Authentication
159x Tipe PDF Ukuran file 0.28 MB Source: eprints.ums.ac.id
ANALISIS FAKTOR-FAKTOR BERPENGARUH TERHADAP RENDAHNYA PENERAPAN KODE ETIK PROFESI INSINYUR PADA PEMBANGUNAN RUANG POLIKLINIK RSUD dr. SOEROTO KABUPATEN NGAWI Agus Hariyanto Program Studi Magister Teknik Sipil, Jurusan Managemen Infratruktur, Universitas Muhammadiyah Surakarta agus10hariyanto@gmail.com ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor berpengaruh terhadap rendahnya penerapan kode etik profesi insinyur pada pembangunan ruang poliklinik RSUD dr. Soeroto Kabupaten Ngawi. Alasan dilakukannya penelitian ini adalah karena adanya tren penyimpangan yang semakin tinggi dalam bidang konstruksi. Hal tersebut merupakan cermin dari semakin tingginya pelanggaran terhadap kode etik profesi insinyur. Desain penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif untuk membuat deskripsi secara sistematis, faktual dan akurat mengenai hubungan antar fenomena yang diselidiki. Lokasi penelitian dipilih secara purposive dengan pertimbangan bahwa proyek tersebut merupakan pekerjaan dengan nilai terbesar pada saat itu dan memiliki penyimpangan bidang konstruksi paling populer di Kabupaten Ngawi hingga ke Pengadilan Tipikor. Metode pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Wawancara dilakukan terhadap informan dari pihak RSUD, pelaksana, pengawas, dan peserta lelang lainnya. Observasi dilakukan secara partisipasi pasif. Dan dokumentasi berupa pengumpulan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Jawa Timur, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Ngawi atas pembangunan ruang poliklinik RSUD dr. Soeroto Kabupaten Ngawi. Berdasarkan hasil penelitian, maka analisis empat faktor berpengaruh terhadap rendahnya penerapan kode etik profesi insinyur pada pembangunan ruang poliklinik RSUD dr. Soeroto Kabupaten Ngawi adalah faktor komitmen, sumber daya manusia (SDM), kebijakan, dan konflik kepentingan. Faktor komitmen yang rendah tampak pada pelaksana yang ditandai dengan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain tanpa adanya dokumen yang jelas. Faktor SDM tampak pada pihak pemilik pekerjaan dimana terdapat rendahnya kuantitas dan ketidaksesuaian profesi tenaga teknis. Faktor kebijakan ditandai dengan tidak dimilikinya aturan secara jelas yang mengatur mengenai kode etik profesi insinyur di Kabupaten Ngawi sehingga tidak ada jaminan perlindungan kepada pemilik pekerjaan dan ancaman sanksi kepada pelaksana proyek yang melanggar kode etik profesi insinyur di Kabupaten Ngawi. Sementara itu, faktor konflik kepentingan muncul pada pihak pemilik pekerjaan dan pengawas. Adanya kekuasaan yang menjadi backing pelaksana yang menyebabkan pemilik pekerjaan kurang bisa tegas melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh pelaksana karena merupakan bawahan. Sedangkan pihak pengawas cenderung membiarkan pelaksana karena alasan eksistensi perusahaan. Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan, empat faktor yang mempengaruhi rendahnya penerapan kode etik profesi insinyur dalam pembangunan ruang poliklinik RSUD dr. Soeroto Kabupaten Ngawi telah terbukti, yaitu : faktor komitmen, sumber daya manusia (SDM), kebijakan, dan konflik kepentingan. Sedangkan rekomendasi bagi Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam rangka meningkatkan kode etik insinyur adalah penegakan hukum terhadap penyimpangan baik komitmen antar aktor ataupun kebijakan yang diambil. Peningkatan profesionalisme sumber daya manusia yang terlibat dalam panitia pengadaan mulai proses lelang, pelaksanaan sampai dengan pemeliharaan pekerjaan. Peningkatan komitmen setiap aktor, seperti : penandatanganan pakta integritas oleh insinyur. Pada akhirnya, penerapan kode etik profesi insinyur diharapkan dapat melindungi pengguna jasa, khususnya pemerintah daerah Kabupaten Ngawi. Kata kunci : Kode Etik Profesi Insinyur, Komitmen, SDM, Kebijakan, Konflik Kepentingan PENDAHULUAN standar maupun kriteria profesional. Dan hal Banyaknya penyimpangan yang masih tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran terjadi mendorong berbagai pihak untuk kembali terhadap kode etik profesi insinyur (Harris, 1995). mengkaji pentingnya penerapan kode etik profesi Salah satu pasal dalam Fundamental Canon insinyur didalam setiap pekerjaan konstruksi. Hal mengemukakan bahwa setiap insinyur harus ini dianggap penting karena penyimpangan tersebut bertindak sedemikian rupa untuk menegakkan dan merupakan bentuk cerminan pelanggaran terhadap meningkatkan kehormatan, integritas, dan martabat perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang profesi teknik dan harus bertindak secara intoleransi mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau terhadap penyuapan, penipuan dan korupsi. Dengan kurang dapat dipertanggungjawabkan menurut adanya kode etik profesi, maka akan ada semacam aturan yang bisa dijadikan guideline untuk yang semestinya menjadi pedoman utama dalam melindungi kepentingan masyarakat umum. pekerjaan sebuah konstruksi tidak ditegakkan dalam Disamping itu kode etik profesi ini juga bisa pekerjaan pembangunan poliklinik. dipakai untuk membangun image dan menjaga integritas maupun reputasi profesi, serta KAJIAN PUSTAKA memberikan gambaran tentang keterkaitan Konsep Etika : Kata etika berasal dari kata ethos hubungan antara pemberi dengan pengguna jasa (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak keprofesian. Ketika kode etik profesi ini menjadi kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika acuan oleh setiap insinyur, bukan tidak mungkin akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh penyimpangan didalam pekerjaan konstruksi individu ataupun kelompok untuk menilai apakah menjadi tidak ada. Pentingnya penerapan kode etik tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu profesi insinyur di Indonesia sejatinya telah banyak salah atau benar, buruk atau baik. Menurut Martin diterapkan oleh berbagai instansi khususnya instansi (1993), etika didefinisikan sebagai “the discipline pemerintah. Said Didu Ketua Persatuan Insinyur which can act as the performance index or Indonesia (PII) mengemukakan saat ini sudah ada 10 reference for our control system”. Dengan lembaga kementerian dan 30 perusahaan besar yang demikian, etika akan memberikan semacam batasan menandatangani tekad menegakkan profesi insinyur maupun standar yang akan mengatur pergaulan dengan cara tidak menggarap proyek-proyek berbau manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam korupsi. Lembaga yang bertekad menegakkan etika pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan profesi insinyur itu diantaranya Kementerian seni pergaulan manusia, etika ini kemudian Pekerjaan Umum, Kementerian Pertahanan, PT. dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang Pertamina, PT. PLN, PT. Jasa Marga, Tbk, dan PT. secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan Telkom, Tbk. Penyimpangan bidang konstruksi prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang paling populer di Kabupaten Ngawi hingga sampai dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menghakimi segala macam tindakan yang terjadi pada pembangunan poliklinik Rumah Sakit secara logika-rasional umum (common sense) Umum Daerah (RSUD) dr. Soeroto Kabupaten dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan Ngawi. Proyek bernilai Rp. 9.029.026.000,- demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut tersebut juga tak lepas dari penyimpangan yang dengan “self control”, karena segala sesuatunya mencerminkan rendahnya penerapan kode etik dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan profesi insinyur didalam proses pelaksanaannya. kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Data Badan Pemeriksa Keuangan Republik Konsep profesi : Istilah profesi telah dimengerti Indonesia (BPK RI) Jawa Timur menyebutkan oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan bahwa terdapat kerugian daerah sebesar dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh Rp.139.681.491,65,- berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang pembangunan ruang poliklinik RSUD dr. Soeroto yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian Kabupaten Ngawi yang dikerjakan oleh Pelaksana saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga dari Surabaya (Laporan Hasil Pemeriksaan Badan belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Jawa penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek Timur Nomor 115/S/XVIII.JATIM/05/2010 tanggal pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan 18 Mei 2010). Sementara itu, perkara mark up penerapan dalam praktek. proyek poliklinik RSUD tersebut mengundang Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang perhatian serius Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa selalu melekat pada profesi, yaitu : Timur, itu tak lepas dari hasil audit Badan 1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat Jawa Timur yang menyebutkan bahwa kerugian pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang negara menyentuh angka Rp. 1 miliar. Dugaan bertahun-tahun. tersebut berujung pada ditetapkannya tiga tersangka 2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat yang diduga terlibat dalam penyimpangan proyek, tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi yakni : kuasa direktur pelaksana, PPTK dan mendasarkan kegiatannya pada kode etik konsultan pengawas (Jawa Pos, 22 Oktober 2011). profesi. Dari data penyimpangan diatas terlihat bahwa 3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya pelaksanaan pembangunan ruang poliklinik RSUD setiap pelaksana profesi harus meletakkan dr. Soeroto Kabupaten Ngawi mengindikasikan kepentingan pribadi di bawah kepentingan rendahnya penerapan kode etik insinyur masyarakat. didalamnya. Profesionalisme kerja seorang insinyur 4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan profesi itu sendiri. Instansi dari luar bisa dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai- menganjurkan membuat kode etik dan barang kali nilai kemanusiaan berupa keselamatan, dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan maka untuk menjalankan suatu profesi harus oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat terlebih dahulu ada izin khusus. berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus 5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari menjadi hasil Self Regulation (pengaturan diri) dari suatu profesi. profesi. Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas perilaku yang berada di atas rata-rata. Di satu pihak dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi lebih memperjelas, mempertegas dan merinci di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna perilaku yang baik dalam rangka kepentingan walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode dan bidang kegiatan menerapkan suatu standar etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan baik. apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan Konsep kode etik profesi : Kode etik yaitu norma dan tidak boleh dilakukan oleh seorang atau azas yang diterima oleh suatu kelompok professional. tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di Prinsip-prinsip etika profesi : masyarakat maupun di tempat kerja. Menurut 1. Tanggung jawab Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, tentang a. Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun terhadap hasilnya. 1974, tentang Pokok-pokok Kepegawaian, kode b. Terhadap dampak dari profesi itu untuk etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan kehidupan orang lain atau masyarakat pada perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam umumnya. kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya 2. Keadilan : Prinsip ini menuntut kita untuk tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral haknya. suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui 3. Otonomi : Prinsip ini menuntut agar setiap kaum ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan profesional memiliki dan di beri kebebasan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. dalam menjalankan profesinya. Profesi adalah suatu moral community (masyarakat Peranan etika dalam profesi : moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai a. Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu bersama. Kode etik profesi dapat menjadi atau dua orang, atau segolongan orang saja, penyeimbang segi-segi negatif dari suatu profesi, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, sehingga kode etik ibarat kompas yang bahkan kelompok yang paling kecil yaitu menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok dimata masyarakat. diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika mengatur kehidupan bersama. terapan, sebab dihasilkan berkat penerapan b. Salah satu golongan masyarakat yang pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis dalam pergaulan baik dengan kelompok atau tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan masyarakat umumnya maupun dengan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi sesama anggotanya, yaitu masyarakat refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi profesional. Golongan ini sering menjadi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah pusat perhatian karena adanya tata nilai yang bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau pegangan para anggotanya. instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh c. Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam antara mereka yang bekerja pada proyek-proyek manakala perilaku-perilaku sebagian para sipil dan mereka yang bekerja pada proyek-proyek anggota profesi yang tidak didasarkan pada militer. Dalam pengertian ini, insinyur sipil nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bertanggung jawab untuk membangun proyek- bersama (tertuang dalam kode etik profesi), proyek besar seperti jalan, bangunan, bendungan, sehingga terjadi kemerosotan etik pada jembatan, pelabuhan, kanal, sistem air dan sistem masyarakat profesi tersebut. pembuangan. Disini dapat pula disimpulkan bahwa Konsep Insinyur : Insinyur adalah sebuah profesi kegiatan pada teknik sipil merupakan kegiatan yang memegang peran penting dalam proses pembangunan fisik yang memiliki pengaruh pembangunan ekonomi, khususnya didalam terhadap banyak kegiatan sehari-hari, antara lain mengembangkan infrastruktur ekonomi dalam era bangunan di mana kita hidup dan bekerja, fasilitas industrialisasi maupun informasi. Dianggap penting transportasi, air yang kita minum, serta sistem karena profesi ini banyak terkait dengan aktivitas drainase dan pembuangan limbah. (Sumber : perekayasaan yang dilandasi oleh sebuah filosofi http://esciencelibrary.umassmed.edu/sites/all/theme tujuan yang semata demi dan untuk “the benefit of s/esci/pdfs/civ_env_eng.pdf mankind”. Menurut ketentuan Pemerintah, Konsep kode etik profesi insinyur : Menurut penetapan penyebutan istilah profesi dilakukan oleh Bennet (1996), etika profesi keinsinyuran adalah Menteri Pendidikan cq. Direktur Jenderal "the study of the moral issues and decisions Pendidikan Tinggi berdasarkan rekomendasi confronting individuals and organizations involved organisasi profesi yang bersangkutan. Menurut in engineering". Pengenalan dan pemahaman Persatuan Insinyur Indonesia (PII), insinyur mengenai etika profesi keinsinyuran ini perlu didefinisikan sebagai orang yang melakukan dilakukan sedini mungkin, bahkan beberapa rekayasa teknik dengan menggunakan ilmu perguruan tinggi teknik sudah mencantumkannya pengetahuan untuk meningkatkan nilai tambah atau dalam kurikulum dan mata kuliah khusus. daya guna atau pelestarian demi kesejahteraan umat Accreditation Board for Engineering and manusia. (Sumber : http://pii.or.id/i/peta-jalan- Technology (ABET) sendiri secara spesifik menuju-insinyur-profesional. memberikan persyaratan akreditasi yang Lebih lanjut, asosiasi insinyur bernama ABET menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (Accreditation Board of Engineering & (engineering) harus mengerti betul karakteristik Technology) mengemukakan bahwa terdapat etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. beberapa aspek kemampuan yang harus dimiliki Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap oleh seorang Insinyur, antara lain : (1) kemampuan mahasiswa teknik harus betul-betul memahami menerapkan pengetahuan matematika, ilmu etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan pengetahuan dan engineering; (2) kemampuan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka merancang dan melaksanakan eksperimen (uji tekuni nantinya; sebelum mereka nantinya terlanjur kembang), termasuk menganalisis dan menafsirkan melakukan kesalahan ataupun melanggar etika data/hasil uji; (3) kemampuan merancang suatu profesinya. Langkah ini akan menempatkan etika sistem komponen, proses dan metoda untuk profesi sebagai "preventive ethics" yang akan memenuhi kebutuhan yang diinginkan; (4) menghindarkan segala macam tindakan yang kemampuan mengidentifikasi, memformulasi dan memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari memecahkan masalah-masalah engineering; (5) penerapan keahlian profesional. Meskipun nilai- kemampuan untuk berperan atau berfungsi dalam nilai moral dan etika ini akan merupakan produk tim kerja multi disiplin; (6) kemampuan warisan orang-tua, dipengaruhi kuat-kuat oleh komunikasi efektif ; (7) pemahaman terhadap kultur/budaya masyarakat, dan faktor psikologis -- dampak dari penyelesaian engineering konteks para "tukang" insinyur ini sebenarnya dapat diajari sosial dan global; (8) kesadaran akan kebutuhan dan untuk "think ethically", seperti halnya mereka bisa kemampuan untuk memenuhi dalam proses belajar diajari untuk "think scientifically" (Harris, 1995). sepanjang hayat; (9) pengetahuan terhadap Sementara itu, Fleddermann (2006 : 2) permasalahan mutakhir; (10) kemampuan mengemukakan bahwa etika enjiniring adalah menggunakan teknik-teknik, ketrampilan dan aturan dan standar yang mengatur arah para peralatan engineering modern yang diperlukan insinyur dalam peran mereka sebagai profesional. dalam praktek engineering ; (11) pemahaman Lebih lanjut, Fleddermann menjelaskan bahwa terhadap tanggung jawab dan etika profesional. didalam etika enjiniring tidak hanya memasukkan Sementara itu, istilah insinyur sipil sendiri pertama definisi etika secara umum tetapi menerapkan kali diciptakan oleh insinyur Inggris bernama John definisi tersebut secara lebih spesifik ke berbagai Smeaton pada tahun 1750 untuk membedakan situasi yang melibatkan insinyur dalam kehidupan
no reviews yet
Please Login to review.