Authentication
Undang-Undang Undang-undang Republik Indonesia nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan 15. Pembuatan 1. Ketentuan 2. 3. Standar 7 hak,kewajiban, pengesahan umum dalam nasional dan UU perpustakaa kewenangan perpustakaan n masyarakat 7 14. pemerintahan 4. Koleksi sanksi perpustkaan 13. Pembudayaan 5. Layanan kegemaran perpustakaa membaca UU no. 43 tahun n 12. 2007 Pembentukan 6. pembentukan, dan tugas penyelenggaraan dewan , pengelolaan, perpustakaan dan pengembangan 11. Kerjasama 10. 7. jenis, 9. Sarana 8. tugas, dan Dana prasarana tenanga,pendidika tanggung n, dan organisasi jawab Undang-undang ini menyebutkan bahwa perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku. Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan. Pembentukan perpustakaan harus memenuhi syarat perpustakaan yaitu memiliki koleksi perpustakaan, tenaga perpustakaan, sarana dan prasarana perpustakaan, sumber pendanaan, dan memberitahukan keberadaannya ke Perpustakaan Nasional. Standar nasional perpustakaan terdiri atas standar koleksi perpustakaan, sarana dan prasarana, pelayanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan dan pengelolaan. Perpustakaan memiliki beberapa jenis-jenis perpustakaan yaitu perpustakaan nasional, umum, khusus, sekolah, dan perguruan tinggi. Pengguna perorangan, kelompok orang, masyarakat, dan lembaga yang menggunakan jasa dan fasilitas perpustakaan disebut sebagai pemustaka. Hak masyarakat Masyarakat berhak atas layanan dan memanfaatkan fasilitas perpustakaan, mengusulkan keanggotaan Dewan Perpustakaan, mendirikan perpustakaan, dan berperan serta dalam pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perpustakaan. Masyarakat terpencil atau terisolasi berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus. Masyarakat yang memiliki cacat atau kelainan fisik, emosional, mental, intelektual atau sosial berhak memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing. Masyarakat berkewajiban untuk menjaga kelestarian koleksi perpustaakaan dan sumber daya perpustakaan di lingkungannya, mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan perpustakaan di lingkungannya, mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan perpustakaan, dan menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan perpustakaan. Masyarakat juga berkewajiban untuk menyimpan, merawat dan melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarkannya ke Perpustakaan Nasional.
no reviews yet
Please Login to review.