jagomart
digital resources
picture1_161 Kasus Pelanggaran Kode Etik Psikolog Rg - Psikologi Dan Filsafat


 1513x       Tipe DOC       Ukuran file 0.04 MB    


File: 161 Kasus Pelanggaran Kode Etik Psikolog Rg - Psikologi Dan Filsafat
tugas kode etik psikologi nama vallendiah a nim 707102012 kasus seorang wanita berinisial zt berusia 30 tahun bekerja sebagai karyawan di sebuah bank terkemuka di indonesia datang kepada psikolog untuk ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 25 Jun 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                 TUGAS KODE ETIK PSIKOLOGI
                 NAMA : Vallendiah A
                 NIM   : 707102012
                 Kasus
                      Seorang wanita berinisial ZT berusia 30 tahun, bekerja sebagai karyawan di
                 sebuah bank terkemuka di Indonesia, datang kepada psikolog untuk meminta
                 bantuan psikologis. ZT mengeluhkan bahwa suaminya kerap bertindak kasar
                 secara verbal kepada dirinya. ZT dan suaminya sudah menikah selama lima
                 tahun dan belum dikaruniai seorang anak. ZT merasa suaminya berubah setelah
                 dokter   memberikan   vonis   kepada   ZT   bahwa   kandungannya   bermasalah,
                 sehingga ZT akan sulit memiliki keturunan. Suami ZT seolah menjauh dengan
                 berbagai   alasan.   Suami   ZT   mulai   malas   untuk   pulang   ke   rumah   dan
                 menghabiskan sepanjang hari di untuk bekerja di kantor. Dengan kondisi seperti
                 ini, ZT cukup tertekan. ZT merasa dirinya sudah tidak berguna lagi sebagai
                 seorang istri.
                          Ketidak sanggupan ZT menghadapi suaminya, diutarakan kepada ibu
                 mertuanya. Diluar   dugaan   ZT,   ibu   mertuanya   berbalik   memarahi   ZT   dan
                 menganggap bahwa ZT tidak pantas menjadi menantunya lagi. Singkatnya, ibu
                 mertua ZT memintanya untuk bercerai dari suaminya. Setelah peristiwa itu, ZT
                 merasa dirinya tertekan luar biasa. ZT mulai enggan bertemu dengan orang lain,
                 dan mulai tidak bergairah untuk menjalani rutinitas sehari-hari. ZT seperti
                 kehilangan semangat hidup, pekerjaannya sebagai karyawannya pun perlahan ia
                 tinggalkan. Badannya tidak lagi segar seperti dahulu, dan pemikirannya tidak lagi
                 secemerlang dahulu sebelum vonis dokter “mampir” ke dalam kehidupan rumah
                 tangganya. Kondisi fisik ZT yang kian memburuk, membuat salah satu sahabat
                 ZT prihatin. Keprihatinannya diperkuat dengan seringnya ZT bercerita akan
                 melakukan bunuh diri. 
                      Secara tidak sengaja, sahabat ZT menyaksikan acara talkshow rumah tangga
                 di sebuah stasiun TV swasta. Talkshow tersebut menghadirkan seorang psikolog
                 yang memberikan layanan psikologis dengan menggunakan cara “palm mistery”
                 atau membaca garis tangan. Menyaksikan acara tersebut, ia teringat ZT yang
                 sedang mengalami permasalahan rumah tangga yang cukup berat. Tanpa berfikir
                 panjang, ia membawa ZT kepada psikolog tersebut di tempat prakteknya.
                                               ZT dan sahabatnya disambut ramah dengan psikolog RG. Psikolog yang
                                      sering muncul di layar televisi ini berpenampilan menarik, dengan aksesoris yang
                                      cukup menarik perhatian. ZT masuk ke dalam ruang praktik, dan sahabatnya
                                      menunggu di luar ruangan. ZT mulai mengutarakan permasalahan yang dihadapi
                                      olehnya. ZT menceritakan rasa marahnya kepada suami, dan ibu mertuanya
                                      termasuk   keenganan   ZT   untuk   kembali   bekerja   dan   bersosialisasi.   RG
                                      mendengarkan   keluhan   ZT   dengan   seksama   dan   sejurus   kemudian   RG
                                      mengeluarkan bandul pendulum yang terletak di laci meja praktiknya. Pendulum
                                      tersebut diletakkan menggantung diatas telapak tangan ZT, dan RG mulai
                                      melakukan diagnosa “klinis” nya. RG mulai mencatat hasil temuannya dan
                                      meminta ZT untuk kembali menemuinya minggu depan.
                                           Pertemuan kedua dengan RG, ZT diminta untuk membuka telapak tangganya
                                      dan memeberikan saran kepada ZT untuk bercerai saja karena suami ZT
                                      bukanlah jodoh yang diberikan oleh Tuhan. ZT yang dirundung kegalauan seolah
                                      mendapat dukungan dan mulai terpengaruh dengan kalimat yang diungkapkan
                                      oleh   RG.   Selain   itu,   ZT   disarankan   untuk   keluar   dari   pekerjaannya   dan
                                      membangun bisnis di luar kota, untuk melepaskan intervensi dari pihak keluarga.
                                      Semua diagnosis dilakukan oleh RG tanpa memberikan kesempatan kepada ZT
                                      untuk menceritakan runutan masalahnya. ZT merasa cocok dengan saran yang
                                      diberikan oleh RG. Setelah menyelesaikan sesi konseling dengan RG, ZT
                                      melakukan hal yang disarankan oleh RG, yaitu bercerai dari suaminya kemudian
                                      pindah keluar kota untuk memulai usaha baru. 
                                                Keputusan yang ekstra cepat membuat suami ZT kaget. Suami ZT
                                      menjelaskan   alasan   ia   menghabiskan   sepanjang   hari   di   kantor   karena
                                      perusahaan tempatnya bekerja sedang dalam masalah. Bahkan, suami ZT
                                      menerima dengan lapang dada jika mereka tidak memiliki anak. Suami ZT
                                      dengan sengaja tidak menceritakan masalah yang dihadapinya di kantor untuk
                                      menjaga perasaan istrinya. Penjelasan yang dilakukan suami ZT berbanding
                                      terasa miris dengan bergulirnya kasus rumah tangga mereka di meja hijau.
                                      Disaat yang bersamaan, ZT mendengar kabar dari media elektronik bahwa RG
                                      adalah salah satu psikolog lulusan luar negeri yang tidak memiliki izin praktik di
                                      Indonesia. 
           ANALISIS KASUS
                  Kemunculan RG di media cetak mampu menarik perhatian salah satu klien
           yang   sedang   mengalami   permasalahan   psikologis.   Gelar   psikolog   yang
           tercantum di akhir namanya membuat masyarakat mengenalinya sebagai praktisi
           psikolog yang dapat memberikan bantuan psikologis. Namun, saat RG menerima
           klien di tempat praktek pribadinya, ia tidak menggunakan teknik psikoterapi yang
           seharusnya digunakan oleh psikolog. RG menggunakan kemampuannya di
           bidang ilmu lain,  yaitu  ilmu parapsikologi   bukan ilmu  psikologi.   Meskipun
           keduanya   adalah   bagian   dari   ilmu,   namun   parapsikologi   belum   dapat
           dipertanggung jawabkan dengan pasti keilmiahannya. Hal tersebut dijelaskan
           pada BAB I pasal 2 Kode Etik Psikologi Indonesia
                Pasal 2
            TANGGUNG JAWAB
            2.1. Tanggung Jawab Etika:
            Ilmuwan Psikologi dan Psikolog mempunyai tanggung jawab etika dalam
            melaksanakan tugasnya. Mereka terikat pada Kode Etik Psikologi Indonesia.
            2.2. Tanggung Jawab Hubungan Profesional dan Ilmiah
            Tanggung jawab Ilmuwan Psikologi dalam memberi jasa psikologi dan
            Psikolog dalam memberikan jasa dan praktik psikologi hanya dalam konteks
            hubungan atau peran profesional maupun ilmiah.
                    Jika RG akan menggunakan  palm mistery  dalam menangani kliennya,
           hendaknya tidak menggunakan gelar psikolog dalam melakukan assesment dan
           menegakkan diagnosa klinis. RG dituntut untuk bertanggung jawab memberikan
           jasa dan praktik psikolog kepada kliennya dalam konteks hubungan atau peran
           profesional maupun ilmiah, bukan yang bersifat non ilmiah. Kalaupun RG tidak
           mampu menangani kliennya secara profesional, RG disarankan untuk merujuk
           klien tersebut kepada tenaga yang lebih berkompeten dan berpengalaman
           dibandingkan dengan dirinya. Sesuai dengan BAB I pasal 3 Kode Etik Psikologi
           Indonesia yang berbunyi,
                Pasal 3
            BATAS KEILMUAN
            3.1. Menyadari Keterbatasan Keilmuan
            Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menyadari sepenuhnya atas keterbatasan
            keilmuan psikologi, yang dinyatakan dalam sikap dan cara kerja berdasarkan
            kaidah yang berlaku dalam ruang lingkup keilmuan psikologi. Ada tiga hal
            Kode Etik Psikolog dan Ilmuwan Psikologi 12
            yang menjadi landasan pentingnya kesadaran ini dimiliki oleh Ilmuwan
            Psikologi dan Psikolog, yaitu:
            a) Mencegah Ilmuwan Psikologi dan Psikolog untuk melakukan kegiatan
            yang melampaui batas keilmuannya.
            b) Mendorong kerja sama dengan profesi lain yang terkait dalam upaya
            mengatasi permasalahannya dengan tetap memperhatikan usaha untuk
            menghargai dan menghormati kompetensi dan kewenangan masingmasing
            pihak.
            c) Memberikan informasi kepada pengguna jasa tentang keterbatasan
            keilmuan psikologi yang mendorong masyarakat untuk dapat
            memanfaatkan jasa/praktik psikologi secara benar.
            3.2. Konsultasi dan Rujukan
            Ilmuwan Psikologi dan Psikolog mengatur konsultasi dan rujukan yang
            pantas, didasarkan pada prinsip kepentingan dan persetujuan klien dengan
            mempertimbangkan berbagai hal, termasuk segi hukum dan kewajiban lain.
            Berdasarkan keterbatasan kemampuan, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog
            bekerjasama dengan profesi lain untuk melayani klien. Dalam praktik
            perujukan kasus kepada ahli lain, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog harus
            konsisten dengan hukum yang berlaku.
                Selain itu, RG memberikan saran kepada klien tanpa mendengar penjelasan
           mengenai permasalahan yang dihadapi oleh klien. Klien RG yang memang
           memerlukan bantuan dan dukungan secara psikologis percaya dengan saran
           yang diberikan oleh RG, selaku psikolog. Tanpa mendengar penuturan klien,
           seolah RG memahami betul yang dialami klien dengan menggunakan metode
           palm mistery. Saran instan yang diberikan RG agar klien bercerai dari suaminya
           dan meninggalkan pekerjaannya pun dilakukan oleh klien yang sudah terlanjur
           trust  dengan   psikolognya.     RG   sudah   melakukan   tindakan   diluar   batas
           profesional psikolog dengan meleading klien untuk mengikuti keputusannya,
           padahal tugas tenaga psikolog adalah sebagai fasilitator agar klien mampu
           mandiri menyelesaikan permasalahannya dan membuat kehidupan klien lebih
           bermakna. 
                    Pelanggaran selanjutnya yang dilakukan oleh psikolog RG adalah tidak
           memiliki izin praktik di Indonesia namun berani melakukan assesment dan
           diagnosa kepada kliennya. Hal tersebut jelas di paparkan pada BAB I pasal 1
           Kode Etik Psikologi Indonesia. 
                Pasal 1
            PENGERTIAN
            a) ILMUWAN PSIKOLOGI adalah para lulusan perguruan tinggi dan
            universitas di dalam maupun di luar negeri, yaitu mereka yang telah
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Tugas kode etik psikologi nama vallendiah a nim kasus seorang wanita berinisial zt berusia tahun bekerja sebagai karyawan di sebuah bank terkemuka indonesia datang kepada psikolog untuk meminta bantuan psikologis mengeluhkan bahwa suaminya kerap bertindak kasar secara verbal dirinya dan sudah menikah selama lima belum dikaruniai anak merasa berubah setelah dokter memberikan vonis kandungannya bermasalah sehingga akan sulit memiliki keturunan suami seolah menjauh dengan berbagai alasan mulai malas pulang ke rumah menghabiskan sepanjang hari kantor kondisi seperti ini cukup tertekan tidak berguna lagi istri ketidak sanggupan menghadapi diutarakan ibu mertuanya diluar dugaan berbalik memarahi menganggap pantas menjadi menantunya singkatnya mertua memintanya bercerai dari peristiwa itu luar biasa enggan bertemu orang lain bergairah menjalani rutinitas sehari kehilangan semangat hidup pekerjaannya karyawannya pun perlahan ia tinggalkan badannya segar dahulu pemikirannya secemerlang sebelum ...

no reviews yet
Please Login to review.