Authentication
259x Tipe PDF Ukuran file 0.18 MB Source: www.jdih.sultengprov.go.id
TEKNIS PENYUSUNANPERATURAN DESA TENTANG BUMDESDAN PERATURAN BPD TENTANG PERATURAN TATA TERTIB BPD Oleh : SALAM LAMANGKAU1 (KEPALA BAGIAN PRODUK HUKUM DAERAH PROVINSI PADA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH) I. PENDAHULUAN A. Dasar Hukum Dasar hukum yang digunakan dalam Sosialisasi Peraturan Desa tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), dan Peraturan Badan Permusyawaratan Desa tentang Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa meliputi dasar hukum formil dan dasar hukum materiil. Dasar hukum formil merupakan peraturan yang terkait dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, serta terkait jenis dan bentuk produk hukum di desa.Sedangkan dasar hukum materiil yakni peraturan perundang-undangan terkait dengan isi atau materi mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan tentang Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa. Adapun dasar hukum dimaksud sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2. Undang-Undang Nomor1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa 5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa. 7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. 9. Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 28 Tahun 2015 tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. 1 Disampaikan pada Kegiatan Sosialisasi Penyusunan Peraturan Perundang-undangan terkait Peraturan Tatib BPD dan Perdes BUM Desa Bagi BPD dan Kades Se Kabupaten Banggai Laut Banggai, Banggai 16 November 2017 1 B. Produk Hukum Di Desa Jenis peraturan di Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa sebagai berikut: 1. Peraturan Desa, yaitu PeraturanPerundang-undanganyangditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Peraturan Desa ini berisi materi pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. 2. Peraturan BersamaKepala Desa, yaitu Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur. Peraturan BersamaKepala Desa ini berisi materi kerjasama desa. 3. Peraturan Kepala Desa, yaitu Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur. Peraturan Kepala Desa ini berisi materi pelaksanaan peraturan desa, peraturan bersama kepala desa dan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain produk hukum di desa yang bersifat pengaturan tersebut, Kepala Desa dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa untuk pelaksanaan Peraturan di desa, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa yang bersifat penetapan. Keputusan Kepala Desa ini adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final. Di dalam Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tidak mengenal jenis Peraturan Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan Badan Permusyawaratan Desa ini hanya dikenal dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, khusus untuk mengatur secara internal ( ke dalam) BPD dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang BPD dimaksud. C. Bentuk, Teknik Penyusunan, dan Materi Muatan Produk Hukum Di Desa Mengkaji mendalam tentang peraturan termasuk produk hukum di Desa, di dalamnya terdapat 3 (tiga) hal, yaitu: 1. Bentuk; 2. Teknik Penyusunan; dan 3. Materi Muatan. “Bentuk”Produk Hukum Di Desa mengacu pada Lampiran Permendagri Nomor 111 Tahun 2014.Mengkaji “bentuk” dari produk hukum di Desa dalam Permendagri ini, tentunya tidak serta dipahami dan langsung diterapkan dalam setiap perancangan produk hukum di Desa karena terdapat hal yang harus dipatuhi terkait teknis penyusunan. “Teknik Penyusunan” Produk Hukum Di Desa menurut ketentuan Pasal 32 ayat (1) Permendagri No. 111 Tahun 2014 menegaskan bahwa: “Ketentuan mengenai teknik penyusunan Peraturan di Desa dan Keputusan Kepala Desa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang- 2 undangan.” Maknanya adalah teknik penyusunan produk hukum di Desa tunduk pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 yakni pada pedoman penyusunan yang terdapat pada Lampiran II. “Materi Muatan” Produk Hukum Di Desa adalah isi/materi dari peraturan yang akan diatur. Isi/materi ini adalah terkait materi yang diinginkan dalam suatu pengaturan berdasarkan kondisi di desa/masyarakat yang akan diatur dengan tetap berpedoman pada materi muatan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan produk hukum di Desa yang akan dibentuk. Misalnya materi muatan terkait: Peraturan Tata Tertib BPD maka merujuk pada materi Peraturan Tata Tertib yang terdapat pada PP No. 43 Tahun 2014 dan Permendagri No. 110 Tahun 2016 yang disesuaikan dengan kondisi yang ada pada BPD masing-masing desa. BUM Desa, maka merujuk pada materi BUM Desa yang terdapat pada PP No. 43 Tahun 2014 dan Permen Desa No. 4 Tahun 2015 yang disesuaikan dengan kondisi/potensi yang dimiliki oleh desa masing-masing. II. PERATURAN TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa maka dapat dikemukakan beberapa hal terkait materi muatan yang dijadikan pedoman dalam menyusun Peraturan BPD tentang Peraturan Tata Tertib BPD seperti diuraikan berikut. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD mempunyai fungsi sebagai berikut: 1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; 2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan 3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. BPD mempunyai tugas: 1. menggali aspirasi masyarakat 2. menampung aspirasi masyarakat; 3. mengelola aspirasi masyarakat; 4. menyalurkan aspirasi masyarakat; 5. menyelenggarakan musyawarah BPD; 6. menyelenggarakan musyawarah Desa; 7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa; 8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu; 9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; 3 10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa; 11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan 13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. BPD mempunyai hak sebagai berikut: 1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; 2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan 3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Anggota BPD mempunyai hak sebagai berikut: 1. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa; 2. mengajukan pertanyaan; 3. menyampaikan usul dan/atau pendapat; 4. memilih dan dipilih; dan 5. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Hak Anggota BPD di atas digunakan dalam musyawarah BPD. Selain hak di atas BPD juga memiliki hak: 1. memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan yang dilakukan di dalam negeri; dan 2. penghargaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotabagi pimpinan dan anggota BPDyang berprestasi. Pimpinan dan anggota BPD mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan, meliputi: 1. tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi, yang merupakan tunjangan kedudukan; dan 2. tunjangan lainnya,yang merupakan tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja bersumber dari Pendapatan Asli Desa. Besaran tunjangan BPD ditetapkan oleh Bupati. Anggota BPD wajib: 1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; 2. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 4
no reviews yet
Please Login to review.