jagomart
digital resources
picture1_Thermal Analysis Pdf 63487 | 44099 Id Pengawasan Terhadap Pramuwisata Di Provinsi Bali


 265x       Tipe PDF       Ukuran file 0.17 MB       Source: media.neliti.com


Thermal Analysis Pdf 63487 | 44099 Id Pengawasan Terhadap Pramuwisata Di Provinsi Bali

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 25 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                      PENGAWASAN TERHADAP PRAMUWISATA DI PROVINSI BALI 
                                                                                    Oleh 
                                                                             I Ketut Suparta 
                                            Program Studi S2 Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Pemerintahan 
                                                                                         
                               ABSTRACT 
                                             This research is based on a gap that happened in arranging tour guides in 
                               Bali  in  which  there  are  norms  conflict  between  the  regional  regulation  of  Bali 
                               Province Number 5 Year 2008 on Tour Guide and the Regulation of Cultural and 
                               Tourism  Minister  Number:  PM.92/HK.501/MKP/2010  on  The  Registration 
                               Procedure of Tour Guides Business which causes the Government of Bali Province 
                               doubtful  in  doing  the  authority  of  controling.  In  this  research  is  discussed  two 
                               problem namely the authority of Bali Province Government in arranging the tour 
                               guides business and controlling the tour guides. From the research which is conduct 
                               with  statute  approach  and  the  law  concept  analysis  approach  that  is  analyzed  by 
                               systematization, evaluation, argumentation and description method, it is known that 
                               the Bali Province Government has attribution authority  which is strict for arranging 
                               the tour guides business and this matter implies on the authority to conduct control 
                               that includes law and administration, technical ability and tour guides behavior. Since 
                               regional regulation made by the autonomous government structure with autonomous 
                               autorithy then the regulation that arranges specified authority for that region remains 
                               valid. 
                                
                               Keywords : authority , control, tour guide 
                                
                                
                               I.      PENDAHULUAN                                           pilihan              meliputi              urusan 
                               1.1.   Latar Belakang                                         pemerintahan  yang  secara  nyata  ada 
                                         Urusan  pariwisata  merupakan                       dan  berpotensi  untuk  meningkatkan 
                               salah satu urusan pilihan yang  terkait                       kesejahteraan          masyarakat          sesuai   
                               erat  dengan  potensi  unggulan  dan                          dengan kondisi, kekhasan, dan potensi 
                               kekhasan  daerah.  Pasal  13  ayat  (2)                       unggulan daerah yang bersangkutan´. 
                               Undang-Undang  Nomor  32  Tahun                               Sedangkan  penjelasan  Pasal  13  ayat 
                                          PHQHQWXNDQ             ³Urusan               (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 
                               pemerintahan  provinsi  yang  bersifat                        2004  menyebutkan  yang    dimaksud  
                                                                                        1 
                                
                            dengan  ³XUXVan  pemerintahan  yang                    Dinas  untuk  menerbitkannya  setelah 
                            secara   nyata   ada´  dalam ketentuan                permohonan           diajukan         dengan 
                            ini  sesuai  dengan  kondisi,  kekhasan                melengkapi          persyaratan         yang 
                            dan potensi  yang dimiliki antara lain                 ditentukan     melalui     Kepala  Dinas. 
                            pertambangan,  perikanan,  pertanian,                  Selanjutnya      mengenai       pengawasan 
                            perkebunan, kehutanan, pariwisata.                     diatur    dalam  pasal  12  ayat  (1) 
                                    Bali    merupakan  salah  satu                 PHQHQWXNDQ          ³3HPELQDDQ          GDQ
                            daerah     tujuan     wisata     utama      di         pengawasan        terhadap     pramuwisata 
                            Indonesia bagian tengah menempatkan                    GLODNXNDQ ROHK *XEHUQXU´ VHODQMXWQ\D
                            pariwisata  sebagai  salah  satu  sumber               D\DW  Q\D PHQHQWXNDQ ³3HPELQDDQ
                            pendapatan       daerah.     Perkembangan              dan       pengawasan           sebagaimana 
                            kepariwisataan di Bali ditentukan juga                 dimaksud  pada  ayat  (1)  meliputi 
                            oleh  keberadaan  pramuwisata.  Untuk                  hukum dan  administrasi,  pengetahuan 
                            mengatur  pramuwisata  di  Bali  maka                  WHNQLVGDQSULODNX´ 
                            Pemerintah  Provinsi  Bali  menetapkan                         Untuk        memberikan         dasar 
                            Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008                    hukum       pengaturan      pariwisata      di 
                            tentang Pramuwisata. Dalam Peraturan                   Daerah maka pemerintah pada tanggal 
                            daerah ini diatur antara lain  mengenai                16 Januari 2009 menetapkan Undang-
                            penggolongan        dan    ruang     lingkup           Undang    Nomor  10  Tahun  2009 
                            pramuwisata, persyaratan, pelaksanaan                  tentang      Kepariwisataan.        Undang-
                            tugas  pramuwisata,  pembinaan  dan                    Undang  ini  menggantikan  Undang-
                            pengawasan, dan penyidikan.                            Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang 
                                    Pasal     4    Peraturan      Daerah           Kepariwisataan  yang  dianggap  tidak 
                            Provinsi  Bali  Nomor  5  Tahun  2008                  sesuai    lagi   dengan  perkembangan 
                            tentang  Pramuwisata  menentukan  ;                    kepariwisataan.  Pasal  18  Undang-
                            Untuk  menjadi  Pramuwisata  wajib                     Undang  Nomor  10  Tahun  2009 
                            memiliki  Sertifikat  Pramuwisata  dan                 menentukan         Pemerintah       dan/atau 
                            KTPP yang diterbitkan oleh Gubernur.                   Pemerintah      daerah      mengatur      dan 
                            Gubernur  dapat  menunjuk  Kepala                      mengelola       urusan       kepariwisataan 
                                                                              2 
                             
                      sesuai  dengan  ketentuan  peraturan        kepada  Pemerintah  atau  Pemerintah 
                      perundang-undangan.  Dalam  Pasal  29       Daerah´ GDQ D\DW Q\D PHQHQWXNDQ
                      hurup  c  Undang-Undang  Nomor  10          ³Ketentuan lebih lanjut mengenai tata 
                      Tahun    2009     ditentukan   bahwa        cara    pendaftaran     sebagaimana 
                      Pemerintah   provinsi  berwenang  :         dimaksud pada ayat (1) diatur dengan 
                      melaksanakan pendaftaran, pencatatan,       Peraturan Menteri´ 
                      dan   pendataan   pendaftaran  usaha              Atas  dasar  ketentuan  Pasal  15 
                      pariwisata.                                 ayat (1)  dan ayat (2) Undang-Undang 
                             Dari ketentuan Pasal 29 hurup c      Nomor  10  Tahun  2009,  Menteri 
                      tersebut diatas terlihat bahwa salah satu   Kebudayaan       dan       Pariwisata 
                      kewenangan     Pemerintah    provinsi       menetapkan     Peraturan     Menteri 
                      adalah   melaksanakan    pendaftaran,       Kebudayaan  dan  Pariwisata  Nomor: 
                      pencatatan, dan pendataan pendaftaran       PM.92/HK.501/MKP/2010        tentang 
                      usaha  pariwisata.  Sementara  itu  Pasal   Tata  Cara  Pendaftaran  Usaha  Jasa 
                      14  ayat  (1)  hurup  k  Undang-Undang      Pramuwisata.   Pasal   1   angka   2 
                      Nomor  10  Tahun  2009  menentukan          Peraturan  Menteri  Kebudayaan  dan 
                      bahwa  usaha  pariwisata  itu  meliputi     Pariwisata         Nomor            : 
                      antara lain : usaha jasa pramuwisata;       PM.92/HK.501/MKP/2010 
                             Sedangkan    ayat   (2)   nya        PHQ\HEXWNDQ³8VDKDJasa Pramuwisata 
                      menentukan  Usaha  pariwisata  selain       yang   selanjutnya   disebut   usaha 
                      sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)      pariwisata  adalah  usaha  penyediaan 
                      diatur dengan Peraturan Menteri.            dan/atau   pengoordinasian    tenaga 
                             Selanjutnya  Pasal  15  ayat  (1)    pemandu  wisata  untuk  memenuhi 
                      Undang  Undang  Nomor  10  Tahun            kebutuhan     wisatawan     dan/atau 
                         PHQHQWXNDQ   ³Untuk    dapat       kebutuhan  biro  perjalanan  wisata´. 
                      menyelenggarakan  usaha  pariwisata         Selanjutnya   pasal   3   ayat   (1) 
                      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14,        menentukan     pendaftaran     usaha 
                      pengusaha       pariwisata      wajib       pariwisata  ditujukan  kepada  Bupati 
                      mendaftarkan usahanya terlebih dahulu       atau  Walikota   tempat   kedudukan 
                                                              3 
                       
                        kantor.  Ayat  (2)  nya  menentukan            dikatakan Ketua DPD HPI Bali, Sangtu 
                        pendaftaran  usaha  pariwisata  untuk          Subaya1 mengatakan,  
                        Daerah    Khusus     Ibukota    Jakarta                  ³Permenbudpar 
                        ditujukan kepada Gubernur. Berkaitan                  No.PM.92/HK.501/MKP/2010 
                                                                              mengacu  pada  UU  Otonomi 
                        dengan     pengawasan,      pasal    21               Daerah             mengarahkan 
                        menentukan Bupati, Walikota dan/atau                  kewenangan            penertiban 
                                                                              pramuwisata       ilegal      ke 
                        Gubernur     melakukan     pengawasan                 kabupaten/kota.    Ini   praktis 
                        dalam    rangka    pendaftaran    usaha               harapan      Pemprop        Bali 
                                                                              menangani         permasalahan 
                        pariwisata    dimana  pengawasan  ini                 pariwisata             termasuk 
                        dapat  meliputi  pemeriksaan  sewaktu-                pramuwisata     ilegal   dengan 
                                                                              konsep  manajemen  satu  pulau 
                        waktu ke lapangan untuk memastikan                    menjadi     terancam     pupus. 
                        kesesuaian  kegiatan  usaha  dengan                   Dijelaskannya,    pemberlakuan 
                                                                              Permenbudpar     ini   membuat 
                        Daftar Usaha Pariwisata.                              Diparda Bali terkesan setengah 
                               Dengan            ditetapkannya                hati  dalam  penanganan  guide 
                                                                              ilegal.   Pengamanan      Perda 
                        Peraturan  Menteri  Kebudayaan  dan                   Pramuwisata  yang  dilakukan 
                        Pariwisata                     Nomor:                 Satpol  PP  Propinsi  Bali  juga 
                                                                              kurang optimal karena masalah 
                        PM.92/HK.501/MKP/2010           terlihat              kewenangannya  mengacu  pada 
                        adanya konflik norma antara ketentuan                 Permenbudpar 
                                                                              No.PM.92/HK.501/MKP/2010 
                        pasal 4 dan pasal 12 Peraturan daerah                 berada di pemerintah tingkat II.  
                        Provinsi  Bali  Nomor  5  Tahun  2008                 Dipaparkan,          pemerintah 
                                                                              kabupaten/kota    sebagai   raja 
                        dengan pasal 3 dan pasal 21 Peraturan                 kecil      yang        diberikan 
                        Menteri  Kebudayaan  dan  Pariwisata                  kewenangan      mengatur    dan 
                                                                              penanganan guide ilegal belum 
                        Nomor:      PM.92/HK.501/MKP/2010.                    siap  dari  sisi  aturan  termasuk 
                        Sebagai  implikasinya  terjadi  keraguan              administrasi.  Dalam  kondisi 
                                                                              seperti    ini     perlindungan 
                        pihak Pemerintah Provinsi Bali dalam                  terhadap pramuwisata berlisensi 
                        pelaksanaan    pengawasan      terhadap               di    bawah     HPI     menjadi 
                                                                                                                                   
                                                                                                     
                        kegiatan  pramuwisata  illegal  yang                     1 
                        beroperasi   di   Bali   seperti  yang         www.bisnisbali.com/2012/09/27/news/.../ju.h
                                                                       tml - available  tgl 31 Oktober 2012 
                                                                  4 
                         
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pengawasan terhadap pramuwisata di provinsi bali oleh i ketut suparta program studi s ilmu hukum konsentrasi pemerintahan abstract this research is based on a gap that happened in arranging tour guides which there are norms conflict between the regional regulation of province number year guide and cultural tourism minister pm hk mkp registration procedure business causes government doubtful doing authority controling discussed two problem namely controlling from conduct with statute approach law concept analysis analyzed by systematization evaluation argumentation description method it known has attribution strict for matter implies to control includes administration technical ability behavior since made autonomous structure autorithy then arranges specified region remains valid keywords pendahuluan pilihan meliputi urusan latar belakang yang secara nyata ada pariwisata merupakan dan berpotensi untuk meningkatkan salah satu terkait kesejahteraan masyarakat sesuai erat dengan potensi un...

no reviews yet
Please Login to review.