Authentication
Pelanggaran Kode Etik Psikologi dalam Pengolahan Data Hasil Psikotes Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah Kode Etik Disusun Oleh: Steny Imelda (707102001) FAKULTAS PSIKOLOGI PROGRAM MAGISTER FAKULTAS PSIKOLOGI UNIVERSITAS TARUMANAGARA JAKARTA 2011 KASUS Setelah menempuh pendidikan strata 1 dan 2 dalam bidang psikologi, seorang psikolog berinisial L kemudian membuka praktik psikologi dengan memasang plang di depan rumahnya. Dalam 1 tahun, Ia telah melakukan beberapa praktik antara lain mendiagnosis, memberikan konseling dan psikoterapi terhadap kliennya. Suatu saat, perusahaan X membutuhkan karyawan baru untuk di tempatkan pada posisi- posisi tertentu dalam perusahaan. Perusahaan kemudian mengadakan seleksi penerimaan karyawan. Pimpinan perusahaan kemudian memakai jasa Psikolog L untuk memberikan psikotes pada calon karyawan yang berkompeten dalam bidangnya. Perusahaan memberikan standar tertentu untuk setiap posisi yang akan diisi oleh calon karyawan baru. Ketika memberikan psikotes tersebut, Psikolog L bertemu dengan salah satu calon karyawan yang ternyata merupakan saudara dari psikolog L. Saudara psikolog L yang akan mengikuti psikotes lalu meminta secara pribadi agar Psikolog L memberikan hasil psikotes yang baik supaya ia dapat diterima dalam perusahaan tersebut. Karena merasa tidak enak dengan saudaranya tersebut, akhirnya psikolog L memberikan hasil psikotes yang memenuhi standar seleksi penerimaan calon karyawan, hingga akhirnya saudara psikolog L tersebut kemudian diterima dalam perusahaan X dengan menduduki posisi tertinggi. Dengan kata lain bahwa pelaksanaan psikotes hanya formalitas belaka karena hasil akhir sudah dipesan dibuat sesuai kehendak saudara dari psikolog L tersebut. Seiring berjalannya waktu, perusahaan Y justru sering kecewa terhadap cara kerja karyawan tersebut karena dianggap tidak berkompeten dalam bidangnya. Perusahaan akhirnya turut kecewa dengan kinerja psikolog L yang menurutnya kurang memiliki kompetensi dalam melakukan seleksi karyawan. Pelanggaran Pasal Kode Etik Psikologi Indonesia (2010) Berdasarkan kasus yang dialami oleh psikolog L, terdapat beberapa pelanggaran pasal dalam kode etik psikologi Indonesia, yaitu: 1. Pasal 2, prinsip B (integrasi dan sikap ilmiah), butir 2: Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi senantiasa menjaga ketepatan, kejujuran, kebenaran dalam keilmuan, pengajaran, pengamalan dan praktik psikologi. Pada kasus ini, psikolog memanipulasi data hasil psikotes dan tidak mengutamakan kejujuran dalam praktik psikologinya. 2. Pasal 2, prinsip B (integrasi dan sikap ilmiah), butir 3: Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak mencuri, berbohong, terlibat pemalsuan (fraud), tipuan atau distorsi fakta yang direncanakan dengan sengaja memberikan fakta-fakta yang tidak benar. Pada kasus ini, psikolog dengan sengaja merencanakan untuk mengubah hasil psikotes calon karyawan, sehingga fakta yang disajikan tidak benar. 3. Pasal 2, prinsip C (profesional), butir 3: Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjunjung tinggi kode etik, peran dan kewajiban profesional, mengambil tanggung jawab secara tepat atas tindakan mereka, berupaya untuk mengelola berbagai konflik kepentingan yang dapat mengarah pada eksploitasi dan dampak buruk. Pada kasus ini, psikolog tidak bisa mengatasi konflik kepentingan pribadi, sehingga lebih mengutamakan hubungan interpersonal dengan calon karyawan dan mengabaikan hak-hak perusahaan yang merupakan klien utama psikolog. 4. Pasal 2, prinsip E (manfaat), butir 2: Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi apabila terjadi konflik perlu menghindari serta meminimalkan akibat dampak buruk; karena keputusan dan tindakan-tindakan ilmiah dari Psikolog dan/ atau Ilmuwan Psikologi dapat mempengaruhi kehidupan pihak-pihak lain. Pada kasus ini, psikolog tidak menghindari konflik sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak perusahaan yang merupakan klien utama psikolog. 5. Pasal 13 (sikap profesional): Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam memberikan layanan psikologi, baik yang bersifat perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi/ institusi, harus sesuai dengan keahlian dan kewenangannya serta berkewajiban untuk: a) Mengutamakan dasar-dasar profesional. b) Memberikan layanan kepada semua pihak yang membutuhkannya. c) Melindungi pemakai layanan psikologi dari akibat yang merugikan sebagai dampak layanan psikologi yang diterimanya. d) Mengutamakan ketidak berpihakan dalam kepentingan pemakai layanan psikologi serta pihak-pihak yang terkait dalam pemberian pelayanan tersebut. e) Dalam hal pemakai layanan psikologi menghadapi kemungkinan akan terkena dampak negatif yang tidak dapat dihindari akibat pemberian layanan psikologi yang dilakukan oleh Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi maka pemakai layanan psikologi tersebut harus diberitahu. Pada kasus ini, pikolog tidak menunjukan sikap profesional pada pekerjaannya dengan melakukan keberpihakan pada pihak tertentu yaitu calon karyawan dan merugikan perusahaan sebagai pihak klien. 6. Pasal 16 (hubungan majemuk), butir 2 dan 3: Butir (2): Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi sedapat mungkin menghindar dari hubungan majemuk apabila hubungan majemuk tersebut dipertimbangkan dapat merusak objektivitas, kompetensi atau efektivitas dalam menjalankan fungsinya sebagai Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi, atau apabila beresiko terhadap eksploitasi atau kerugian pada orang atau pihak lain dalam hubungan profesional tersebut. Butir (3): Apabila ada hubungan majemuk yang diperkirakan akan merugikan, Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi melakukan langkah-langkah yang masuk akal untuk mengatasi hal tersebut dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik orang yang terkait dan kepatuhan yang maksimal terhadap Kode etik. Pada kasus ini, terdapat hubungan yang majemuk atau ganda antara psikolog dengan calon karyawan. Calon karyawan selain berperan sebagai testee, juga merupakan saudara dari psikolog. Hubungan ganda ini merusak objektivitas dan memanipulasi hasil dari psikotes, sehingga psikolog tidak berfungsi secara optimal. Psikolog juga tidak mengutamakan kepentingan utama diadakannya psikotes.
no reviews yet
Please Login to review.