jagomart
digital resources
picture1_Tinjauan Pustaka Adalah 58331 | Bab Ii 15110024


 258x       Tipe PDF       Ukuran file 0.18 MB       Source: repository.dharmawangsa.ac.id


File: Tinjauan Pustaka Adalah 58331 | Bab Ii 15110024
analisa sebagai sistematis  sedangkan yuridis diartikan sebagai menurut hukum atau yang ditetapkan  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 22 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        24 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  BAB II 
                                                                                                                                                                                                                                                                      TINJAUAN PUSTAKA 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      
                                                                                                                        
                                                                                                                        
                                                                                                                       A. Pengertian Tinjauan Yuridis 
                                                                                                                                                                                  Tinjauan yuridis berasal dari kata “tinjauan” dan “yuridis”. Tinjauan 
                                                                                                                       berasal dari kata tinjau yang artinya  mempelajari dengan cermat. Kata tinjau 
                                                                                                                       mendapat akhiran “–an” menjadi tinjauan yang artinya perbuatan meninjau. 
                                                                                                                       Pengertian kata tinjauan dapat dapat diartikan sebagai kegiatan pengumpulan data, 
                                                                                                                       pengolahan, dan analisa sebagai sistematis. Sedangkan yuridis diartikan sebagai 
                                                                                                                       menurut hukum atau yang ditetapkan oleh undang-undang. 
                                                                                                                                                                                  Tinjauan yuridis dapat diartikan sebagai kegiatan pemeriksaan yang 
                                                                                                                       teliti, pengumpulan data atau penyelidikan yang dilakukan secara sistematis dan 
                                                                                                                       objektif terhadap sesuatu menurut atau berdasarkan hukum dan undang-undang. 
                                                                                                                                                                                  Menurut kamus besar bahasa Indonesia, pengertian tinjauan adalah 
                                                                                                                       mempelajari dengan cermat, memeriksa (untuk memahami), pandangan, pendapat 
                                                                                                                       (sesudah menyelidiki, mempelajari, dan sebagainya). 
                                                                                                                                                                                  Menurut Kamus Hukum, kata yuridis berasal dari kata Yuridisch yang 
                                                                                                                       berarti menurut hukum atau dari segi hukum. Dapat disimpulkan tinjauan yuridis 
                                                                                                                       berarti mempelajari dengan cermat, memeriksa (untuk memahami), suatu 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            14
                                                                                                                       pandangan atau pendapat dari segi hukum.  
                                                                                                                                                                                  Yuridis berasal dari kata Yuridisch yang berarti menuruti hukum yang 
                                                                                                                       telah diakui oleh pemerintah. jika aturan ini dilarang, maka siapapun yang 
                                                                                                                       melanggarnya akan mendapatkan teguran. Yuridis ini bersifat memaksa dan 
                                                                                                                                                                                  
                                                                                                                                                                                  14http://infopengertian.biz/pengertian-yuridis-dan-penerapannya-di-
                                                                                                                       masyarakat.html diakses Rabu 02 Oktober 2019 pukul 19.45 WIB. 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     
                                                                                                                        
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
                                                                                                                                                                       25 
                                                                                                                                                                            
                                      mengikat artinya seseorang haruslah mematuhinya dan mengikat semua orang 
                                      yang ada di sebuah wilayah dimana hukum ini diberlakukan. yuridis memiliki dua 
                                      bentuk aturan, yaitu berbentuk tulisan dan juga lisan. aturan yang berbentuk 
                                      tulisan tertulis di dalam undang-undang, sedangkan aturan yang berbentuk lisan 
                                      terdapat dalam aturan hukum adat. 
                                                         Pengertian Tinjauan Yuridis menurut hukum pidana, adalah dapat 
                                      disamakan dengan mengkaji hukum pidana materil yang artinya kegiatan 
                                      pemeriksaan yang teliti terhadap semua ketentuan dan peraturan yang 
                                      menunjukkan tentang tindakan - tindakan mana yang dapat dihukum, delik apa 
                                      yang terjadi, unsur - unsur tindak pidana terpenuhi, serta siapa pelaku yang dapat 
                                      dipertanggungjawabkan terhadap tindak pidana tersebut dan pidana yang 
                                      dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana.  
                                                      
                                      B. Tinjauan Umum Pelaku 
                                           1. Definisi Pelaku 
                                                         Pelaku tindak pidana (Dader) menurut doktrin adalah barang siapa 
                                      yang melaksanakan semua unsur-unsur tindak pidana sebagai mana unsur-unsur 
                                      tersebut dirumuskan didalam undang-undang menurut KUHP sebagaimana diatur 
                                      dialam pasal 55 KUHP (1), bahwa pelaku tindak pidana itu dapat dibagi dalam 4 
                                                                   15
                                      (empat) golongan , yaitu : 
                                           a.  Orang yang melakukan (plegen)  yaitu  orang tersebut melakukan tindak 
                                                pidana sendirian tidak ada temannya. 
                                           b.  Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen)  yaitu  seseorang yang 
                                                menyuruh orang lain melakukan tindak pidana, yang mana orang disuruh 
                                                                                                 
                                                         15    https://dafit777-artikelhukum.blogspot.com/2009/11/pelaku-tindak-pidana-yang-
                                      dimaksud.html diakses Rabu 02 Oktober 2019 pukul 19.59 WIB 
                                                                                                                                                                            
                                       
                                                                                                                                UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
                                                                                                       26 
                                                                                                          
                              melakukan tindak pidana tersebut tidak mampu bertanggung jawab sehingga 
                              dalam hal ini orang yang menyuruh dapat di pidana sedangkan orang yang 
                              disuruh tidak dapat dipidana. 
                           c.  Orang yang turut melakukan (medeplegen) yaitu KUHP tidak memberikan 
                              rumusan secara tegas siapa saja yang dikatakan turut melakukan tindak 
                              pidana, sehingga dalam hal ini menurut doktrin untuk dapat dikatakan turut 
                              melakukan tindak pidana haru memenuhi dua syarat  : harus adanya 
                              kerjasama secara fisik dan harus ada kesadaran bahwa mereka satu sama 
                              lain bekerjasama untuk melakukan tindak pidana. 
                           d.  Orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakai 
                              kekerasan dan sebagainya dengan sengaja membujuk melakukan perbuatan 
                              itu  (uitlokker). Orang itu harus sengaja membujuk orang lain, sedang 
                              membujuknya harus memekai salah satu dari jalan – jalan seperti dengan 
                              pemberian, salah memakai kekuasaan dan sebagainya yang disebutkan 
                                                                                       16
                              dalam pasal itu, artinya tidak boleh memakai jalan lain.  Syarat – syarat 
                              uitlokker  :  harus adanya seseorang yang mempunyai kehendak untuk 
                              melakukan tindak pidana,  harus ada orang lain yang digerakkan untuk 
                              melakukan tindak pidana, cara menggerakan harus menggunakan salah satu 
                              daya upaya yang tersebut didalam pasal 55 (1) sub 2e (pemberian,perjanjian, 
                              ancaman, dan lain sebagainya) dan  orang yang digerakan harus benar-benar 
                              melakukan tindak pidana sesuai dengan keinginan orang yang menggerakan. 
                                    
                                                                                   
                                   16  R. Soesilo, 1995, Kitab Undang –  undang Hukum Pidana (KUHP), Bogor : 
                        Politeia, hal. 74. 
                                                                                                          
                         
                                                                               UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
                                                                                                      27 
                                                                                                         
                                   Ditinjau dari sudut pertanggung jawabannya maka pasal 55 ayat (1) 
                        KUHP tersebut di atas ke semua mereka adalah sebagai penanggung jawab penuh, 
                        yang artinya mereka semua diancam dengan hukuman maksimum pidana pokok 
                        dari tindak pidana yang dilakukan. 
                                    
                        2. Karakteristik Pelaku Tindak Pidana Pencabulan 
                                   Karakteristik utama dalam pencabulan ialah “bahwa pencabulan 
                        bukan terutama bukan ekspresi agrsivitas (baca: kekerasan) dari seksualitas (the 
                        agressive expression of sexuality) akan tetapi merupakan ekspresi seksual dari 
                                                                              17
                        suatu  agresivitas (sexual expression of aggression).   Dalam kitab Undang-
                        undang Hukum Pidana (KUHP) Pengertian pencabulan tertuang pada pasal 289 
                        KUHP menyatakan sebagai berikut: “Barang siapa dengan kekerasan atau 
                        ancaman Kekerasan  atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau 
                        membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena salahnya 
                        melakukan perbuatan melanggar kesopanan dengan hukuman penjara selama-
                                                 18
                        lamanya sembilan tahun”.  
                                 
                        C. Tinjauan Umum Tindak Pidana  
                          1.  Pengertian Tindak Pidana 
                                   Pembentuk undang-undang tidak memberikan suatu penjelasan 
                        mengenai apa yang dimaksud dengan kata “strafbaar feit”, maka timbul lah 
                        didalam doktrin berbagai pendapat mengenai apa yang dimaksud dari kata 
                        ”strafbaar feit”. 
                                                                                   
                                   17   https://andimanurungzz.blogspot.com/2014/09/perlindungan-hukum-terhadap-
                        anak_ 1. html diakses Rabu 02 Oktober 2019 pukul 20.30 WIB. 
                                   18 R. Soesilo, Op.Cit, hal. 212. 
                                                                                                         
                         
                                                                              UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab ii tinjauan pustaka a pengertian yuridis berasal dari kata dan tinjau yang artinya mempelajari dengan cermat mendapat akhiran an menjadi perbuatan meninjau dapat diartikan sebagai kegiatan pengumpulan data pengolahan analisa sistematis sedangkan menurut hukum atau ditetapkan oleh undang pemeriksaan teliti penyelidikan dilakukan secara objektif terhadap sesuatu berdasarkan kamus besar bahasa indonesia adalah memeriksa untuk memahami pandangan pendapat sesudah menyelidiki sebagainya yuridisch berarti segi disimpulkan suatu menuruti telah diakui pemerintah jika aturan ini dilarang maka siapapun melanggarnya akan mendapatkan teguran bersifat memaksa http infopengertian biz penerapannya di masyarakat html diakses rabu oktober pukul wib universitas dharmawangsa mengikat seseorang haruslah mematuhinya semua orang ada sebuah wilayah dimana diberlakukan memiliki dua bentuk yaitu berbentuk tulisan juga lisan tertulis dalam terdapat adat pidana disamakan mengkaji materil ketentuan peraturan m...

no reviews yet
Please Login to review.