Authentication
I. Bentuk-Bentuk Kontrak Bisnis: 1. Perjanjian lisan : Perjanjian yang diadakan secara lisan apabila memnuhi pasal 1320 KUHPerdata sah dan mempunyai akibat hukum. Kelemahannya adalah apabila timbul sengketa dari para pihak maka akan sulit dalam hal pembuktian karena tidak adanya bukti tertulis. 2.Perjanjian tertulis (Akta): a. Akta di bawah tangan; b. Akta Outentik. Akta Di Bawah Tangan: A. Akta dibawah tangan biasa Dalam akta atau perjanjian seperti ini masing- masing pihak mempunyai keleluasaan menentukan isi perjanjian. B. Akta dibawah tangan yang standar (perjanjian standar/baku, standaard contract/ take it or leave it contract). Dalam akta atau perjanjian ini, perjanjian telah dibakukan (distandarisasi) oleh salah satu pihak, biasanya oleh mereka yang mempunyai kedudukan lebih unggul (ekonomi, sosial, psikologis dll). Ada salah satu pihak dalam hal ini tidak mempunyai kebebasan menentukan isi perjanjian. Akta Outentik: Berdasarkan Pasal 1868 KUH Perdata: Akata Otentik adalah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta dibuatnya. Akta outentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Hal itu berarti bahwa setiap orang harus menganggap apa yang tercantum dalam akta sebagai sesuatu yang benar, kecuali para pihak membuktikan sebaliknya. Akta Outentik (…Ljt.): Psl 1870 BW Suatu akta outentik memberikan diantara para pihak beserta ahli waris- ahli warisnya atau orang-orangnya yang mendapat hak dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya. Notaris: Pasal 1 ayat 1 UUJN Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta outentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini. Kewenangan Notaris (Pasal 15). 1. Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
no reviews yet
Please Login to review.