Authentication
168x Tipe PDF Ukuran file 0.10 MB Source: media.neliti.com
JURNAL ONLINE INSAN AKUNTAN, Vol.1, No.2, Desember 2016, 377-390 E-ISSN: 2528-0163 377 Perbandingan Kode Etik Profesi Akuntansi di Indonesia 1,* 2 Nurhidayati , Armanto Witjaksono 1 Sekretaris; Akademi Sekretari dan Manajemen Bina Sarana Informatika; Jl.Jatiwaringin Raya No.18,Jakarta Timur,Telp. 8462050 e-mail: nurhidayati.nht@bsi.ac.id 2 Akuntansi dan Keuangan; Fakultas Ekonomi dan Komunikasi; Universitas Bina Nusantara; Jl.K.H. Syahdan No. 9 Palmerah, Jakarta 11480, telp 021-5345830 fax: 021-5300244; e-mail: armanto@binus.ac.id * Korespondensi: e-mail: nurhidayati.nht@bsi.ac.id Diterima:16 November 2016; Review:20 November 2016; Disetujui:29 November 2016 Cara sitasi: Nurhidayati, Witjaksono A. 2016. Perbandingan Kode Etik Profesi Akuntansi di Indonesia. Jurnal Online Insan Akuntan. 1 (2): 377 - 390. Abstrak: Penelitian ini bertujuan melakukan penelahaan atas kode etik dari 3 organisasi profesi, yakni: Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan Asosiasi Auditor Interen Pemerintah Indonesia (AAIPI). Metode dalam Pengumpulan data adalah kepustakaan dengan menggunakan data primer. Penelitian ini dilakukan dengan cara perbandingan. Hasil penelaahan membuktikan bahwa ke-3 kode etik memiliki kesamaan dalam hal prinsip dasar etika yakni terkait integritas, Objektivitas, Kerahasiaan, Kompetensi dan Perilaku Profesional. Ke-3 kode etik juga memiliki perbedaaan dalam hal kode etik terkait senioritas anggota dan Benturan Kepentingan. Perbedaan tersebut disebabkan latar belakang para anggota dari masing-masing organisasi profesi. IAI memiliki keanggotaan yang paling inklusif dibandingkan IAPI dan AAIPI. AAIPI adalah organisasi yang paling ekslusif dibandinglan IAPI dan IAI. Rekomendasi yang diberikan antara lain bagi IAPI dan AAIPI untuk PHPSHUWLPEDQJNDQNRGHHWLNNKXVXVGLWXMXNDQEDJL³$QJJRWD6HQLRU´VHEDJDL\DQJGLDWXUGDODPNRGH HWLN,$,EDJLSDUD³$NXQWDQ3URIHVLRQDO6HQLRU´ Kata kunci: Benturan Kepentingan, Integritas, Objektivitas, Kerahasiaan, Kompetensi, Abstract: This research aimed to review of the code of conduct of the three professional organizations, namely: Institute of Indonesia Chartered Accountants (IAI), the Indonesian Institute of Accountants (IAPI), and the Association of Internal Auditors Government of Indonesia (AAIPI). Research method was literatur review using primary data. The review proves that all three have a common code of conduct in terms of the basic principles of ethics which is related to the integrity, objectivity, confidentiality, competence and Professional Conduct. All of three code of ethics also have differences in terms of the code of conduct related to the seniority of members and Conflict of Interest. The differences are due to the background of the members of their respective professional organizations. IAI has the most inclusive membership than IAPI and AAIPI. AAIPI is the most exclusive organization compared with IAPI and IAI. Recommendations are given, among others, for IAPI and AAIPI to consider a code of conduct specifically intended for "Senior Member" as set out in the code of conduct IAI for the "Senior Professional Accountants". Keywords: Conflict of Interest, Integrity, Objectivity, Secrecy, Competency. 1. Pendahuluan yang paling diminati masyarakat. Data Progam Studi Akuntansi menunjukkan bahwa Indonesia pada merupakan salah satu progam studi saat ini memiliki lebih dari 265 ribu Copyright@2016. P2M AAK BINA INSANI 378 E-ISSN: 2528-0163; 377-390 mahasiwa akuntansi aktif yang berasal mengandalkan keahlian dan ketrampilan dari 589 perguruan tinggi di seluruh yang tinggi serta punya komitmen Indonesia, dengan lulusan lebih dari 35 pribadi yang mendalam atas ribu mahasiswa akuntansi per tahun. pekerjaannya. Profesional identik Salah satu penyebabnya adalah dengan mutu, komitmen, tanggung banyaknya pilihan profesi yang dapat jawab dan bayaran tinggi. Berdasarkan dimasuki oleh lulusan progam studi hal diatas ciri-ciri profesi adalah adanya akuntansi, semisal Akuntan Manajemen, keahlian dan ketrampilan khusus, Akuntan Publik, Akuntan Pendidik, dan pengabdian kepada masyarakat, adanya masih banyak yang Iainnya. Profesi izin khusus untuk menjalankan profesi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut, adanya organisasi profesi, dan adalah bidang pekerjaan yang dilandasi komitmen moral yang tinggi dalam pendidikan keahlian tertentu bentuk aturan khusus yang biasa disebut (keterampilan, kejuruan, dsb). kode etik. Kode etik merupakan kaedah Sedangkan menurut Sony Keraf profesi moral bagi orang-orang yang dirumuskan sebagai pekerjaan yang menjalankan profesi tersebut. Kode etik dilakukan sebagai nafkah hidup dengan ini berisi tuntutan keahlian dan mengandalkan keahlian dan ketrampilan komitmen moral yang berada diatas yang tinggi dengan melibatkan tingkat rata-rata tuntutan bagi orang komitmen pribadi (moral) yang kebanyakan dan tuntutan minimal yang mendalam. Dengan demikian orang harus dipenuhi dan tidak boleh profesional adalah orang yang dilanggar bagi pengemban profesi melakukan pekerjaan purna waktu dan tersebut. Kode etik bermaksud hidup dari pekerjaan itu dengan melindungi masyarakat dari (Nurhidayati) Perbandingan Kode Etik « JURNAL ONLINE INSAN AKUNTAN E-ISSN: 2528-0163; 377-390 379 kemungkinan dirugikan oleh kelalaian 7. Adanya organisasi sebagai wujud baik secara sengaja atau tidak dari kaum tanggung jawab sosial. profesional, selain itu bertujuan Agar dapat diakui sebagai suatu melindungi keluhuran profesi tersebut profesi maka para profesional dari perilaku-perilaku yang tidak baik bergabung dalam suatu organisasi orang-orang yang mengaku diri profesi. Dimana organisasi profesi profesional. tersebut mengatur dan membina para Khusus Akuntansi dapat anggotanya agar masyarakat dikatakan sebagai suatu profesi karena mendapatkan manfaat yang optimal dari memiliki Karakteristik Profesi sebagai keberadaan suatu profesi. berikut: Salah satu hal yang harus diatur 1. Memiliki "body of Knowledge" Oleh organisasi profesi adalah kode etik khusus profesi. Dalam tulisan ini dibahas 2. Adanya pendidikan resmi untuk mengenai kode etik yang dikeluarkan memperoleh pengetahuan tertentu oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), 3. Adanya standar kualifikasi profesi Institut Akuntan Publik Indonesia yang mengatur ijin profesi (IAPI) dan Asosiasi Auditor Interen 4. Adanya standar perilaku yang Pemerintah Indonesia (AAIPI). mengatur hubungan antara praktisi Pemilihan ini didasarkan pertimbangan dengan klien, rekan kerja dan bahwa ketiga organisasi tersebut adalah publik. yang paling dikenal oleh masyarakat, 5. Pengakuan terhadap status terutama mahasiswa akuntansi. 6. Bertanggung jawab sosial atas Ikatan Akuntan Indonesia yang pekerjaan yang dilakukan selanjutnya disebut IAI, adalah (Nurhidayati) Perbandingan Kode Etik « 380 E-ISSN: 2528-0163; 377-390 organisasi profesi yang menaungi masih dilakukan hingga 3 Pebruari 2017 seluruh Akuntan Indonesia. Sebutan IAI atas 53.800 Akuntan Beregister Negara. dalam Bahasa Inggris adalah Institute of Institut Akuntan Publik Indonesia Chartered Accountants. Indonesia (IAPI) adalah satu-satunya IAI menjadi satu-satunya wadah Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang mewakili profesi akuntan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Indonesia secara keseluruhan, baik yang Undang nomor 5 tahun 2011 tentang berpraktik sebagai akuntan sektor Akuntan Publik dan peraturan publik, akuntan sektor privat, akuntan pelaksanaan melalui Keputusan Menteri pendidik, akuntan publik, akuntan Keuangan Nomor 443/KMK.01/2011 manajemen, akuntan pajak, akuntan dan Peraturan Menteri Keuangan forensik, dan lainnya. Secara Nomor 17/PMK.01/2008. IAPI adalah kelembagaan IAI didukung dengan satusatunya institusi yang mendapat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) kewenangan untuk menyelenggarakan Nornor 263 (KMK.01/2014) tanggal 17 Sertifikasi Akuntan Publik. Juni 2014 tentang Penetapan Ikatan Sertifikasi Certified Public Akuntan Indonesia Sebagai Asosiasi Accountant of Indonesia disingkat CPA Profesi Akuntan. Perlu diketahui bahwa of Indonesia atau CPA, merupakan Dengan adanya PMK No. sebutan (designation) sertifikasi 25/PMK.Ol/2014 tentang Akuntan tertinggi profesi akuntan publik di Beregister Negara dan KMK No. Indonesia dan merupakan satu-satunya 263/KMK.01/2014, semua akuntan sertifikasi akuntan publik di Indonesia. beregister negara wajib menjadi anggota Asosiasi Auditor Intern IAI. Proses registrasi anggota saat ini Pemerintah Indonesia disingkat AAIPI (Nurhidayati) Perbandingan Kode Etik «
no reviews yet
Please Login to review.