Authentication
280x Tipe PDF Ukuran file 2.40 MB Source: peraturan.bpk.go.id
BUPATI BANDUNG PROVINSI JAWA BARAT PERATURAN BUPATI BANDUNG NOMOR101 TAHUN 2020 TENTANG INSENTIF PAJAK DAERAH UNTUK WAJIB PAJAK DAERAH TERDAMPAK WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANDUNG, Menimbang : a. bahwa wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas dan produktivitas sektor perekonomian; b. bahwa untuk menjaga stabilitas pertumbuhan perekonomian para wajib pajak yang terkena dampak, daya beli masyarakat, dan produktivitas sektor perekonomian, perlu memberikan insentif pajak daerah berupa pengurangan, pembebasan atau perpanjangan waktu pemenuhan kewajiban perpajakan; c. bahwa seiring dengan telah habisnya batas waktu pelaksanaan pemberian insentif pajak serta adanya perubahan dan penambahan pengaturan dalam Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Daerah Untuk Wajib Pajak Daerah Terdampak Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Insentif Pajak Daerah Untuk Wajib Pajak Daerah Terdampak Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); - 2 - Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322): 5. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 2); 6. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2009 Nomor 17); 7. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2009 Nomor 19); - 3 - 8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2017 Nomor 17); 9. Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung 2016 Nomor 71); 10. Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2016 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung 2016 Nomor 72); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG INSENTIF PAJAK DAERAH UNTUK WAJIB PAJAK DAERAH TERDAMPAK WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Bandung. 2. Bupati adalah Bupati Bandung. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah perangkat daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak Daerah. 5. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. - 4 - 6. Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. 7. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencangkup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). 8. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. 9. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran yang mencangkup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. 10. Pajak Hiburan adalah Pajak atas penyelenggaraan Hiburan. 11. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan permainan dan/atau keramaian yang dinikmati dengan pungutan bayaran. 12. Pajak Air Tanah adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. 13. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. 14. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. 15. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. 16. Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
no reviews yet
Please Login to review.