jagomart
digital resources
picture1_Financial Powerpoint Templates 71091 | M4 Leasing


 130x       Filetype PPT       File size 2.66 MB       Source: dandykurnia.staff.gunadarma.ac.id


File: Financial Powerpoint Templates 71091 | M4 Leasing
definisi leasing atau sewa guna usaha berdasarkan financial standart board fasb 13 suatu perjanjian penyediaan barang barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan the international accounting standart ...

icon picture PPT Filetype Power Point PPT | Posted on 30 Aug 2022 | 3 years ago
Partial capture of text on file.
      DEFINISI LEASING ATAU SEWA 
      GUNA USAHA
      • Berdasarkan Financial Standart Board (FASB-13) :
        Suatu  perjanjian  penyediaan  barang-barang 
        modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu 
        tertentu.
      • Berdasarkan    The    International  Accounting 
        Standart Board (IAS-17) yaitu: 
        Suatu  perjanjian  dimana  lessor  menyediakan 
        barang (aset) dengan hak penggunaan oleh lesse 
        dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu 
        jangka waktu tertentu 
  • Berdasarkan   Keputusan     Menteri   Keuangan     No. 
   1169/KMK.01/1991 tanggal  21  Nopember  1991  tentang 
   Kegiatan Sewa Guna Usaha yaitu:
   Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang 
   modal  baik  secara  sewa  guna  usaha  dengan  hak  opsi 
   (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi 
   (operating  lease)  untuk  digunakan  oleh  lessee  selama 
   jangka  waktu  tertentu  berdasarkan  pembayaran  secara 
   berkala. Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease 
   adalah  kegiatan  sewa  guna  usaha  dimana  lessee  pada 
   akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli 
   obyek  sewa  guna  usaha  berdasarkan  nilai  sisa  yang 
   disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai 
   hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
    PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT
 1. Lessor
    Adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan 
    jasa pembiayaan kepada pihak lesse dalam bentuk 
    barang modal. 
 2. Lessee
    Adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh 
    pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor
 3. Supplier
    Adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau 
    menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan 
    pembayaran secara tunai oleh lessor.
        4. Bank atau kreditur
           Bankmempunyai              peranan          dalam         hal 
           penyediaan  dana  kepada  lessor  terutama 
           dalam  mekanisme  leverage  lease  dimana 
           sumber  daya  pembiayaan  lessor  diperoleh 
           melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal 
           ini    tidak     tertutup       kemungkinan  untuk 
           memperoleh           kredit      dari     bank.       Untuk 
           memperoleh  barang-barang  yang  nantinya 
           akan  dijual  sebagai  obyek  leasing  kepada 
           lessee atau lessor
   CARA PEMBIAYAAN
 1. FINANCE LEASE
   Perusahaan  leasing  sebagai  lessor  adalah  pihak 
   yang membiayai penyediaan barang modal dengan 
   tujuan  untuk  mendapatkan  kembali  biaya  yang 
   telah  dikeluarkan  untuk  membiayai  penyediaan 
   barang  modal  dengan  mendapatkan  keuntungan. 
   Penyewa  guna  usaha  (lessee)  biasanya  memilih 
   barang  modal  yang  dibutuhkan  dan  atas  nama 
   perusahaan leasing sebagai pemilik barang modal 
   tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan 
   pemeliharaan  barang  modal  yang  menjadi  obyek 
   transaksi  leasing.  Selama  masa  leasing,  lessee 
   melakukan pembayaran sewa secara berkala.
The words contained in this file might help you see if this file matches what you are looking for:

...Definisi leasing atau sewa guna usaha berdasarkan financial standart board fasb suatu perjanjian penyediaan barang modal yang digunakan untuk jangka waktu tertentu the international accounting ias yaitu dimana lessor menyediakan aset dengan hak penggunaan oleh lesse imbalan pembayaran keputusan menteri keuangan no kmk tanggal nopember tentang kegiatan pembiayaan dalam bentuk baik secara opsi finance lease maupun tanpa operating lessee selama berkala selanjutnya dimaksud adalah pada akhir masa kontrak mempunyai membeli obyek nilai sisa disepakati sebaliknya tidak objek pihak terlibat perusahaan memberikan jasa kepada memperoleh dari supplier mengadakan dijual tunai bank kreditur bankmempunyai peranan hal dana terutama mekanisme leverage sumber daya diperoleh melalui kredit ini tertutup kemungkinan nantinya akan sebagai cara membiayai tujuan mendapatkan kembali biaya telah dikeluarkan keuntungan penyewa biasanya memilih dibutuhkan dan atas nama pemilik tersebut melakukan pemesanan pemeri...

no reviews yet
Please Login to review.