Authentication
228x Tipe DOC Ukuran file 0.17 MB Source: repository.uinbanten.ac.id
25 BAB II KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) DAN KURIKULUM 2013 A. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pegaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.16 Adapun menurut Kunandar, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.17 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan sebagai perwujudan dari kurikulum dasar dan menengah serta di kembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan yang berpedoman pada standar isi, standar potensi lulusan serta panduan penyusunan kurikulum yang 16 Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) 17 Kunandar, Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Sukses dalam Sertifikasi Guru. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007). h. 169 26 disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan pengembangan dari Kurikulum Berbasis Kompetensi. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan satu wujud reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntutan dan kebutuhan masing-masing. Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).18 Prinsip pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya beragam dan terpadu tanggap perkembangan IPTEK, relevan dengan kebutuhan kehidupan, menyeluruh dan berkesinambungan, belajar sepanjang hayat (life long learning), serta seimbang antara kepentingan nasional dan daerah. Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), berprinsip aktual dan kontekstual pada cakupan 18 Martinis Yamin, Profesionalisasi Guru dan Implementasi KTSP, (Jakarta: Gaung Persada Press, 2008), h.121. 27 indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata. Keseluruhan komponen pada silabus Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat. Komponen silabus Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, dan psikomotor). Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok. Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) untuk mata pelajaran dengan alokasi 19 waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Langkah berikutnya dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yaitu, mengembangkan kegiatan pembelajaran, merumuskan indikator pencapaian kompetensi, menentukan jenis penilaian, menentukan alokasi waktu, dan menentukan sumber belajar. Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, dan sesuai dengan urutan yang 19 Kemdikbud, Materi Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013, 2016 28 ada di Standar Isi; keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran; keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran. Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar/sub kompetensi dengan mempertimbangkan: potensi peserta didik; tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual peserta didik; kebermanfaatan bagi peserta didik; struktur keilmuan; aktualitas, kedalaman dan keluasan materi pembelajaran; relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan, khususnya dunia kerja; alokasi waktu. 1. Landasan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dilakukan dalam rangka mengembangkan Standar Nasional Pendidikan, yang mencakup Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk tiap satuan pendidikan pada masing-masing jenjang dan jenis pendidikan. Kegiatan yang dilakukan pada tahap pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) antara lain: a. Menganalisis dan mengembangkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI). b. Merumuskan visi dan misi serta tujuan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
no reviews yet
Please Login to review.