Authentication
251x Tipe PDF Ukuran file 0.77 MB Source: fisip.unjani.ac.id
52 PENERAPAN PROGRAM BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DALAM PENGELOLAAN POTENSI DAN SUMBER DAYA (STUDI DESA SINDANGJAYA KECAMATAN CIPANAS KABUPATEN CIANJUR) IRGI NAZRI ADLANI Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Email: nazriirgi@gmail.com HP: 081931321682 ABSTRACT. Sindang Jaya Village Government established BUMDes as a motor of economic driving in rural areas through Bumdes program that has been made because through Bumdes facility ordinary people get capital for entrepreneurship and more independent in managing the potential of natural resources in Sindangjaya Village but in its formation is still minimal coaching from Local Government so that some problems arise, such as how the content of Bumdes program, and how its implementation as well as bagamanakah obstacles in managing the potential of village sindangjaya.Hasil research shows that the contents of the program Bumdes Sindang Jaya village is engaged in the type of business Social Business, Business Leasing Business Save Borrow other than that the implementation of BUMDes programs have been running well and Barriers in managing Bumdes and managing the potential Village natural resources on financial planning and agricultural products have not been well managed and proper target so that even though the program is already running but its content is not fully commonly felt by all people because of lack of knowledge in marketing the existing natural resources. KEYWORDS: Implementation; Program; Bumdes. ABSTRAK. Pemerintah Desa Sindang Jaya membentuk BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi di pedesaan melalui program Bumdes yang sudah di buat karna melalui fasilitas Bumdes masyarakat biasa mendapatlan modal untuk berwirausaha serta lebih mandiri dalam mengelola potensi sumber daya alam yang ada di Desa Sindangjaya namun dalam pembentukkannya masih minim pembinaan dari Pemerintah Daerah sehingga muncul beberapa permasalahan, diantaranya adalah ada Bagaimanakah isi program Bumdes, dan Bagaimana Implementasinya serta bagamanakah hambatannya dalam mengelola potensi desa sindangjaya.Hasil penelitian menunjukkan bahwa isi program Bumdes desa sindang Jaya adalah bergerak di bidang jenis usaha Bisnis Sosial, Bisnis Penyewaan Bisnis Simpan Pinjam selain itu implementasi pelaksanaan program-program BUMDes telah berjalan secara baik dan Hambatannya dalam mengelola Bumdes serta mengelola potensi Sumber daya alam desa mengenai perencanaan keuangan dan hasil bumi belum terkelola dengan baik dan tepat sasaran sehingga meskipun program tersebut sudah berjalan akan tetapi hasinya belum sepenuhnya biasa 53 dirasakan oleh semua masyarakat karna minimnya pengetahuan dalam memasarkan hasil sumber daya alam yang ada. Kata Kunci : Penerapan; Program; Bumdes. PENERAPAN PROGRAM BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DALAM PENGELOLAAN POTENSI DAN SUMBER DAYA (STUDI DESA SINDANGJAYA KECAMATAN CIPANAS KABUPATEN CIANJUR) A. PENDAHULUAN kreativitas dan inovasi masyarakat desa dalam mengelola dan menjalankan mesin Pemerintah desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan ekonomi di pedesaan. pemerintahan daerah sehingga desa Sistem dan mekanisme kelembagaan memiliki kewenangan untuk mengatur dan ekonomi di pedesaan tidak berjalan efektif mengurus kepentingan masyarakatnya dan berimplikasi pada ketergantungan dalam kerangka otonomi desa itu sendiri. terhadap bantuan Pemerintah sehingga Sebelum kita melangkah lebih lanjut mematikan semangat kemandirian. Belajar mengenai otonomi desa ini, alangkah dari pengalaman masa lalu, satu pendekatan baiknya kita mengetahui terlebih dahulu arti baru yang diharapkan mampu menstimulus dari kedua kata tersebut yaitu otonomi dan dan menggerakkan roda perekonomian di desa. Budiono Bambang (2000:32) pedesaan adalah melalui pendirian mengemukakan bahwa pengembangan basis kelembagaan ekonomi yang dikelola ekonomi di pedesaan sudah semenjak lama sepenuhnya oleh masyarakat desa. Lembaga dijalankan oleh Pemerintah melalui berbagai ekonomi ini tidak lagi didirikan atas dasar program. Namun upaya itu belum instruksi Pemerintah. membuahkan hasil yang memuaskan Tetapi harus didasarkan pada sebagaimana diinginkan bersama. Terdapat keinginan masyarakat desa yang berangkat banyak faktor yang menyebabkan kurang dari adanya potensi yang jika dikelola berhasilnya program-program tersebut. dengan tepat akan menimbulkan permintaan Salah satu faktor yang paling dominan di pasar. Pendirian lembaga ini antara lain adalah intervensi Pemerintah terlalu besar, dimaksudkan untuk mengurangi peran para akibatnya justru menghambat daya tengkulak yang seringkali menyebabkan 54 meningkatnya biaya transaksi (transaction masyarakat Desa. Dan pada pasal 87 tentang cost) antara harga produk dari produsen badan usah miliki desa bahwa : kepada konsumen akhir. Melalui lembaga 1. Desa dapat mendirikan Badan ini diharapkan setiap produsen di pedesaan Usaha Milik Desa yang disebut dapat menikmati selisih harga jual produk BUM Desa. dengan biaya produksi yang layak dan 2. BUM Desa dikelola dengan konsumen tidak harus menanggung harga semangat kekeluargaan dan pembelian yang mahal. Membantu kegotongroyongan. kebutuhan dana masyarakat yang bersifat 3. BUM Desa dapat menjalankan konsumtif dan produktif. Menjadi distributor usaha di bidang ekonomi utama untuk memenuhi kebutuhan pokok dan/atau pelayanan umum sesuai masyarakat (Kapokmas). Disamping itu, dengan ketentuan peraturan berfungsi menumbuh suburkan kegiatan perundang-undangan. pelaku ekonomi di pedesaan. Bumdes diharapkan memiliki peran Bumdes memiliki peran untuk serta memajukan masyarakat didalam meningkatkan sarana perekonomian dan bidang ekonomi. Dalam pelaksanaan meningkatkan kesejahteraan masyarakat bumdes tersebut sesuai dengan UU No 6 desa. Pemerintah pusat hingga ke daerah tahun 2014 pasal 1 ayat 6 bahwa peran desa kota maupun kabupaten sangat mendorong merupakan vital karena pemerintah desa masyarakat mempunyai usaha dalam yangMembangun bumdes tersebut dan juga mendorong dan menekan angka bumdes harus dengan kesadaran kerja sama pengangguran sesuai peraturan yang berlaku pelaksanaan dan pembangunannya. Seperti di Indonesia hingga daerahnya. Undang – desa yang menjalankan dan masyarakat undang No 6 tahun 2014 pasal 1 ayat 6 harus ikut andil mengawasi dalam tentang Badan Usaha Milik Desa adalah pelakasanaannya agar sesuai dengan badan usaha yang seluruh atau sebagian ketentuan peraturan perundang – undangan. besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui Dalam peraturan pemerintah tentang penyertaan secara langsung yang berasal badan usaha milik desa (BUMDES) Bagian dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna Kesatu Pendirian dan Organisasi Pengelola mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha pada Pasal 132 bahwa : lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan 55 1. Desa dapat mendirikan BUM Desa. Pembentukan dan pengelolaan 2. Pendirian BUM Desa bumdes didalam peraturan pemerintah pasal sebagaimana dimaksud pada ayat 132 diharapkan pengelolaan organisasi (1) dilakukan melalui badan usaha milik desa (BUMDES) harus musyawarah Desa dan ditetapkan sesuai dengan musyawarah desa dan dengan peraturan Desa. mempunyai aturan seperti peraturan desa 3. Organisasi pengelola BUM Desa agar sejalan dengan hasil musyawarah terpisah dari organisasi dalam pembangunan ekonomi desa. Aturan Pemerintahan Desa. peratuan menteri desa no 4 tahun 2015 pasal 4. Organisasi pengelola BUM Desa 12 mengungkapkan jika pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat operasional badan usaha milik desa harus (1) paling sedikit terdiri atas: bisa menjadi lembaga yang melayani a. penasihat; dan kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan b. pelaksana operasional. umum masyarakat desa, karena Badan usaha 5. Penasihat sebagaimana dimaksud milik desa didorong untuk bisa menggali pada ayat (4) huruf a dijabat dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi secara ex-officio oleh kepala desa untuk meningkatkan pendapatan asli Desa. desa. 6. Pelaksana operasional Berdasarkan peraturan perda sebagaimana dimaksud pada ayat Kabupaten cianjur dalam mendorong dan (6) dilarang merangkap jabatan memberikan tata cara dan pengelolaan yang melaksanakan fungsi Badan usaha milik desa. Sesuai dalam Perda pelaksana lembaga Pemerintahan cianjur ayat 3 tahun 2012 pasal 5 bahwa Desa dan lembaga dalam peran desa dan strategi Badan Usaha kemasyarakatan Desa. dimaksud Milik desa harus terwujudnya kesejahteraan pada ayat (4) huruf b merupakan masyarakat desa dan untuk menumbuh perseorangan yang diangkat dan kembangkan ekonomi masyarakat melalui diberhentikan oleh kepala Desa. kesempatan berusaha, pemberdayaan 7. Pelaksana operasional masyarakat, dan pengelolaan aset milik desa sebagaimana sesuai kebutuhan dan potensi desa, maka
no reviews yet
Please Login to review.