jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha 12318 | Anggaran Dasar Bumdes | Literatur Keorganisasian Bumdes


 433x       Tipe DOC       Ukuran file 0.06 MB       Source: ahsana7107.files.wordpress.com


Presentasi Usaha 12318 | Anggaran Dasar Bumdes | Literatur Keorganisasian Bumdes
anggaran dasar badan usaha milik desa bumdes unggul makmur desa tengguli kecamatan bangsri kabupaten jepara bab i nama dan tempat kedudukan pasal 1 1 badan usaha milik desa yang selanjutnya disebut  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 08 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                             ANGGARAN DASAR 
          BADAN USAHA MILIK DESA ( BUMDes)  UNGGUL MAKMUR
                   DESA TENGGULI KECAMATAN BANGSRI
                             KABUPATEN JEPARA
                                    BAB I
                         NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
                                   Pasal 1 
         (1) Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes ini bernama
            BUMDes UNGGUL MAKMUR
         (2)  BUMDes Unggul Makmur ini berkedudukan di Desa Tengguli Kecamatan
            Bangsri Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah.
                                    BAB II
                             MAKSUD DAN TUJUAN
                                   Pasal 2
         Maksud didirikan BUMDes Unggul Makmur  Desa  Tengguli adalah untuk
         mewadahi usaha perekonomian masyarakat yang ada di Desa Tengguli
                                   Pasal 3
         Tujuan didirikan BUMDes adalah :
         a.  Meningkatkan perekonomian desa Tengguli;
         b.  Meningkatkan pendapatan asli (PADes) desaTengguli;
         c.  Meningkatkan   pengolahan   potensi   desa   sesuai   dengan   kebutuhan
             masyarakat desa Tengguli;
         d.  Menjadi   tulang   punggung   pertumbuhan   dan   pemerataan  ekonomi
             pedesaan.
                                   BAB III
                             KEPEMILIKAN MODAL
                                   Pasal 4 
         Modal BUMDes berasal dari :
         (1)Pemerintah desa; 
         (2)Tabungan masyarakat; 
         (3)Bantuan pemerintah, Pemerintah provinsi, dan pemerintah 
            kabupaten/kota; 
         (4)Pinjaman dan Kerjasama usaha dengan pihak lain
                                   Pasal 5
         (1)  Modal   BUMDes   yang   berasal   dari   pemerintah   desa   merupakan
            kekayaan desa yang dipisahkan;
         (2)  Modal BUMDes yang berasal dari tabungan masyarakat merupakan
            simpanan masyarakat;
         (3)  Modal   BUMDes   yang   berasal   dari   bantuan   pemerintah   dapat
            merupakan dana tugas pembantuan;
         (4)  Modal BUMDes yang berasal dari pinjaman merupakan pinjaman
            lembaga keuangan atau pemerintah daerah;
         (5) Modal BUMDes yang berasal dari kerjasama usaha dapat diperoleh dari
            pihak swasta dan/atau masyarakat.
                                   BAB IV 
                               KEGIATAN USAHA
                                                                  1
                                                           Pasal 6 
                (1)    BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari jenis-jenis 
                   usaha.
                (2)    Jenis – jenis usaha BUMDes Unggul Makmur Desa  Tengguli terdiri dari :
                   a.  Pertanian;
                   b.  Simpan pinjam;
                   c.  Perdagangan;
                (3) kegiatan perekonomian desa lainnya sesuai dengan potensi desa.
                                                           Pasal 7
                Yang dimaksud jenis-jenis usaha pada pasal 6 antara lain :
                (1) Usaha kegiatan Pertanian;
                (2) Usaha Kegiatan Simpan Pinjam;
                (3) Usaha kegiatan Perdagangan;
                                                            BAB V
                                                     KEPENGURUSAN
                                                           Pasal 8
                (1)Pengelolaan BUMDes ditetapkan dalam struktur Organisasi kepengurusan
                    yang terpisah dari organisasi pemerintahan desa.
                (2)Organisasi kepengurusan BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    terdiri atas: 
                    a. Penasihat;
                    b. Badan Pengawas; dan
                    c.  pelaksana operasional.
                (3)Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dijabat secara
                    ex officio oleh Petinggi.
                (4)Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diangkat
                    dari tokoh masyarakat oleh Petinggi atas pertimbangan BPD. 
                (5)Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
                    diangkat oleh Petinggi atas persetujuan BPD. 
                (6)Organisasi   kepengurusan   BUMDes   ditetapkan   dengan   Keputusan
                    Petinggi.
                                                           Pasal 9
                (1)Pembentukan pengurus BUMDes dilaksanakan melalui musyawarah yang
                    dihadiri   oleh   segenap   unsur   pemerintah   desa   dan   unsur   dari
                    kelembagaan kemasyarakatan di desa.
                (2)Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Petinggi
                    untuk menyusun dan/atau memilih pengurus BUMDes secara demokratis.
                (3)Pengurus BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari
                    tokoh masyarakat yang memiliki kemampuan, kemauan dan kepedulian
                    terhadap kemajuan pembangunan desa.
                (4)Calon pengurus BUMDes harus memenuhi persyaratan yaitu: 
                    a. Warga desa setempat yang mempunyai jiwa wirausaha;
                    b.Bertempat tinggal dan menetap di desa setempat sekurang-kurangnya
                       2 (dua) tahun;
                    c. Sekurang-kurangnya telah berumur 25 tahun, dan setinggi-tingginya
                       56 tahun;
                    d.Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian
                       terhadap perekonomian desa;
                    e. Pendidikan sekurang- kurangnya SLTA atau sederajat; dan
                                                                                                                2
                           f. Sehat jasmani dan rohani. 
                                                                              Pasal 10
                     Masa bakti kepengurusan BUMDes adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat
                     dipilih kembali untuk 1 (satu) masa bakti berikutnya. 
                                                                              Pasal 11
                     Pengurus BUMDes berhenti atau diberhentikan apabila:
                      a. Meninggal dunia. 
                      b. Mengundurkan diri; 
                      c. Pindah tempat tinggal di luar desa; 
                      d. Berakhir masa baktinya; 
                      e. Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik;
                      f.   Karena tersangkut tindak pidana. 
                                                                              Pasal 12
                      (1)Pengurus BUMDes  berhak mendapat penghasilan yang sah sebagai
                           penghargaan dari pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kemampuan
                           keuangan BUMDes. 
                      (2)Pengurus BUMDes dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara
                           langsung   maupun   tidak   langsung   dari   kegiatan   BUMDes   selain
                           penghasilan yang sah. 
                                                                                BAB VI
                                                                             PENUTUP
                                                                              Pasal 13 
                      (1)      Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam rapat pendirian.
                      (2)      Demikian anggaran dasar ini ditanda tangani oleh pendiri yang telah
                           diberi Kuasa Penuh dalam rapat pembentukan BUMDes Unggul Makmur
                           pada tanggal                  6 Desember 2013.
                                                                PIMPINAN RAPAT / PENDIRI :
                                                                1. Fatkur
                                                                2. Ahsan,S.Pd
                                                                3. ...........................
                                                                4. .................................
                           PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA ( BUMdes )  UNGGUL MAKMUR  DESA
                                                                              TENGGULI
                                                 DIREKTUR                                        SEKRETARIS
                                                            ALI,SE.,MM                                   SAIFURROHMAN,S.Pd.I
                                                                        Mengetahui,
                        PETINGGI TENGGULI                                                                  KETUA BPD TENGGULI
                                  FATKUR                                                                           AHSAN,S.PD
                                                                           
                                                                                                                                                      3
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Anggaran dasar badan usaha milik desa bumdes unggul makmur tengguli kecamatan bangsri kabupaten jepara bab i nama dan tempat kedudukan pasal yang selanjutnya disebut ini bernama berkedudukan di provinsi jawa tengah ii maksud tujuan didirikan adalah untuk mewadahi perekonomian masyarakat ada a meningkatkan b pendapatan asli pades desatengguli c pengolahan potensi sesuai dengan kebutuhan d menjadi tulang punggung pertumbuhan pemerataan ekonomi pedesaan iii kepemilikan modal berasal dari pemerintah tabungan bantuan kota pinjaman kerjasama pihak lain merupakan kekayaan dipisahkan simpanan dapat dana tugas pembantuan lembaga keuangan atau daerah diperoleh swasta iv kegiatan sebagaimana dimaksud dalam terdiri jenis pertanian simpan pinjam perdagangan lainnya pada antara v kepengurusan pengelolaan ditetapkan struktur organisasi terpisah pemerintahan ayat atas penasihat pengawas pelaksana operasional huruf dijabat secara ex officio oleh petinggi diangkat tokoh pertimbangan bpd persetujuan kepu...

no reviews yet
Please Login to review.