi penerimaan hingga menduduki tertinggi seiring berjalannya waktu kecewa ca...

no reviews yet
Please Login to review.