Authentication
190x Tipe PPTX Ukuran file 1.03 MB Source: diskopukm.kalbarprov.go.id
Gambaran Umum Pelayanan Informasi Publik Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat Keterbukaan Informasi publik merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan Badan Publik lainnya sebagaimana diamanatkan dalan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, karenanya hak memperoleh informasi termasuk hak asasi manusia. Bahkan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Sehingga masyarakat dapat mengetahui, ikut mengawasi serta berperan aktif atas jalannya pemerintahan apakah sudah berjalan sesuai dengan koridor yang ada. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117 Tahun 2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi sejalan dengan tuntutan reformasi yang mensyaratkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (good governance) dengan mengacu prinsip-prinsip akuntabilitas, meningkatkan transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi kalimantan Barat turut berpartisipasi mewujudkan good governance tersebut, salah satunya dengan mengimplimentasikan Undang-Undang KIP melalui Surat Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Barat Nomor : 10/KPID-KB/VIII/2019 tentang Struktur dan Uraian Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Barat. 2 Kendala Dalam Pelayanan Informasi Publik Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat Dalam memberikan layanan informasi ke masyarakat Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat memiliki beberapa fasilitas antara lain : . Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat dalam memberikan layanan permohonan informasi publik. Ham . Sarana dan Prasarana di ruang Pelayanan Informasi . Informasi publik yang dimiliki berbentuk hardcopy dan softcopy sehingga memudahkan pemohon mendapatkan permohonan informasi. 3 Sarana dan Prasarana Dalam Pelayanan Informasi Publik Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat Pelayanan informasi publik di PPID Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat melibatkan berbagai sumber daya manusia yang ada di Dinas yang bertugas secara sinergi untuk memeberikan layanan informasi kepada pemohon informasi. Pelayanan informasi dilakukan melalui bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi masyarakat. Pelayanan informasi dilakukan di kantor Dinas Koperasi, UKM Provinsi Kalimantan Barat Jalan Sutan Syahrir No. 5 Pontianak. Semua layanan informasi gratis atau tiak dipungut biaya, kecuali apabila trdapat biaya penggandaan informasi dan pengiriman yang menjadi tanggung jawab pemohon informasi. Terkait dengan ruangan pelayanan informasi publik, saat ini Dinas Koperasi, UKM Prov. Kalbar sudah memiliki ruangan khusus PPID untuk menerima pemohon informasi. Ham Untuk memenuhi dan melayani pemintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi publik melakukan layanan langsung dan layanan melalui media antara lain menggunakan surat, telepon/fax, email dan website (online). Untuk mempermudah pemohon informasi, layanan informasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi kalimantan Barat menyediakan beberapa akses permohonan sebagai berikut : 1 2 1 2 3 3 Email Telepon Email Layanan Langsung Telepon Pemohon Pelayanan Publik Layanan Langsung Pemohon Pelayanan Publik Pemohon Pelayanan Publik Dinas Koperasi dan UKM Pemohon Pelayanan Publik dapat Mengirim surat ke email Dinas Koperasi dan UKM dapat menghubungi Nomor dapat Mengirim surat ke email Provinsi Kalimantan Barat dapat menghubungi Nomor Dinas ( Provinsi Kalimantan Barat (0561) 732771 Dinas ( Jl. Sutan Syahrir No 5 Pontianak (0561) 732771 Jl. Sutan Syahrir No 5 Pontianak diskopukm@kalbarprov.go.id) 0812 5650 6007 diskopukm@kalbarprov.go.id) 0812 5650 6007 4 Anggaran dan Sumber Daya Manusia Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat Anggaran Operasional pelayanan informasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dibebankan pada APBD Dinas Koperasi , Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2019, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat menyusun serangkaian rencana tindak lanjut Ham untuk mendukung kegiatan tersebut, diantaranya adalah : Menyiapkan sarana dan prasarana yang lebih memadai, agar Pelayanan PPID lebih baik ke depannya. 01 Lebih mengoptimalkan fungsi-fungsi dalam strutur PPID yang telah terbentuk di dilingkungan Dinas 02 Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat. Mengoptimalkan PPID sebagai pemberi informasi bagi masyarakat dengan informasi terbaru sesuai 03 dengan kebutuhan. Identifikasi informasi publik yang berpotensi sebagai informasi yang dikecualikan. 04 5 Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat 2019 = 0 Ham 2019 = 0 Sepanjang tahun 2019 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentansi Dinas Koperasi , Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat tidak mendapatkan satupun sengketa informasi yang mengakibatkan disidangkan di Komisi Informasi Daerah Kalimantan Barat . 6
no reviews yet
Please Login to review.