241x Filetype PPT File size 2.66 MB Source: dandykurnia.staff.gunadarma.ac.id
DEFINISI LEASING ATAU SEWA
GUNA USAHA
• Berdasarkan Financial Standart Board (FASB-13) :
Suatu perjanjian penyediaan barang-barang
modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu
tertentu.
• Berdasarkan The International Accounting
Standart Board (IAS-17) yaitu:
Suatu perjanjian dimana lessor menyediakan
barang (aset) dengan hak penggunaan oleh lesse
dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu
jangka waktu tertentu
• Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.
1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang
Kegiatan Sewa Guna Usaha yaitu:
Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang
modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi
(finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi
(operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama
jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara
berkala. Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease
adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada
akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli
obyek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang
disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai
hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT
1. Lessor
Adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan
jasa pembiayaan kepada pihak lesse dalam bentuk
barang modal.
2. Lessee
Adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh
pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor
3. Supplier
Adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau
menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan
pembayaran secara tunai oleh lessor.
4. Bank atau kreditur
Bankmempunyai peranan dalam hal
penyediaan dana kepada lessor terutama
dalam mekanisme leverage lease dimana
sumber daya pembiayaan lessor diperoleh
melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal
ini tidak tertutup kemungkinan untuk
memperoleh kredit dari bank. Untuk
memperoleh barang-barang yang nantinya
akan dijual sebagai obyek leasing kepada
lessee atau lessor
CARA PEMBIAYAAN
1. FINANCE LEASE
Perusahaan leasing sebagai lessor adalah pihak
yang membiayai penyediaan barang modal dengan
tujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang
telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan
barang modal dengan mendapatkan keuntungan.
Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih
barang modal yang dibutuhkan dan atas nama
perusahaan leasing sebagai pemilik barang modal
tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan
pemeliharaan barang modal yang menjadi obyek
transaksi leasing. Selama masa leasing, lessee
melakukan pembayaran sewa secara berkala.
no reviews yet
Please Login to review.