Authentication
232x Tipe PPTX Ukuran file 1.35 MB Source: admin.solusi.kotabogor.go.id
Struktur Kemenkop dan UKM 2021 • Kementerian Koperasi dan UKM pada 2021 melakukan perampingan struktur organisasi. Ini dilakukan sebagai implementasi dari UU No 20/2008, dimana sebanyak 18 Kementerian/Lembaga mempunyai tugas mengembangkan UMKM dan Kemenkop dan UKM sebagai koordinatornya • Di awal Oktober 2020 telah diterbitkan Peraturan Presiden No. 96 tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Dalam Perpres tersebut dimuat peran dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM serta struktur organisasi Kemenkop dan UKM dalam Kabinet Indonesia Maju tahun 2019 – 2024. • Tujuannya mendorong UMKM berdaya saing dan naik kelas, modernisasi koperasi serta reformasi struktural dan mindset. Sruktur Organisasi Menteri Koperasi KEMENKOP DAN UKM dan UKM 2021 Sekretaris Deputi Bidang Kementerian Deputi Bidang Deputi Bidang Usaha Kecil dan Deputi Bidang Perkoperasian Usaha Mikro Menengah Kewirausahaan Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Makro Sekretaris Deputi Sekretaris Deputi Sekretaris Deputi Sekretaris Deputi Bidang Perkoperasian Bidang Usaha Mikro Bidang Usaha Kecil Bidang Staf Ahli Menteri dan Menengah Kewirausahaan Bidang Produktivitas dan Daya Saing Asdep Pengembangan Asdep Pembiayaan dan Asdep Konsultasi & Pembaruan Asdep Pembiayaan Investasi Usaha Kecil Bisnis Staf Ahli Menteri Usaha Mikro Bidang Perkoperasian dan Menengah dan Pendampingan Hubungan Antar Lembaga Asdep Pembiayaan & Asdep Perlindungan & Asdep Pengembangan Asdep Pengembangan Penjaminan Kemudahan Usaha SDM Usaha Kecil dan Teknologi Informasi & Perkoperasian Mikro Menengah Inkubasi Usaha Asdep Pengembangan Asdep Pengembangan Asdep Pengawasan Rantai Pasok Usaha Kawasan dan Rantai Asdep Pengembangan Inspektur Koperasi Mikro Pasok Ekosistem Bisnis Dirut. LPDB Asdep Asdep Pengembangan Asdep Kemitraan dan Asdep Pembiayaan KUMKM Pengembangan SDM Kapasitas Usaha Mikro Perluasan Pasar Wirausaha Dirut. LLP Asdep Fasilitasi Asdep Pemetaan Data, KUKM Hukum Analis dan Pengkajian dan Konsultasi Usaha Usaha Dasar Hukum Pengembangan Kemitraan • UU No. 11 Tahun 2020 (Undang Undang Cipta Kerja) – Pasal 90 • ayat (1) : pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya wajib memfasilitasi, mendukung dan menstimulasi kegiatan Kemitraan Usaha Menengah dan Usaha Besar dengan Koperasi , Usaha Mikro, dan Usaha Kecil yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha • Ayat (2) : Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup proses alih keterampilan di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia dan teknologi • Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Tujuan UU Cipta Kerja “50 tahun waktu yang dibutuhkan jika merevisi UU satu per satu. Melalui Omnibus Law, penyederhanaan regulasi bisa dipercepat.” Presiden Jokowi, dalam acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2019, di Rafles Hotel, Jakarta, Kamis malam (28/11/2019) Menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak melalui: • kemudahan dan perlindungan UMK-M serta perkoperasian, • peningkatan ekosistem investasi, • kemudahan berusaha, • peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, • investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Tujuan PP Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan UMKM Pengaturan Sesuai Era Digital Amanat UU 11 Tahun Untuk memenuhi kebutuhan 2020 tentang Cipa kerja hukum dan mengikuti perkembangan zaman di era • Pasal 86 • Pasal 90 digital • Pasal 87 • Pasal 91 • Pasal 88 • Pasal 94 • Pasal 89 • Pasal 104 • Pasal 185 Menyatukan Pengaturan terkait Perluasan Lapangan Kerja dan Koperasi dan UMKM Pemerataan dan Peningkatan Pendapatan Pengaturan terkait kemudahan, pelindungan, Diharapkan dapat mendorong dan pemberdayaan koperasi dan UMKM pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan tersebar di berbagai peraturan sektor stabilitas nasional
no reviews yet
Please Login to review.