Authentication
- 1 - SALINAN WALIKOTA SURAKARTA PROVINSI JAWA TENGAH KEPUTUSAN WALIKOTA SURAKARTA NOMOR 442.05/84.2 TAHUN 2020 . TENTANG TIM PELAKSANA PEMUSNAHAN OBAT KADALUWARSA PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2020 WALIKOTA SURAKARTA, Menimbang : a. bahwa guna melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh pengguna-sediaan kefarmasian dan alat kesehatan yang tidak tepat, serta tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan perlu dilakukan pengendalian; b. bahwa agar program obat dan perbekalan farmasi dalam melaksanakan pengendalian obat rusak/kadaluwarsa berjalan tertib dan lancar, perlu membentuk Tim Pelaksana Pemusnahan Obat Kadaluwarsa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Walikota Surakarta tentang Tim Pelaksana Pemusnahan Obat Kadaluwarsa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Surakarta Tahun 2020; : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45); 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Indonesia . . . - 2 - Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 57); 5. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nonor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 102); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KESATU : Tim Pelaksana Pemusnahan Obat Kadaluwarsa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Surakarta Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Walikota ini. KEDUA : Tugas Tim sebagaimana dimaksud Diktum KESATU adalah sebagai berikut: a. Tim merencanakan pelaksanaaan pengendalian obat kadaluwarsa; b. Tim melaksanakan penelitian administrasi obat- obatan kadaluwarsa; c. Melaksanakan... - 3 - c. Melaksanakan pemeriksaan dan penellitian obat- obatan kadaluwarsa; d. Melakukan pemeriksaan obat-obatan habis pakai yang rusak dan kadaluwarsa; e. Menentukan dan menyiapkan tata cara pelaksanaan pemusnahan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan berkonsultasi dengan BPOM sesuai dengan tata cara yang telah disepakati; f. Menyiapkan obat-obatan habis pakai yang akan dimusnakan berdasarkan hasil pemeriksaan; g. Menetapkan lokasi pemusnahan yang aman; dan h. Membuat Berita Acara Pemusnahan. KETIGA : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana Diktum KEDUA Tim Pelaksana Pemusnahan Obat Kadaluwarsa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Surakarta Tahun 2020 melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Walikota Surakarta melalui Pimpinan BLUD RSUD Kota Surakarta. KEEMPAT : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Walikota ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2020. KELIMA : Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Surakarta pada tanggal 24 Agustus 2020 WALIKOTA SURAKARTA, ttd FX. HADI RUDYATMO - 4 - LAMPIRAN KEPUTUSAN WALIKOTA SURAKARTA NOMOR 442.05/84.2 TAHUN 2020 TENTANG TIM PELAKSANA PEMUSNAHAN OBAT KADALUWARSA PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2020 SUSUNAN TIM PELAKSANA PEMUSNAHAN OBAT KADALUWARSA PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2020 No. NAMA NIP JABATAN JABATAN DALAM TIM 1. dr. Niken Yuliani 19780813 Kepala Seksi Ketua Untari 200701 2 008 Pelayanan Medis dan Penunjang Medis RSUD Kota Surakarta 2. Riana Widyaningrum, 19830419 Apoteker Ahli Anggota S. Farm, Apt 200604 2 008 Madya RSUD Kota Surakarta 3. Heru Indrato 19750421 Pengelola Barang Anggota 200801 1 007 Milik Negara RSUD Kota Surakarta 4. Andrian Setyo 19890327 Staf Bidang Anggota Sarsono, SE 201502 1 001 Akuntansi BPPKAD Kota Surakarta 5. Pramutedy Sukoco, 19810318 Kasubbag Evaluasi Anggota SE, M Si. 200312 1 002 dan Pelaporan Inspektorat Kota Surakarta 6. Anom Yuliansyah, S 19740731 Kepala Seksi Anggota Farm., Apt. 200604 1 003 Farmamin Perbekkes DKK Surakarta WALIKOTA SURAKARTA, ttd FX. HADI RUDYATMO
no reviews yet
Please Login to review.