Authentication
134x Tipe PDF Ukuran file 0.86 MB Source: spa-febui.com
MOJAKOE PERPAJAKAN 1 Dilarang memperbanyak mojakoe ini tanpa seijin SPA FEUI Mojakoe dapat didownload di www.spa-feui.com FB: SPA FEUI Twitter: @spafeui Presented By: SPA-Accounting Study Division Mojakoe Perpajakan 1 Mojakoe Perpajakan 1 UTS Semester Gasal 2010/2011 Perpajakan 1 Tim Dosen – Pararel Soal 1 1. Mr. Stepen adalah warga Negara Inggris yang mulai bekerja di PT Pelanggi pada 1 Agustus 2010. Sesuai kontrak kerja dengan PT Pelangi, Mr Stephen akan bekerja di Indonesia selama 2 tahun. a) Menurut anda, apakah Mr. Stephen merupakan subjek pajak dalam negeri atau luar negeri? Berikan pendapat dan dasar hukumnya? b) Dengan asumsi tidak ada penghasilan lain yang diterima oleh Mr. Stepen (TK/0) selain gajih sebesar Rp 25juta/bulan, berapa PPH pasal 21 tahun 2010 yang terutang oleh Mr. Stephen? Jawaban : a)“Subjek pajak dalam negeri adalah: a. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;” pasal 2 ayat 3a UU PPH Berdasarkan dasar hukum tersebut, karena Mr. Stephen memiliki niat untuk menetap di Indonesia, maka Mr. Stephen adalah Subjek Pajak Dalam Negeri. b) Gaji 25,000,000 Gaji Bruto 25,000,000 -/-Biaya Jabatan 500,000 Penghasilan neto/bulan 24,500,000 Penghasilan neto 6 bulan* 122,500,000 PTKP Wajib Pajak Sendiri 15,840,000 UTS Semester Gasal 2010/2011 Presented By: SPA-Accounting Study Division Mojakoe Perpajakan 1 15,840,000 Penghasilan Kena Pajak 106,660,000 Pajak Teutang 5%*50000000 2500000 15%*56660000 8499000 Pajak Terutang 10999000 PPH pasal 21 tahun 2010 yang terutang oleh Mr. Stephen adalah 10.999.000 *tidak disetahunkan karena subjek pajak dalam negeri 2) Hampir semua Orang pribadi (OP) telah memiliki NPWP. Salah satu kewajiban NPWP adalah tersebut kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan OP. Menurut anda, apakah SPT Tahunan OP akan selalu menunjukan posisi kurang bayar? Berikan Penjelasan Jawaban : Tidak, SPT Tahunan OP memiliki 3 kemungkinan posisi yaitu, lebih bayar, nihil dan kurang bayar. Posisi nihil biasanya terjadi bila OP hanya memperoleh pendapatan dari 1 sumber dan pajak atas pendapatan tersebut telah dipotong oleh pemberi kerja. Sehingga di SPT Tahunan , Pajak terutang sama dengan kredit pajak. Akibatnya SPT berada pada posisi nihil. Posisi lebih bayar dapat terjadi karena angsuran pajak (yang menjadi kredit pajak), lebih besar dari pada pajak terutang, karena pendapatan wajib pajak tahun ini idak sebesar tahun-tahun sebelumnya co/ karena bisnis sedang terpuruk. 3) Terkait dengan perhitungan PPH pasal 21 terdapat istilah “PPH Pasal 21 yang ditanggung perusahaan” dan “Tunjanga PPH pasa 21”. Berikan penjelasan apa efek perpajakan terkait kedua istilah tersebut bagi suatu perusahaan! Jawaban : PPh Pasal 21 yang ditanggung perusahaan termasuk dalam pengertian imbalan/penghasilan berupa kenikmatan yang tidak dipotong PPH Pasal 21 sehingga dalam perhitungan PPH pasal 21 atas gaji pegawai yang bersangkutan, jumlah pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja tersebut tidak ditambahkan pada penghasilan pegawai yang bersangkutan UTS Semester Gasal 2010/2011 Presented By: SPA-Accounting Study Division Mojakoe Perpajakan 1 Tunjanga PPh pasal 21 merupakan penghasilan bagi pegawai yang bersangkutan, sehingga dalam perhitungan PPH pasal 21 atas gaji pegawai yang bersangkutan, tunjuangan pajak tersebut ditambahkan pada penghasilan yang diterimanya. Soal 2 Bapak Derwanto dan Jayadi adalah karyawan tetap di PT.Pelangi. Bapak Derwanto bekerja sebagai manajer sejak bulan Juli 2009 sedangkan Jayadi baru bekerja di PT Pelangi pada bulan April 2010. Berikut adalah data gaji dan tunjangan per bulan yang diperoleh Bapak Derwanto dan Jayadi selama tahun 2010: Dewantoro Jayadi Gaji 20.000.000 5.000.000 Tunjangan Mobil 5.000.000 Tunjangan Transport 500.000 Untuk pembayaran JKK, iuran THT dan Iuran pensiun adalah sebagai berikut : Ditanggung Ditanggung Pegawai Perusahaan Iuran THT 2% 3,70% Iuran Pensiun 4% 2% JKK 0,24% JK 0,30% PT Pelangi memiliki kebijakan memberi bonus dan THR kepada pegawai tetapnya yang masing- masing besarnya 1x gaji bulanan. Namum Bonus dan THR ini mempertimbangkan berapa lama pegawai bekerja dalam satu tahun (jika pegawai belum bekerja selama 1 tahun, maka bonus dan THRnya akan diprorata sesuai dengan jumlah bulan dia bekerja selama 1 tahun). Terkait dengan kesehatan dari para pegawainya, PT Pelangi bekerjasama dengan suatu klinik. Pegawai yang sakit dipersilakan datang ke klinik tersebut untuk berobat dengan sistem cashless. Selama tahun 2010,Bapak derwantoro memanfaatkan fasilitas kesehatan ini sebesar Rp 2juta sedangkan Jayadi sebesar RP500ribu Setalah bekerja di PT pelangi, Jayadi memutusakan untuk menikah pada bulan agustus 2010. Sementara itu susunan keluarga yang menjadi tanggungan bapak derwantoro adalah sebagai berikut : UTS Semester Gasal 2010/2011
no reviews yet
Please Login to review.