jagomart
digital resources
picture1_Kepwal 2 Tahun 2020 2


 139x       Tipe PDF       Ukuran file 0.14 MB       Source: inprokum.baghukum.surakarta.go.id


File: Kepwal 2 Tahun 2020 2
...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 25 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                             - 1 -                                       SALINAN 
                                                                                 
                                                                                 
                    
                    
                    
                                                                WALIKOTA SURAKARTA 
                                                              PROVINSI JAWA TENGAH 
                                                                                 
                                                      KEPUTUSAN WALIKOTA SURAKARTA  
                                                         NOMOR 442.05/84.2 TAHUN 2020                                         
                                               . 
                                                                          TENTANG 
                                          TIM PELAKSANA PEMUSNAHAN OBAT KADALUWARSA 
                              PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2020 
                                                                                    
                                                                WALIKOTA SURAKARTA, 
                                                                                 
                   Menimbang                :    a.  bahwa  guna  melindungi  masyarakat  dari  bahaya  yang 
                                                      disebabkan oleh pengguna-sediaan kefarmasian dan alat 
                                                      kesehatan  yang  tidak  tepat,  serta  tidak  memenuhi 
                                                      persyaratan  mutu,  keamanan  dan  kemanfaatan  perlu 
                                                      dilakukan pengendalian;  
                                                 b.  bahwa agar program obat dan perbekalan farmasi dalam 
                                                      melaksanakan  pengendalian  obat  rusak/kadaluwarsa 
                                                      berjalan  tertib  dan  lancar,  perlu  membentuk  Tim 
                                                      Pelaksana Pemusnahan Obat Kadaluwarsa; 
                                                 c.  bahwa            berdasarkan              pertimbangan               sebagaimana 
                                                      dimaksud  huruf  a  dan  huruf  b,  perlu  menetapkan 
                                                      Keputusan  Walikota  Surakarta  tentang  Tim  Pelaksana 
                                                      Pemusnahan  Obat  Kadaluwarsa  pada  Rumah  Sakit 
                                                      Umum Daerah Kota Surakarta Tahun 2020; 
                                                       
                                            :    1.  Undang-Undang  Nomor  16  Tahun  1950  tentang 
                                                      Pembentukan               Daerah-Daerah                Kota        Besar         dalam 
                                                      Lingkungan  Provinsi  Jawa  Timur,  Jawa  Tengah,  Jawa 
                                                      Barat  dan  Daerah  Istimewa  Yogyakarta  (Berita  Negara 
                                                      Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45); 
                                                 2.  Undang-Undang                  Nomor          8      Tahun         1999         tentang 
                                                                                                                     Indonesia . . . 
                                                               - 2 - 
                                                                  
                                            Perlindungan  Konsumen  (Lembaran  Negara  Republik 
                                            Indonesia  Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran 
                                            Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 
                                         3. Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang 
                                            Pemerintahan  Daerah  (Lembaran  Negara  Republik 
                                            Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran 
                                            Negara  Republik  Indonesia  Nomor  5587),  sebagaimana 
                                            telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir  dengan  Undang-
                                            undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua 
                                            atas  Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang 
                                            Pemerintahan  Daerah  (Lembaran  Negara  Republik 
                                            Indonesia  Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran 
                                            Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 
                                        4.  Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016 
                                            tentang  Pembentukan  dan  Susunan  Perangkat  Daerah 
                                            Kota Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 
                                            2016  Nomor  10,  Tambahan  Lembaran  Daerah  Kota 
                                            Surakarta Nomor 57); 
                                        5.  Peraturan Daerah Kota Surakarta Nonor 11 Tahun 2019 
                                            tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 
                                            Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 
                                            2019  Nomor  11,  Tambahan  Lembaran  Daerah  Kota 
                                            Surakarta Nomor 102); 
                                          
                                                        MEMUTUSKAN: 
                                                                   
                Menetapkan           :  
                KESATU              :     Tim  Pelaksana  Pemusnahan  Obat  Kadaluwarsa  pada 
                                          Rumah Sakit Umum Daerah Kota Surakarta Tahun 2020 
                                          sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan 
                                          bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Walikota ini. 
                KEDUA                :    Tugas Tim  sebagaimana dimaksud Diktum KESATU adalah 
                                          sebagai berikut: 
                                          a.   Tim  merencanakan  pelaksanaaan  pengendalian  obat 
                                               kadaluwarsa; 
                                          b.   Tim  melaksanakan  penelitian  administrasi  obat-
                                               obatan kadaluwarsa; 
                                                                                      c. Melaksanakan... 
                                                                   - 3 - 
                                                                      
                                                   
                                            c.    Melaksanakan  pemeriksaan  dan  penellitian  obat-
                                                  obatan kadaluwarsa; 
                                            d.    Melakukan pemeriksaan obat-obatan habis pakai yang 
                                                  rusak dan kadaluwarsa; 
                                            e.    Menentukan dan menyiapkan tata cara pelaksanaan 
                                                  pemusnahan dengan memperhatikan ketentuan yang 
                                                  berlaku  dan  berkonsultasi  dengan  BPOM  sesuai 
                                                  dengan tata cara yang telah disepakati; 
                                            f.    Menyiapkan  obat-obatan  habis  pakai  yang  akan 
                                                  dimusnakan berdasarkan hasil pemeriksaan; 
                                            g.    Menetapkan lokasi pemusnahan yang aman; dan 
                                            h.  Membuat Berita Acara Pemusnahan. 
                KETIGA                 :    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana Diktum KEDUA   
                                            Tim  Pelaksana  Pemusnahan  Obat  Kadaluwarsa  pada 
                                            Rumah Sakit Umum Daerah Kota Surakarta Tahun 2020 
                                            melaporkan  hasil  pelaksanaan  tugas  kepada  Walikota 
                                            Surakarta melalui Pimpinan BLUD RSUD Kota Surakarta. 
                KEEMPAT                :    Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan 
                                            Walikota  ini  dibebankan  pada  Anggaran  Pendapatan  dan 
                                            Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2020. 
                KELIMA                 :    Keputusan  Walikota  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal 
                                            ditetapkan. 
                                                                                            
                                                                             Ditetapkan di  Surakarta 
                                                                           pada tanggal 24 Agustus 2020                                     
                                                                        
                                                                                             
                                                                           WALIKOTA SURAKARTA, 
                                                                                             
                                                                                            
                                                                                               
                                                                                            
                                                                                             
                                                                                          ttd 
                                                                                             
                                                                                            
                                                                                            
                                                                             FX. HADI RUDYATMO 
                                                                                            
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                                
                                                           - 4 - 
                                                              
                                                          LAMPIRAN 
                                                        KEPUTUSAN WALIKOTA SURAKARTA 
                                                        NOMOR 442.05/84.2 TAHUN 2020      
                                                        TENTANG  
                                                        TIM  PELAKSANA  PEMUSNAHAN  OBAT 
                                                        KADALUWARSA  PADA  RUMAH  SAKIT 
                                                        UMUM DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 
                                                        2020 
                
                     SUSUNAN TIM PELAKSANA PEMUSNAHAN OBAT KADALUWARSA 
                  PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2020 
                
               No.             NAMA                      NIP                JABATAN            JABATAN 
                                                                                                DALAM 
                                                                                                   TIM 
                1.   dr. Niken Yuliani             19780813           Kepala Seksi               Ketua 
                     Untari                        200701 2 008  Pelayanan Medis 
                                                                      dan Penunjang 
                                                                      Medis RSUD Kota 
                                                                      Surakarta 
                2.   Riana Widyaningrum,           19830419           Apoteker Ahli             Anggota 
                     S. Farm, Apt                  200604 2 008  Madya RSUD Kota 
                                                                      Surakarta 
                3.   Heru Indrato                  19750421           Pengelola Barang          Anggota 
                                                   200801 1 007  Milik Negara RSUD 
                                                                      Kota Surakarta 
                4.   Andrian Setyo                 19890327           Staf Bidang               Anggota 
                     Sarsono, SE                   201502 1 001  Akuntansi 
                                                                      BPPKAD Kota 
                                                                      Surakarta 
                5.   Pramutedy Sukoco,             19810318           Kasubbag Evaluasi  Anggota 
                     SE, M Si.                     200312 1 002  dan Pelaporan 
                                                                      Inspektorat Kota 
                                                                      Surakarta 
                6.   Anom Yuliansyah, S            19740731           Kepala Seksi              Anggota 
                     Farm., Apt.                   200604 1 003  Farmamin 
                                                                      Perbekkes DKK 
                                                                      Surakarta 
                
                
                                                                    WALIKOTA SURAKARTA, 
                                                                                    
                                                                                 ttd 
                                                                                    
                                                                                    
                                                                      FX. HADI RUDYATMO 
                
                
                
                
                
                
                                                       
                                                              
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Salinan walikota surakarta provinsi jawa tengah keputusan nomor tahun tentang tim pelaksana pemusnahan obat kadaluwarsa pada rumah sakit umum daerah kota menimbang a bahwa guna melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh pengguna sediaan kefarmasian dan alat kesehatan tidak tepat serta memenuhi persyaratan mutu keamanan kemanfaatan perlu dilakukan pengendalian b agar program perbekalan farmasi dalam melaksanakan rusak berjalan tertib lancar membentuk c berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf menetapkan undang pembentukan besar lingkungan timur barat istimewa yogyakarta berita negara republik indonesia perlindungan konsumen lembaran tambahan pemerintahan telah beberapa kali diubah terakhir dengan perubahan kedua atas peraturan susunan perangkat nonor anggaran pendapatan belanja memutuskan kesatu tercantum lampiran merupakan bagian terpisahkan ini tugas diktum adalah sebagai berikut merencanakan pelaksanaaan penelitian administrasi obatan pemeriksaan penellitian d ...

no reviews yet
Please Login to review.