Authentication
258x Tipe PDF Ukuran file 0.18 MB Source: repository.dharmawangsa.ac.id
24 BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Pengertian Tinjauan Yuridis Tinjauan yuridis berasal dari kata “tinjauan” dan “yuridis”. Tinjauan berasal dari kata tinjau yang artinya mempelajari dengan cermat. Kata tinjau mendapat akhiran “–an” menjadi tinjauan yang artinya perbuatan meninjau. Pengertian kata tinjauan dapat dapat diartikan sebagai kegiatan pengumpulan data, pengolahan, dan analisa sebagai sistematis. Sedangkan yuridis diartikan sebagai menurut hukum atau yang ditetapkan oleh undang-undang. Tinjauan yuridis dapat diartikan sebagai kegiatan pemeriksaan yang teliti, pengumpulan data atau penyelidikan yang dilakukan secara sistematis dan objektif terhadap sesuatu menurut atau berdasarkan hukum dan undang-undang. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, pengertian tinjauan adalah mempelajari dengan cermat, memeriksa (untuk memahami), pandangan, pendapat (sesudah menyelidiki, mempelajari, dan sebagainya). Menurut Kamus Hukum, kata yuridis berasal dari kata Yuridisch yang berarti menurut hukum atau dari segi hukum. Dapat disimpulkan tinjauan yuridis berarti mempelajari dengan cermat, memeriksa (untuk memahami), suatu 14 pandangan atau pendapat dari segi hukum. Yuridis berasal dari kata Yuridisch yang berarti menuruti hukum yang telah diakui oleh pemerintah. jika aturan ini dilarang, maka siapapun yang melanggarnya akan mendapatkan teguran. Yuridis ini bersifat memaksa dan 14http://infopengertian.biz/pengertian-yuridis-dan-penerapannya-di- masyarakat.html diakses Rabu 02 Oktober 2019 pukul 19.45 WIB. UNIVERSITAS DHARMAWANGSA 25 mengikat artinya seseorang haruslah mematuhinya dan mengikat semua orang yang ada di sebuah wilayah dimana hukum ini diberlakukan. yuridis memiliki dua bentuk aturan, yaitu berbentuk tulisan dan juga lisan. aturan yang berbentuk tulisan tertulis di dalam undang-undang, sedangkan aturan yang berbentuk lisan terdapat dalam aturan hukum adat. Pengertian Tinjauan Yuridis menurut hukum pidana, adalah dapat disamakan dengan mengkaji hukum pidana materil yang artinya kegiatan pemeriksaan yang teliti terhadap semua ketentuan dan peraturan yang menunjukkan tentang tindakan - tindakan mana yang dapat dihukum, delik apa yang terjadi, unsur - unsur tindak pidana terpenuhi, serta siapa pelaku yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap tindak pidana tersebut dan pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana. B. Tinjauan Umum Pelaku 1. Definisi Pelaku Pelaku tindak pidana (Dader) menurut doktrin adalah barang siapa yang melaksanakan semua unsur-unsur tindak pidana sebagai mana unsur-unsur tersebut dirumuskan didalam undang-undang menurut KUHP sebagaimana diatur dialam pasal 55 KUHP (1), bahwa pelaku tindak pidana itu dapat dibagi dalam 4 15 (empat) golongan , yaitu : a. Orang yang melakukan (plegen) yaitu orang tersebut melakukan tindak pidana sendirian tidak ada temannya. b. Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) yaitu seseorang yang menyuruh orang lain melakukan tindak pidana, yang mana orang disuruh 15 https://dafit777-artikelhukum.blogspot.com/2009/11/pelaku-tindak-pidana-yang- dimaksud.html diakses Rabu 02 Oktober 2019 pukul 19.59 WIB UNIVERSITAS DHARMAWANGSA 26 melakukan tindak pidana tersebut tidak mampu bertanggung jawab sehingga dalam hal ini orang yang menyuruh dapat di pidana sedangkan orang yang disuruh tidak dapat dipidana. c. Orang yang turut melakukan (medeplegen) yaitu KUHP tidak memberikan rumusan secara tegas siapa saja yang dikatakan turut melakukan tindak pidana, sehingga dalam hal ini menurut doktrin untuk dapat dikatakan turut melakukan tindak pidana haru memenuhi dua syarat : harus adanya kerjasama secara fisik dan harus ada kesadaran bahwa mereka satu sama lain bekerjasama untuk melakukan tindak pidana. d. Orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakai kekerasan dan sebagainya dengan sengaja membujuk melakukan perbuatan itu (uitlokker). Orang itu harus sengaja membujuk orang lain, sedang membujuknya harus memekai salah satu dari jalan – jalan seperti dengan pemberian, salah memakai kekuasaan dan sebagainya yang disebutkan 16 dalam pasal itu, artinya tidak boleh memakai jalan lain. Syarat – syarat uitlokker : harus adanya seseorang yang mempunyai kehendak untuk melakukan tindak pidana, harus ada orang lain yang digerakkan untuk melakukan tindak pidana, cara menggerakan harus menggunakan salah satu daya upaya yang tersebut didalam pasal 55 (1) sub 2e (pemberian,perjanjian, ancaman, dan lain sebagainya) dan orang yang digerakan harus benar-benar melakukan tindak pidana sesuai dengan keinginan orang yang menggerakan. 16 R. Soesilo, 1995, Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP), Bogor : Politeia, hal. 74. UNIVERSITAS DHARMAWANGSA 27 Ditinjau dari sudut pertanggung jawabannya maka pasal 55 ayat (1) KUHP tersebut di atas ke semua mereka adalah sebagai penanggung jawab penuh, yang artinya mereka semua diancam dengan hukuman maksimum pidana pokok dari tindak pidana yang dilakukan. 2. Karakteristik Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Karakteristik utama dalam pencabulan ialah “bahwa pencabulan bukan terutama bukan ekspresi agrsivitas (baca: kekerasan) dari seksualitas (the agressive expression of sexuality) akan tetapi merupakan ekspresi seksual dari 17 suatu agresivitas (sexual expression of aggression). Dalam kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP) Pengertian pencabulan tertuang pada pasal 289 KUHP menyatakan sebagai berikut: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena salahnya melakukan perbuatan melanggar kesopanan dengan hukuman penjara selama- 18 lamanya sembilan tahun”. C. Tinjauan Umum Tindak Pidana 1. Pengertian Tindak Pidana Pembentuk undang-undang tidak memberikan suatu penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan kata “strafbaar feit”, maka timbul lah didalam doktrin berbagai pendapat mengenai apa yang dimaksud dari kata ”strafbaar feit”. 17 https://andimanurungzz.blogspot.com/2014/09/perlindungan-hukum-terhadap- anak_ 1. html diakses Rabu 02 Oktober 2019 pukul 20.30 WIB. 18 R. Soesilo, Op.Cit, hal. 212. UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
no reviews yet
Please Login to review.