259x Filetype PPT File size 0.43 MB Source: dosen.stie-alanwar.ac.id
PENGERTIAN LEASING
(SEWA GUNA USAHA)
• Leasing :
Merupakan tindakan mengalihkan hak untuk menggunakan/memanfaatkan suatu
barang dari suatu perusahaan ke perusahaan lainnya, untuk jangka waktu tertentu.
DiIndonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan No.KEP-
122/MK/IV/2/1974,No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari
1974 tentang perizinan usaha leasing.
Manfaat leasing
bahwa lessee dapat memanfaatkan aktiva tersebut tanpa
harus memiliki aktiva tersebut.
Sebagai kompensasi manfaat yang dinikmati, maka lessee
mempunyai kewajiban untuk membayar secara periodic
sebagai sewa aktiva yang digunakan.
Manfaat lain adalah bahwa lessee tidak perlu menanggung
biaya perawatan, pajak dan asuransi.
PIHAK YANG TERLIBAT DALAM LEASING
Penyewa Guna Usaha (Lessee):
Perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang
modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan Sewa
Guna Usaha (Lessor).
Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor):
Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan
dalam bentuk penyediaan barang-barang modal baik
secara Financial/Capital Lease, Operating Lease dan
Sale and Leaseback.
Bentuk Kegiatan Leasing
1. Financial Leases/Capital Leases :
Kegiatan sewa guna usaha, dimana Penyewa Guna Usaha
(Lessee) pada masa akhir kontrak mempunyai hak opsi untuk
membeli Objek Sewa Guna Usaha berdasarkan nilai sisa yang
disepakati bersama.
Ciri dari Financial lease adalah :
a. Lessor tidak menanggung biaya perawatan
b. Tidak dapat dibatalkan (not cancelable)
c. Diamortisasikan secara penuh (fully amortized).
2.Operating Leases/Service leases/Direct leases:
Adalah kegiatan Sewa Guna Usaha dimana
Penyewa Guna Usaha tidak mempunyai opsi
untuk membeli Objek Sewa Guna Usaha.
Ciri utama bentuk leasing ini adalah:
Bahwa harga perolehan aktiva sebagai objek
leasing tidak diamortisasikan secara penuh (not
fully amortized).
no reviews yet
Please Login to review.