Authentication
542x Tipe PDF Ukuran file 0.18 MB Source: www.jdih.sultengprov.go.id
TEKNIS PENYUSUNANPERATURAN DESA TENTANG BUMDESDAN PERATURAN
BPD TENTANG PERATURAN TATA TERTIB BPD
Oleh : SALAM LAMANGKAU1
(KEPALA BAGIAN PRODUK HUKUM DAERAH PROVINSI PADA BIRO HUKUM
SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH)
I. PENDAHULUAN
A. Dasar Hukum
Dasar hukum yang digunakan dalam Sosialisasi Peraturan Desa tentang Badan
Usaha Milik Desa (BUM Desa), dan Peraturan Badan Permusyawaratan Desa
tentang Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa meliputi dasar
hukum formil dan dasar hukum materiil.
Dasar hukum formil merupakan peraturan yang terkait dengan teknik penyusunan
peraturan perundang-undangan, serta terkait jenis dan bentuk produk hukum di
desa.Sedangkan dasar hukum materiil yakni peraturan perundang-undangan
terkait dengan isi atau materi mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan
tentang Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa.
Adapun dasar hukum dimaksud sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
2. Undang-Undang Nomor1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman
Teknis Peraturan Di Desa.
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor110 Tahun 2016 tentang Badan
Permusyawaratan Desa.
9. Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 28 Tahun 2015 tentang Daftar
Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala
Desa.
1 Disampaikan pada Kegiatan Sosialisasi Penyusunan Peraturan Perundang-undangan terkait Peraturan Tatib BPD dan
Perdes BUM Desa Bagi BPD dan Kades Se Kabupaten Banggai Laut Banggai, Banggai 16 November 2017
1
B. Produk Hukum Di Desa
Jenis peraturan di Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111
Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa sebagai berikut:
1. Peraturan Desa, yaitu PeraturanPerundang-undanganyangditetapkan oleh
Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Peraturan Desa ini
berisi materi pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
2. Peraturan BersamaKepala Desa, yaitu Peraturan yang ditetapkan oleh dua
atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur. Peraturan BersamaKepala Desa
ini berisi materi kerjasama desa.
3. Peraturan Kepala Desa, yaitu Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa
dan bersifat mengatur. Peraturan Kepala Desa ini berisi materi pelaksanaan
peraturan desa, peraturan bersama kepala desa dan tindak lanjut dari
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain produk hukum di desa yang bersifat pengaturan tersebut, Kepala Desa dapat
menetapkan Keputusan Kepala Desa untuk pelaksanaan Peraturan di desa,
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka pelaksanaan
kewenangan desa yang bersifat penetapan. Keputusan Kepala Desa ini adalah
penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
Di dalam Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tidak mengenal jenis Peraturan
Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan Badan Permusyawaratan Desa ini hanya
dikenal dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan
Permusyawaratan Desa, khusus untuk mengatur secara internal ( ke dalam) BPD
dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang BPD dimaksud.
C. Bentuk, Teknik Penyusunan, dan Materi Muatan Produk Hukum Di Desa
Mengkaji mendalam tentang peraturan termasuk produk hukum di Desa, di
dalamnya terdapat 3 (tiga) hal, yaitu:
1. Bentuk;
2. Teknik Penyusunan; dan
3. Materi Muatan.
“Bentuk”Produk Hukum Di Desa mengacu pada Lampiran Permendagri Nomor
111 Tahun 2014.Mengkaji “bentuk” dari produk hukum di Desa dalam Permendagri
ini, tentunya tidak serta dipahami dan langsung diterapkan dalam setiap
perancangan produk hukum di Desa karena terdapat hal yang harus dipatuhi
terkait teknis penyusunan.
“Teknik Penyusunan” Produk Hukum Di Desa menurut ketentuan Pasal 32 ayat
(1) Permendagri No. 111 Tahun 2014 menegaskan bahwa: “Ketentuan mengenai
teknik penyusunan Peraturan di Desa dan Keputusan Kepala Desa sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
2
undangan.” Maknanya adalah teknik penyusunan produk hukum di Desa tunduk
pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 yakni pada pedoman penyusunan yang
terdapat pada Lampiran II.
“Materi Muatan” Produk Hukum Di Desa adalah isi/materi dari peraturan yang
akan diatur. Isi/materi ini adalah terkait materi yang diinginkan dalam suatu
pengaturan berdasarkan kondisi di desa/masyarakat yang akan diatur dengan
tetap berpedoman pada materi muatan peraturan perundang-undangan yang
terkait dengan produk hukum di Desa yang akan dibentuk.
Misalnya materi muatan terkait:
Peraturan Tata Tertib BPD maka merujuk pada materi Peraturan Tata Tertib
yang terdapat pada PP No. 43 Tahun 2014 dan Permendagri No. 110 Tahun
2016 yang disesuaikan dengan kondisi yang ada pada BPD masing-masing
desa.
BUM Desa, maka merujuk pada materi BUM Desa yang terdapat pada PP No.
43 Tahun 2014 dan Permen Desa No. 4 Tahun 2015 yang disesuaikan dengan
kondisi/potensi yang dimiliki oleh desa masing-masing.
II. PERATURAN TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa maka
dapat dikemukakan beberapa hal terkait materi muatan yang dijadikan pedoman
dalam menyusun Peraturan BPD tentang Peraturan Tata Tertib BPD seperti diuraikan
berikut.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau dengan nama lain adalah lembaga yang
melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk
Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
BPD mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
BPD mempunyai tugas:
1. menggali aspirasi masyarakat
2. menampung aspirasi masyarakat;
3. mengelola aspirasi masyarakat;
4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa
antarwaktu;
9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
3
10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan
lembaga Desa lainnya; dan
13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BPD mempunyai hak sebagai berikut:
1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa
kepada Pemerintah Desa;
2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa; dan
3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa.
Anggota BPD mempunyai hak sebagai berikut:
1. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
2. mengajukan pertanyaan;
3. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
4. memilih dan dipilih; dan
5. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Hak Anggota BPD di atas digunakan dalam musyawarah BPD.
Selain hak di atas BPD juga memiliki hak:
1. memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan,
sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan yang dilakukan di
dalam negeri; dan
2. penghargaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kotabagi pimpinan dan anggota BPDyang berprestasi.
Pimpinan dan anggota BPD mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan, meliputi:
1. tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi, yang merupakan tunjangan kedudukan;
dan
2. tunjangan lainnya,yang merupakan tunjangan kinerja.
Tunjangan kinerja bersumber dari Pendapatan Asli Desa.
Besaran tunjangan BPD ditetapkan oleh Bupati.
Anggota BPD wajib:
1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal
Ika;
2. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
4
no reviews yet
Please Login to review.