jagomart
digital resources
picture1_Kebijakan Publik Ppt 64469 | Laporan Pelayanan Informsi Publik


 190x       Tipe PPTX       Ukuran file 1.03 MB       Source: diskopukm.kalbarprov.go.id


Kebijakan Publik Ppt 64469 | Laporan Pelayanan Informsi Publik
dalan undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik  informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang  karenanya hak memperoleh informasi termasuk hak asasi manusia  bahkan keterbukaan informasi  ...

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 26 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                Gambaran Umum Pelayanan Informasi Publik 
         Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat
      Keterbukaan  Informasi  publik  merupakan  sarana        mengoptimalkan  pengawasan  publik  terhadap 
      penyelenggaraan  Negara  dan  Badan  Publik  lainnya  sebagaimana  diamanatkan  dalan  Undang-Undang 
      Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap 
      orang, karenanya hak memperoleh informasi termasuk hak asasi manusia. Bahkan keterbukaan informasi 
      publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk 
      mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Sehingga masyarakat dapat mengetahui, ikut mengawasi 
      serta berperan aktif atas jalannya pemerintahan apakah sudah berjalan sesuai dengan koridor yang ada. 
      Keputusan  Menteri  Komunikasi  dan  Informatika  Nomor  117  Tahun  2010  tentang  Organisasi  Pengelola 
      Informasi dan Dokumentasi  sejalan dengan tuntutan reformasi yang mensyaratkan tata kelola pemerintahan 
      yang  baik  dan  bertanggung  jawab  (good  governance)  dengan  mengacu  prinsip-prinsip  akuntabilitas, 
      meningkatkan  transparansi,  dan  partisipasi  masyarakat  dalam  setiap  proses  kebijakan  publik,  Dinas 
      Koperasi,  Usaha  Kecil  dan  Menengah  Provinsi  kalimantan  Barat  turut  berpartisipasi  mewujudkan  good 
      governance  tersebut,  salah  satunya  dengan  mengimplimentasikan  Undang-Undang  KIP  melalui  Surat 
      Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Barat Nomor : 10/KPID-KB/VIII/2019 tentang 
      Struktur dan Uraian Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Komisi Penyiaran Indonesia 
      Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
                                                        2
                  Kendala Dalam Pelayanan Informasi Publik 
          Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat
      Dalam memberikan layanan informasi ke masyarakat  Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 
      Provinsi Kalimantan Barat memiliki beberapa fasilitas antara lain :
       . Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi 
         Kalimantan Barat dalam memberikan layanan permohonan informasi publik.
                           Ham
       . Sarana dan Prasarana di ruang Pelayanan Informasi 
       . Informasi publik yang dimiliki berbentuk hardcopy dan softcopy sehingga memudahkan pemohon 
         mendapatkan permohonan informasi. 
                                                        3
                      Sarana dan Prasarana Dalam Pelayanan Informasi Publik 
                Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat
         Pelayanan informasi publik  di PPID Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat melibatkan berbagai 
         sumber daya manusia yang ada di Dinas yang bertugas secara sinergi untuk memeberikan layanan informasi kepada pemohon 
         informasi.
         Pelayanan informasi dilakukan melalui bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi masyarakat. Pelayanan informasi dilakukan di kantor 
         Dinas Koperasi, UKM Provinsi Kalimantan Barat Jalan Sutan Syahrir No. 5 Pontianak. Semua layanan informasi gratis atau tiak 
         dipungut  biaya,  kecuali  apabila  trdapat  biaya  penggandaan  informasi  dan  pengiriman  yang  menjadi  tanggung  jawab  pemohon 
         informasi.
         Terkait dengan ruangan pelayanan informasi publik, saat ini Dinas Koperasi, UKM Prov. Kalbar sudah memiliki ruangan khusus PPID 
         untuk menerima pemohon informasi. Ham
         Untuk memenuhi dan melayani pemintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan 
         Dokumentasi  melalui  desk  layanan  informasi  publik  melakukan  layanan  langsung  dan  layanan  melalui  media  antara  lain 
         menggunakan surat, telepon/fax, email dan website (online).
         Untuk mempermudah pemohon informasi, layanan informasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi kalimantan Barat 
         menyediakan beberapa akses permohonan sebagai berikut :
                1                               2
                1                               2                               3
                                                                                3
                                                                               Email 
                                               Telepon                         Email 
           Layanan Langsung                    Telepon                   Pemohon Pelayanan Publik 
           Layanan Langsung               Pemohon Pelayanan Publik       Pemohon Pelayanan Publik 
          Dinas Koperasi dan UKM          Pemohon Pelayanan Publik      dapat Mengirim surat ke email 
          Dinas Koperasi dan UKM         dapat menghubungi Nomor        dapat Mengirim surat ke email 
         Provinsi Kalimantan Barat       dapat menghubungi Nomor              Dinas (
         Provinsi Kalimantan Barat          (0561) 732771                     Dinas (
         Jl. Sutan Syahrir No 5 Pontianak   (0561) 732771     
         Jl. Sutan Syahrir No 5 Pontianak                               diskopukm@kalbarprov.go.id)
                                             0812 5650 6007             diskopukm@kalbarprov.go.id)
                                             0812 5650 6007
                                                                                           4
                   Anggaran dan Sumber Daya Manusia 
          Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat
      Anggaran  Operasional  pelayanan  informasi  pada  Pejabat  Pengelola  Informasi  dan 
      Dokumentasi  dibebankan  pada    APBD  Dinas  Koperasi  ,  Usaha  Kecil  dan  Menengah 
      Provinsi  Kalimantan Barat Tahun Anggaran  2019, 
      Dinas  Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat menyusun serangkaian rencana tindak lanjut 
                           Ham
      untuk mendukung kegiatan tersebut, diantaranya adalah :
          Menyiapkan sarana dan prasarana yang lebih memadai, agar Pelayanan PPID lebih baik ke depannya.
       01
          Lebih mengoptimalkan fungsi-fungsi dalam strutur PPID yang telah terbentuk di dilingkungan Dinas 
       02 Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat.
          Mengoptimalkan PPID sebagai pemberi informasi bagi masyarakat dengan informasi terbaru sesuai 
       03 dengan kebutuhan.
          Identifikasi informasi publik yang berpotensi sebagai informasi yang dikecualikan.
       04
                                                        5
                   Penyelesaian Sengketa Informasi Publik 
          Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat
                                              2019 = 0
                           Ham                2019 = 0
      Sepanjang tahun 2019 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentansi Dinas Koperasi , 
      Usaha  Kecil  dan  Menengah  Provinsi    Kalimantan  Barat    tidak  mendapatkan  satupun 
      sengketa  informasi  yang  mengakibatkan  disidangkan  di  Komisi  Informasi  Daerah 
      Kalimantan Barat . 
                                                        6
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Gambaran umum pelayanan informasi publik dinas koperasi usaha kecil dan menengah provinsi kalimantan barat keterbukaan merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara badan lainnya sebagaimana diamanatkan dalan undang nomor tahun tentang kebutuhan pokok setiap orang karenanya hak memperoleh termasuk asasi manusia bahkan salah satu ciri penting demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan baik sehingga masyarakat dapat mengetahui ikut mengawasi serta berperan aktif atas jalannya pemerintahan apakah sudah berjalan sesuai dengan koridor ada keputusan menteri komunikasi informatika organisasi pengelola dokumentasi sejalan tuntutan reformasi mensyaratkan tata kelola bertanggung jawab good governance mengacu prinsip akuntabilitas meningkatkan transparansi partisipasi dalam proses kebijakan turut berpartisipasi tersebut satunya mengimplimentasikan kip melalui surat komisi penyiaran indonesia daerah kpid kb viii struktur uraian tugas pejabat d...

no reviews yet
Please Login to review.