jagomart
digital resources
picture1_Assessment Ppt 73467 | Metode Gcg Assessment Self Assessment


 186x       Filetype PPTX       File size 0.70 MB       Source: dailyrudy.files.wordpress.com


File: Assessment Ppt 73467 | Metode Gcg Assessment Self Assessment
 surat edaran se   14 mbu 2010 menyebutkan bahwa bumn wajib  ...

icon picture PPTX Filetype Power Point PPTX | Posted on 01 Sep 2022 | 3 years ago
Partial capture of text on file.
                    KETENTUAN
    • Surat Edaran SE – 14/MBU/2010 menyebutkan 
      bahwa BUMN wajib menerapkan GCG secara 
      konsisten atau menjadikan GCG sebagai 
      landasan operasional (Pasal 2 ayat 1 KEP 117/MBU/2002 
      diamandemen PERMEN 1/2011 Pasal 44 ayat 1)
    • Perlu inisiatif secara berkelanjutan agar 
      pelaksanaan GCG semakin berkualitas. 
       Upaya Peningkatan Kualitas GCG
    1. Menjadikan kualitas pelaksanaan GCG sebagai 
      Indikator Kinerja Utama (Key Performance 
      Indicator/KPI) dalam kontrak manajemen tahunan 
      BUMN (unsur reward and recognition)
    2. Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas 
      memiliki program kerja yang jelas dan terarah 
      dalam rangka pencapaian target kinerja GCG 
      berdasarkan KPI tsb serta dituangkan dalam RKAP
    3. Melaksanakan Program Assesment dan Review 
      Pelaksanaan GCG
                                   Sumber SE 14/MBU/2010 
     Program Assessement dan Review
   1. Program assesment pelaksanaan GCG harus diselenggarakan secara 
    berkala dua tahunan dan dilakukan oleh Assesor Independen. e.g BPKP
   2. Bagi BUMN yang telah menyelenggarakan Program Assessment maka 
    pada tahun berikutnya melaksanakan Program Review, yang meliputi Self-
    Assesment dan evaluasi tindak lanjut rekomendasi Program Assesement 
    sebelumnya
   3. Program review pada dasarnya merupakan inisiatif mandiri BUMN dan 
    agar terdapat kesamaan metodologi penilaian dan tolok ukur maka dapat 
    didiskusikan dengan Assesor Independen.
   4. Setiap hasil Assesment dan Review pelaksanaan GCG pada BUMN 
    disampaikan kepada Menteri Negara BUMN selaku pemegang 
    saham/pemilik modal
   5. Deputi Teknis akan melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan 
    pelaporan tentang pelaksanaan GCG, paling sedikit sekali dalam setahun 
    pada sesi Pembahasan Teknis/Pra RUPS/RUPS atau melakukan evaluasi 
    pada forum tersendiri
         Tujuan Assessment GCG
   1. Mengukur kualitas penerapan GCG di BUMN melalui 
    penilaian/evaluasi tingkat pemenuhan kriteria GCG dengan 
    kondisi nyata yang diterapkan di BUMN, melalui pembeian 
    skor / nilai atas penerapan GCG dan kategori kualitas 
    penerapan GCG-nya
   2. Mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan penerapan GCG 
    di BUMN serta mengusulkan rekomendasi perbaikan untuk 
    mengurangi celah (GAP) antara kriteria GCG dengan 
    penerapan GCG di BUMN yang bersangkutan
   3. Memonitor konsistensi penerapan GCG di BUMN dan 
    memperoleh masukan untuk penyempurnaan dan 
    pengembangan kebijakan corporate governance di 
    lingkungan BUMN
           Aktivitas Assessment
   1. Melakukan kick off meeting dengan Direksi dan Manajemen untuk 
     membangun persepsi yang sama tentang pelaksanaan assessment 
     GCG
   2. Melakukan review terhadap dokumen-dokumen perusahaan yang 
     relevan dalam implementasi GCG
   3. Melakukan penyebaran kuesioner dan wawancara dengan dewan 
     komisaris, Direksi, Sekretaris Dewan Komisaris, Sekretaris 
     Perusahaan, Biro Pengawasan Intern, Pejabat satu level dibawah 
     direksi dan Kepala Kantor Wilayah/Cabang
   4. Melakukan analisa sesuai scorecard
   5. Melakukan penyusunan draft assesment 
   6. Melakukan pembahasan draft Laporan dengan Direksi, Dewan 
     Komisaris dan Tim
The words contained in this file might help you see if this file matches what you are looking for:

...Ketentuan surat edaran se mbu menyebutkan bahwa bumn wajib menerapkan gcg secara konsisten atau menjadikan sebagai landasan operasional pasal ayat kep diamandemen permen perlu inisiatif berkelanjutan agar pelaksanaan semakin berkualitas upaya peningkatan kualitas indikator kinerja utama key performance indicator kpi dalam kontrak manajemen tahunan unsur reward and recognition direksi dan dewan komisaris pengawas memiliki program kerja yang jelas terarah rangka pencapaian target berdasarkan tsb serta dituangkan rkap melaksanakan assesment review sumber assessement harus diselenggarakan berkala dua dilakukan oleh assesor independen e g bpkp bagi telah menyelenggarakan assessment maka pada tahun berikutnya meliputi self evaluasi tindak lanjut rekomendasi assesement sebelumnya dasarnya merupakan mandiri terdapat kesamaan metodologi penilaian tolok ukur dapat didiskusikan dengan setiap hasil disampaikan kepada menteri negara selaku pemegang saham pemilik modal deputi teknis akan pemantauan ...

no reviews yet
Please Login to review.