Authentication
MATERI ELEMEN KOMPETENSI 3 MENERAPKAN PRAKTIK-PRAKTIK KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA 1. Prosedur kesehatan dan keselamatan kerja diterapkan setiap waktu dalam pekerjaan sehari-hari 2. Peringatan bahaya dan tanda-tanda keselamatan dikenali dan diobservasi 3. Teknik-teknik penanganan keselamatan secara manual dan tehnik keselamatan operasi peralatan diterapkan setiap waktu; 4. Prosedur pertolongan pertama secara darurat diikuti 5. Situasi yang secara potensial berbahaya diidentifikasi, meliputi kegagalan dan peralatan berbahaya, secara langsung dilaporkan KEBIJAKAN SMK3 Sejarah Kebijakan SMK3 • Pelaksanaan K3 sesuai UU 1/1970 secara eksplisit merupakan pelaksanaan K3 secara sistem • SMK3 dikeluarkan sejak 1996 melalui Permenaker No. 05/Men/1996 • Di Internasional perkembangan sistem manajemen K3 mulai berkembang melalui ILO Guidline Tahun 2001 • SMK3 ditegaskan kembali dalam UU 13 tahun 2003 pasal 87 • Dan mengamanatkan pedoman penerapan melalui Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 (12 April 2012) Standar perjalanan Sistem Manajemen K3 • HASAS 18000/18001 Occupational Health and Safety Management Systems, • Voluntary Protective Program OSHA, • BS 8800, • Five Star System, • International Safety Rating System (ISRS), • Safety Map, • DR 96311 • Aposho Standar 1000 • AS/ANZ 4801/4804, dan • Permenaker No. Per.05/Men/1996 (SMK3 yang berbentuk Peraturan Perundang-Undangan)
no reviews yet
Please Login to review.