jagomart
digital resources
picture1_Tata Cara Penyusunan Perdes Bumdes


 259x       Tipe PDF       Ukuran file 0.18 MB       Source: www.jdih.sultengprov.go.id


File: Tata Cara Penyusunan Perdes Bumdes
hukum formil merupakan peraturan yang terkait dengan teknik penyusunan peraturan perundang undangan   ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 22 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
              TEKNIS PENYUSUNANPERATURAN DESA TENTANG BUMDESDAN PERATURAN
                                BPD TENTANG PERATURAN TATA TERTIB BPD
                                          Oleh : SALAM LAMANGKAU1
                           (KEPALA BAGIAN PRODUK HUKUM DAERAH PROVINSI PADA BIRO HUKUM
                                   SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH)
             I.  PENDAHULUAN
                 A. Dasar Hukum
                    Dasar hukum yang digunakan dalam Sosialisasi Peraturan Desa tentang Badan
                    Usaha Milik  Desa  (BUM  Desa),  dan  Peraturan  Badan  Permusyawaratan  Desa
                    tentang  Peraturan  Tata  Tertib  Badan Permusyawaratan  Desa  meliputi  dasar
                    hukum formil dan dasar hukum materiil.
                    Dasar hukum formil merupakan peraturan yang terkait dengan teknik penyusunan
                    peraturan perundang-undangan, serta terkait jenis dan bentuk produk hukum di
                    desa.Sedangkan  dasar  hukum  materiil  yakni  peraturan  perundang-undangan
                    terkait dengan isi atau materi mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan
                    tentang Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa.
                    Adapun dasar hukum dimaksud sebagai berikut:
                     1.  Undang-Undang  Nomor 12  Tahun  2011  tentang  Pembentukan  Peraturan
                         Perundang-undangan
                     2.  Undang-Undang Nomor1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
                     3.  Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa
                     4.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
                         Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
                     5.  Peraturan  Pemerintah  Nomor     47  Tahun  2015  tentang  Perubahan  atas
                         Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
                         Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
                     6.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang  Pedoman
                         Teknis Peraturan Di Desa.
                     7.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
                         Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan
                         Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
                     8.  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri    Nomor110    Tahun  2016  tentang  Badan
                         Permusyawaratan Desa.
                     9.  Peraturan  Bupati  Banggai  Laut  Nomor 28 Tahun  2015  tentang  Daftar
                         Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala
                         Desa.
             1 Disampaikan pada Kegiatan Sosialisasi Penyusunan Peraturan Perundang-undangan terkait Peraturan Tatib BPD dan
               Perdes BUM Desa Bagi BPD dan Kades Se Kabupaten Banggai Laut Banggai, Banggai 16 November 2017
                                                         1
                  B. Produk Hukum Di Desa
                     Jenis peraturan di Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111
                     Tahun 2014 tentang  Pedoman Teknis Peraturan Di Desa sebagai berikut:
                     1.  Peraturan  Desa,  yaitu  PeraturanPerundang-undanganyangditetapkan  oleh
                         Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Peraturan Desa ini
                         berisi materi pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari
                         Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
                     2.  Peraturan BersamaKepala Desa, yaitu Peraturan yang ditetapkan oleh dua
                         atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur. Peraturan BersamaKepala Desa
                         ini berisi materi kerjasama desa.
                     3.  Peraturan Kepala Desa, yaitu Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa
                         dan bersifat mengatur. Peraturan Kepala Desa ini berisi materi pelaksanaan
                         peraturan  desa,  peraturan  bersama  kepala  desa  dan  tindak  lanjut  dari
                         peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
                     Selain produk hukum di desa yang bersifat pengaturan tersebut, Kepala Desa dapat
                     menetapkan  Keputusan  Kepala Desa untuk pelaksanaan  Peraturan  di  desa,
                     peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka pelaksanaan
                     kewenangan desa yang bersifat penetapan. Keputusan Kepala Desa ini adalah
                     penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
                     Di  dalam  Permendagri  Nomor  111 Tahun 2014 tidak mengenal jenis Peraturan
                     Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan Badan Permusyawaratan Desa ini hanya
                     dikenal    dalam  Permendagri  Nomor           110  Tahun  2016  tentang  Badan
                     Permusyawaratan Desa, khusus untuk mengatur secara internal ( ke dalam) BPD
                     dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang BPD dimaksud.
                  C. Bentuk, Teknik Penyusunan, dan Materi Muatan Produk Hukum Di Desa
                      Mengkaji  mendalam  tentang peraturan  termasuk  produk  hukum  di  Desa,  di
                      dalamnya terdapat 3 (tiga) hal, yaitu:
                      1. Bentuk;
                      2. Teknik Penyusunan; dan
                      3. Materi Muatan.
                      “Bentuk”Produk Hukum Di Desa mengacu pada Lampiran Permendagri Nomor
                      111 Tahun 2014.Mengkaji “bentuk” dari produk hukum di Desa dalam Permendagri
                      ini,  tentunya  tidak  serta  dipahami  dan  langsung  diterapkan  dalam  setiap
                      perancangan  produk  hukum  di  Desa  karena  terdapat  hal  yang  harus  dipatuhi
                      terkait teknis penyusunan.
                      “Teknik Penyusunan” Produk Hukum Di Desa menurut ketentuan Pasal 32 ayat
                      (1) Permendagri No. 111 Tahun 2014 menegaskan bahwa: “Ketentuan mengenai
                      teknik penyusunan Peraturan di Desa dan Keputusan Kepala Desa sesuai dengan
                      ketentuan  Undang-Undang  tentang  Pembentukan  Peraturan  Perundang-
                                                              2
                                undangan.” Maknanya adalah teknik penyusunan produk hukum di Desa tunduk
                                pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 yakni pada pedoman penyusunan yang
                                terdapat pada Lampiran II.
                                “Materi Muatan” Produk Hukum Di Desa adalah isi/materi dari peraturan yang
                                akan  diatur.  Isi/materi ini adalah terkait materi  yang  diinginkan  dalam  suatu
                                pengaturan  berdasarkan  kondisi  di  desa/masyarakat  yang  akan  diatur dengan
                                tetap  berpedoman  pada materi  muatan  peraturan  perundang-undangan  yang
                                terkait dengan produk hukum di Desa yang akan dibentuk.
                                Misalnya materi muatan terkait:
                                  Peraturan Tata Tertib BPD maka merujuk pada materi Peraturan Tata Tertib
                                      yang terdapat pada PP No. 43 Tahun 2014 dan Permendagri No. 110 Tahun
                                      2016 yang disesuaikan dengan kondisi yang ada pada BPD masing-masing
                                      desa.
                                  BUM Desa, maka merujuk pada materi BUM Desa yang terdapat pada PP No.
                                      43 Tahun 2014 dan Permen Desa No. 4 Tahun 2015 yang disesuaikan dengan
                                      kondisi/potensi yang dimiliki oleh desa masing-masing.
                     II.   PERATURAN TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
                           Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor  43 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri
                           Dalam Negeri  Nomor 110  Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa maka
                           dapat  dikemukakan  beberapa  hal  terkait  materi  muatan  yang  dijadikan  pedoman
                           dalam menyusun Peraturan BPD tentang Peraturan Tata Tertib BPD seperti diuraikan
                           berikut.
                           Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau dengan nama lain adalah lembaga yang
                           melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk
                           Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
                           BPD mempunyai fungsi sebagai berikut:
                           1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
                           2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
                           3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
                           BPD mempunyai tugas:
                           1.    menggali aspirasi masyarakat
                           2.    menampung aspirasi masyarakat;
                           3.    mengelola aspirasi masyarakat;
                           4.    menyalurkan aspirasi masyarakat;
                           5.    menyelenggarakan musyawarah BPD;
                           6.    menyelenggarakan musyawarah Desa;
                           7.    membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
                           8.    menyelenggarakan  musyawarah Desa  khusus  untuk  pemilihan  Kepala  Desa
                                 antarwaktu;
                           9.    membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
                                                                                            3
                 10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
                 11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
                 12. menciptakan  hubungan  kerja  yang  harmonis  dengan  Pemerintah  Desa  dan
                     lembaga Desa lainnya; dan
                 13. melaksanakan  tugas  lain  yang  diatur  dalam  ketentuan  peraturan  perundang-
                     undangan.
                 BPD mempunyai hak sebagai berikut:
                 1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa
                   kepada Pemerintah Desa;
                 2. menyatakan  pendapat  atas  penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa,  pelaksanaan
                   pembangunan  Desa,  pembinaan  kemasyarakatan  Desa,  dan  pemberdayaan
                   masyarakat Desa; dan
                 3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran
                   Pendapatan dan Belanja Desa.
                 Anggota BPD mempunyai hak sebagai berikut:
                 1. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
                 2. mengajukan pertanyaan;
                 3. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
                 4. memilih dan dipilih; dan
                 5. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
                 Hak Anggota BPD di atas digunakan dalam musyawarah BPD.
                 Selain hak di atas BPD juga memiliki hak:
                 1. memperoleh  pengembangan  kapasitas  melalui  pendidikan  dan  pelatihan,
                    sosialisasi,  pembimbingan teknis,  dan  kunjungan  lapangan  yang  dilakukan  di
                    dalam negeri; dan
                 2. penghargaan  dari  Pemerintah,  Pemerintah  Daerah  Provinsi,  dan  Pemerintah
                    Daerah Kabupaten/Kotabagi pimpinan dan anggota BPDyang berprestasi.
                 Pimpinan dan anggota BPD mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan, meliputi:
                 1. tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi, yang merupakan tunjangan kedudukan;
                    dan
                 2. tunjangan lainnya,yang merupakan tunjangan kinerja.
                 Tunjangan kinerja bersumber dari Pendapatan Asli Desa.
                 Besaran tunjangan BPD ditetapkan oleh Bupati.
                 Anggota BPD wajib:
                1. memegang teguh dan mengamalkan  Pancasila,  melaksanakan  Undang-Undang
                   Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945,  serta  mempertahankan  dan
                   memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal
                   Ika;
                2. melaksanakan      kehidupan    demokrasi    yang    berkeadilan    gender    dalam
                   penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
                                                         4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Teknis penyusunanperaturan desa tentang bumdesdan peraturan bpd tata tertib oleh salam lamangkau kepala bagian produk hukum daerah provinsi pada biro sekretariat sulawesi tengah i pendahuluan a dasar yang digunakan dalam sosialisasi badan usaha milik bum dan permusyawaratan meliputi formil materiil merupakan terkait dengan teknik penyusunan perundang undangan serta jenis bentuk di sedangkan yakni isi atau materi mengenai adapun dimaksud sebagai berikut undang nomor tahun pembentukan lembaga keuangan mikro pemerintah pelaksanaan perubahan atas menteri negeri pedoman pembangunan tertinggal transmigrasi pendirian pengurusan pengelolaan pembubaran bupati banggai laut daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul lokal berskala disampaikan kegiatan tatib perdes bagi kades se kabupaten november b yaitu peraturanperundang undanganyangditetapkan setelah dibahas disepakati bersama ini berisi penjabaran lebih lanjut dari tinggi bersamakepala ditetapkan dua bersifat mengatur kerjasama tindak selain...

no reviews yet
Please Login to review.