Authentication
265x Tipe PDF Ukuran file 0.17 MB Source: media.neliti.com
PENGAWASAN TERHADAP PRAMUWISATA DI PROVINSI BALI Oleh I Ketut Suparta Program Studi S2 Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Pemerintahan ABSTRACT This research is based on a gap that happened in arranging tour guides in Bali in which there are norms conflict between the regional regulation of Bali Province Number 5 Year 2008 on Tour Guide and the Regulation of Cultural and Tourism Minister Number: PM.92/HK.501/MKP/2010 on The Registration Procedure of Tour Guides Business which causes the Government of Bali Province doubtful in doing the authority of controling. In this research is discussed two problem namely the authority of Bali Province Government in arranging the tour guides business and controlling the tour guides. From the research which is conduct with statute approach and the law concept analysis approach that is analyzed by systematization, evaluation, argumentation and description method, it is known that the Bali Province Government has attribution authority which is strict for arranging the tour guides business and this matter implies on the authority to conduct control that includes law and administration, technical ability and tour guides behavior. Since regional regulation made by the autonomous government structure with autonomous autorithy then the regulation that arranges specified authority for that region remains valid. Keywords : authority , control, tour guide I. PENDAHULUAN pilihan meliputi urusan 1.1. Latar Belakang pemerintahan yang secara nyata ada Urusan pariwisata merupakan dan berpotensi untuk meningkatkan salah satu urusan pilihan yang terkait kesejahteraan masyarakat sesuai erat dengan potensi unggulan dan dengan kondisi, kekhasan, dan potensi kekhasan daerah. Pasal 13 ayat (2) unggulan daerah yang bersangkutan´. Undang-Undang Nomor 32 Tahun Sedangkan penjelasan Pasal 13 ayat PHQHQWXNDQ ³Urusan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun pemerintahan provinsi yang bersifat 2004 menyebutkan yang dimaksud 1 dengan ³XUXVan pemerintahan yang Dinas untuk menerbitkannya setelah secara nyata ada´ dalam ketentuan permohonan diajukan dengan ini sesuai dengan kondisi, kekhasan melengkapi persyaratan yang dan potensi yang dimiliki antara lain ditentukan melalui Kepala Dinas. pertambangan, perikanan, pertanian, Selanjutnya mengenai pengawasan perkebunan, kehutanan, pariwisata. diatur dalam pasal 12 ayat (1) Bali merupakan salah satu PHQHQWXNDQ ³3HPELQDDQ GDQ daerah tujuan wisata utama di pengawasan terhadap pramuwisata Indonesia bagian tengah menempatkan GLODNXNDQ ROHK *XEHUQXU´ VHODQMXWQ\D pariwisata sebagai salah satu sumber D\DW Q\D PHQHQWXNDQ ³3HPELQDDQ pendapatan daerah. Perkembangan dan pengawasan sebagaimana kepariwisataan di Bali ditentukan juga dimaksud pada ayat (1) meliputi oleh keberadaan pramuwisata. Untuk hukum dan administrasi, pengetahuan mengatur pramuwisata di Bali maka WHNQLVGDQSULODNX´ Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Untuk memberikan dasar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 hukum pengaturan pariwisata di tentang Pramuwisata. Dalam Peraturan Daerah maka pemerintah pada tanggal daerah ini diatur antara lain mengenai 16 Januari 2009 menetapkan Undang- penggolongan dan ruang lingkup Undang Nomor 10 Tahun 2009 pramuwisata, persyaratan, pelaksanaan tentang Kepariwisataan. Undang- tugas pramuwisata, pembinaan dan Undang ini menggantikan Undang- pengawasan, dan penyidikan. Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Pasal 4 Peraturan Daerah Kepariwisataan yang dianggap tidak Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2008 sesuai lagi dengan perkembangan tentang Pramuwisata menentukan ; kepariwisataan. Pasal 18 Undang- Untuk menjadi Pramuwisata wajib Undang Nomor 10 Tahun 2009 memiliki Sertifikat Pramuwisata dan menentukan Pemerintah dan/atau KTPP yang diterbitkan oleh Gubernur. Pemerintah daerah mengatur dan Gubernur dapat menunjuk Kepala mengelola urusan kepariwisataan 2 sesuai dengan ketentuan peraturan kepada Pemerintah atau Pemerintah perundang-undangan. Dalam Pasal 29 Daerah´ GDQ D\DW Q\D PHQHQWXNDQ hurup c Undang-Undang Nomor 10 ³Ketentuan lebih lanjut mengenai tata Tahun 2009 ditentukan bahwa cara pendaftaran sebagaimana Pemerintah provinsi berwenang : dimaksud pada ayat (1) diatur dengan melaksanakan pendaftaran, pencatatan, Peraturan Menteri´ dan pendataan pendaftaran usaha Atas dasar ketentuan Pasal 15 pariwisata. ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dari ketentuan Pasal 29 hurup c Nomor 10 Tahun 2009, Menteri tersebut diatas terlihat bahwa salah satu Kebudayaan dan Pariwisata kewenangan Pemerintah provinsi menetapkan Peraturan Menteri adalah melaksanakan pendaftaran, Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: pencatatan, dan pendataan pendaftaran PM.92/HK.501/MKP/2010 tentang usaha pariwisata. Sementara itu Pasal Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa 14 ayat (1) hurup k Undang-Undang Pramuwisata. Pasal 1 angka 2 Nomor 10 Tahun 2009 menentukan Peraturan Menteri Kebudayaan dan bahwa usaha pariwisata itu meliputi Pariwisata Nomor : antara lain : usaha jasa pramuwisata; PM.92/HK.501/MKP/2010 Sedangkan ayat (2) nya PHQ\HEXWNDQ³8VDKDJasa Pramuwisata menentukan Usaha pariwisata selain yang selanjutnya disebut usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pariwisata adalah usaha penyediaan diatur dengan Peraturan Menteri. dan/atau pengoordinasian tenaga Selanjutnya Pasal 15 ayat (1) pemandu wisata untuk memenuhi Undang Undang Nomor 10 Tahun kebutuhan wisatawan dan/atau PHQHQWXNDQ ³Untuk dapat kebutuhan biro perjalanan wisata´. menyelenggarakan usaha pariwisata Selanjutnya pasal 3 ayat (1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, menentukan pendaftaran usaha pengusaha pariwisata wajib pariwisata ditujukan kepada Bupati mendaftarkan usahanya terlebih dahulu atau Walikota tempat kedudukan 3 kantor. Ayat (2) nya menentukan dikatakan Ketua DPD HPI Bali, Sangtu pendaftaran usaha pariwisata untuk Subaya1 mengatakan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta ³Permenbudpar ditujukan kepada Gubernur. Berkaitan No.PM.92/HK.501/MKP/2010 mengacu pada UU Otonomi dengan pengawasan, pasal 21 Daerah mengarahkan menentukan Bupati, Walikota dan/atau kewenangan penertiban pramuwisata ilegal ke Gubernur melakukan pengawasan kabupaten/kota. Ini praktis dalam rangka pendaftaran usaha harapan Pemprop Bali menangani permasalahan pariwisata dimana pengawasan ini pariwisata termasuk dapat meliputi pemeriksaan sewaktu- pramuwisata ilegal dengan konsep manajemen satu pulau waktu ke lapangan untuk memastikan menjadi terancam pupus. kesesuaian kegiatan usaha dengan Dijelaskannya, pemberlakuan Permenbudpar ini membuat Daftar Usaha Pariwisata. Diparda Bali terkesan setengah Dengan ditetapkannya hati dalam penanganan guide ilegal. Pengamanan Perda Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pramuwisata yang dilakukan Pariwisata Nomor: Satpol PP Propinsi Bali juga kurang optimal karena masalah PM.92/HK.501/MKP/2010 terlihat kewenangannya mengacu pada adanya konflik norma antara ketentuan Permenbudpar No.PM.92/HK.501/MKP/2010 pasal 4 dan pasal 12 Peraturan daerah berada di pemerintah tingkat II. Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2008 Dipaparkan, pemerintah kabupaten/kota sebagai raja dengan pasal 3 dan pasal 21 Peraturan kecil yang diberikan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata kewenangan mengatur dan penanganan guide ilegal belum Nomor: PM.92/HK.501/MKP/2010. siap dari sisi aturan termasuk Sebagai implikasinya terjadi keraguan administrasi. Dalam kondisi seperti ini perlindungan pihak Pemerintah Provinsi Bali dalam terhadap pramuwisata berlisensi pelaksanaan pengawasan terhadap di bawah HPI menjadi kegiatan pramuwisata illegal yang 1 beroperasi di Bali seperti yang www.bisnisbali.com/2012/09/27/news/.../ju.h tml - available tgl 31 Oktober 2012 4
no reviews yet
Please Login to review.