jagomart
digital resources
picture1_Pelanggaran Kode Etik Psikologi - Dalam Pengolahan Data Hasil Psikotes


 317x       Tipe DOC       Ukuran file 0.05 MB    


File: Pelanggaran Kode Etik Psikologi - Dalam Pengolahan Data Hasil Psikotes
makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah kode etik disusun oleh  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 11 Feb 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
               Pelanggaran Kode Etik Psikologi dalam Pengolahan
                                      Data Hasil Psikotes 
                    Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah Kode Etik
                                              Disusun Oleh:
                                      Steny Imelda      (707102001)
                                         FAKULTAS PSIKOLOGI
                              PROGRAM MAGISTER FAKULTAS PSIKOLOGI
                                     UNIVERSITAS TARUMANAGARA
                                                JAKARTA
                                                  2011
                             KASUS
                 Setelah menempuh pendidikan strata 1 dan 2 dalam bidang psikologi, seorang psikolog
        berinisial L  kemudian membuka praktik psikologi dengan memasang plang di depan rumahnya.
        Dalam 1 tahun, Ia telah melakukan beberapa praktik antara lain mendiagnosis, memberikan
        konseling dan psikoterapi terhadap kliennya.
               Suatu saat, perusahaan X membutuhkan karyawan baru untuk di tempatkan pada posisi-
        posisi tertentu dalam perusahaan. Perusahaan kemudian mengadakan seleksi penerimaan
        karyawan. Pimpinan perusahaan kemudian memakai jasa Psikolog L untuk memberikan
        psikotes pada calon karyawan yang berkompeten dalam bidangnya. Perusahaan memberikan
        standar tertentu untuk setiap posisi yang akan diisi oleh calon karyawan baru.
                 Ketika memberikan psikotes tersebut, Psikolog L   bertemu dengan salah satu calon
        karyawan yang ternyata merupakan saudara dari psikolog L. Saudara psikolog L yang akan
        mengikuti psikotes lalu meminta secara pribadi agar Psikolog L memberikan hasil psikotes yang
        baik supaya ia dapat diterima dalam perusahaan tersebut. Karena merasa tidak enak dengan
        saudaranya tersebut, akhirnya psikolog L memberikan hasil psikotes yang memenuhi standar
        seleksi penerimaan calon karyawan, hingga akhirnya saudara psikolog L tersebut kemudian
        diterima dalam perusahaan X dengan menduduki posisi tertinggi.  Dengan kata lain bahwa
        pelaksanaan psikotes hanya formalitas belaka karena hasil akhir sudah dipesan dibuat sesuai
        kehendak saudara dari psikolog L tersebut. Seiring berjalannya waktu, perusahaan Y justru
        sering kecewa terhadap cara kerja karyawan tersebut karena dianggap tidak berkompeten
        dalam bidangnya. Perusahaan akhirnya turut kecewa dengan kinerja psikolog L yang
        menurutnya kurang memiliki kompetensi dalam melakukan seleksi karyawan.
              Pelanggaran Pasal Kode Etik Psikologi Indonesia (2010)
                Berdasarkan kasus yang dialami oleh psikolog L, terdapat beberapa pelanggaran pasal
       dalam kode etik psikologi Indonesia, yaitu:
       1. Pasal 2, prinsip B (integrasi dan sikap ilmiah), butir 2:
         Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi senantiasa menjaga ketepatan, kejujuran, kebenaran
         dalam keilmuan, pengajaran, pengamalan dan praktik psikologi.
         Pada kasus ini, psikolog memanipulasi data hasil psikotes dan tidak mengutamakan
         kejujuran dalam praktik psikologinya.
       2. Pasal 2, prinsip B (integrasi dan sikap ilmiah), butir 3:
         Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak mencuri, berbohong, terlibat pemalsuan (fraud),
         tipuan atau distorsi fakta yang direncanakan dengan sengaja memberikan fakta-fakta yang
         tidak benar.
         Pada kasus ini, psikolog dengan sengaja merencanakan untuk mengubah hasil psikotes
         calon karyawan, sehingga fakta yang disajikan tidak benar.
       3. Pasal 2, prinsip C (profesional), butir 3:
         Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjunjung tinggi kode etik, peran dan kewajiban
         profesional, mengambil tanggung jawab secara tepat atas tindakan mereka, berupaya untuk
         mengelola berbagai konflik kepentingan yang dapat mengarah pada eksploitasi dan dampak
         buruk.
         Pada kasus ini, psikolog tidak bisa mengatasi konflik kepentingan pribadi, sehingga lebih
         mengutamakan hubungan interpersonal dengan calon karyawan dan mengabaikan hak-hak
         perusahaan yang merupakan klien utama psikolog.
       4. Pasal 2, prinsip E (manfaat), butir 2:
         Psikolog   dan/atau   Ilmuwan   Psikologi   apabila   terjadi   konflik   perlu   menghindari   serta
         meminimalkan akibat dampak buruk; karena keputusan dan tindakan-tindakan ilmiah dari
         Psikolog dan/ atau Ilmuwan Psikologi dapat mempengaruhi kehidupan pihak-pihak lain.
         Pada kasus ini, psikolog tidak menghindari konflik sehingga mengakibatkan kerugian bagi
         pihak perusahaan yang merupakan klien utama psikolog.
       5. Pasal 13 (sikap profesional):
         Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam memberikan layanan psikologi, baik yang
         bersifat perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi/ institusi, harus sesuai dengan
         keahlian dan kewenangannya serta berkewajiban untuk: 
         a) Mengutamakan dasar-dasar profesional. 
         b) Memberikan layanan kepada semua pihak yang membutuhkannya.
         c) Melindungi pemakai layanan psikologi dari akibat yang merugikan sebagai dampak
          layanan psikologi yang diterimanya.
         d) Mengutamakan ketidak berpihakan dalam kepentingan pemakai layanan psikologi serta
          pihak-pihak yang terkait dalam pemberian pelayanan tersebut. 
         e) Dalam hal pemakai layanan psikologi menghadapi kemungkinan akan terkena dampak
          negatif yang tidak dapat dihindari akibat pemberian layanan psikologi yang dilakukan
          oleh Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi maka pemakai layanan psikologi tersebut
          harus diberitahu.
          Pada kasus ini, pikolog tidak menunjukan sikap profesional pada pekerjaannya dengan
          melakukan keberpihakan pada pihak tertentu yaitu calon karyawan dan merugikan
          perusahaan sebagai pihak klien.
       6. Pasal 16 (hubungan majemuk), butir 2 dan 3:
         Butir (2): Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi sedapat mungkin menghindar dari hubungan
         majemuk apabila hubungan majemuk tersebut dipertimbangkan dapat merusak objektivitas,
         kompetensi atau efektivitas dalam menjalankan fungsinya sebagai Psikolog dan/atau
         Ilmuwan Psikologi, atau apabila beresiko terhadap eksploitasi atau kerugian pada orang
         atau pihak lain dalam hubungan profesional tersebut.
         Butir (3): Apabila ada hubungan majemuk yang diperkirakan akan merugikan, Psikolog
         dan/atau Ilmuwan Psikologi melakukan langkah-langkah yang masuk akal untuk mengatasi
         hal tersebut dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik orang yang terkait dan
         kepatuhan yang maksimal terhadap Kode etik.
         Pada kasus ini, terdapat hubungan yang majemuk atau ganda antara psikolog dengan calon
         karyawan. Calon karyawan selain berperan sebagai testee, juga merupakan saudara dari
         psikolog. Hubungan ganda ini merusak objektivitas dan memanipulasi hasil dari psikotes,
         sehingga psikolog tidak berfungsi secara optimal. Psikolog juga tidak mengutamakan
         kepentingan utama diadakannya psikotes.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pelanggaran kode etik psikologi dalam pengolahan data hasil psikotes makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah disusun oleh steny imelda fakultas program magister universitas tarumanagara jakarta kasus setelah menempuh pendidikan strata dan bidang seorang psikolog berinisial l kemudian membuka praktik dengan memasang plang di depan rumahnya tahun ia telah melakukan beberapa antara lain mendiagnosis memberikan konseling psikoterapi terhadap kliennya suatu saat perusahaan x membutuhkan karyawan baru tempatkan pada posisi tertentu mengadakan seleksi penerimaan pimpinan memakai jasa calon yang berkompeten bidangnya standar setiap akan diisi ketika tersebut bertemu salah satu ternyata merupakan saudara dari mengikuti lalu meminta secara pribadi agar baik supaya dapat diterima karena merasa tidak enak saudaranya akhirnya hingga menduduki tertinggi kata bahwa pelaksanaan hanya formalitas belaka sudah dipesan dibuat sesuai kehendak seiring berjalannya waktu y justru sering ke...

no reviews yet
Please Login to review.