130x Filetype PPT File size 2.66 MB Source: dandykurnia.staff.gunadarma.ac.id
DEFINISI LEASING ATAU SEWA GUNA USAHA • Berdasarkan Financial Standart Board (FASB-13) : Suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu. • Berdasarkan The International Accounting Standart Board (IAS-17) yaitu: Suatu perjanjian dimana lessor menyediakan barang (aset) dengan hak penggunaan oleh lesse dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu • Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha yaitu: Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli obyek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT 1. Lessor Adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lesse dalam bentuk barang modal. 2. Lessee Adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor 3. Supplier Adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. 4. Bank atau kreditur Bankmempunyai peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor terutama dalam mekanisme leverage lease dimana sumber daya pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan untuk memperoleh kredit dari bank. Untuk memperoleh barang-barang yang nantinya akan dijual sebagai obyek leasing kepada lessee atau lessor CARA PEMBIAYAAN 1. FINANCE LEASE Perusahaan leasing sebagai lessor adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal dengan tujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan leasing sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal yang menjadi obyek transaksi leasing. Selama masa leasing, lessee melakukan pembayaran sewa secara berkala.
no reviews yet
Please Login to review.